Minggu, 17 Januari 2021

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA--Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu alumni yang sangat perduli dengan para guru yang mengajar dan sekolah tempatnya menimba ilmu. Listyo Sigit lulus SMAN 8 Yogyakarta pada tahun 1988. 

Nunik mengatakan, meskipun Listyo Sigit sudah menjadi Perwira Tinggi (Pati) Polri dengan segala kesibukanya namun selalu menyempatkan hadir dalam acara-acara reuni sekolah.

"Saat reuni akbar di 2019 di Lustrum 9 SMA 8, beliau juga hadir, juga Aksi Sosial Pakci di awal 2020 beliau juga hadir," kata Nunik kepada wartawan, Senin (18/1). 

Menurut Nunik, saat menghadiri acara-acara reuni, Kabareskrim yang saat ini menjadi calon tunggal Kapolri itu selalu nyuwun pangestu (memohon doa restu) kepada mantan gurunya agar dalam menjalankan tugas diberikan kelancaran. Ada delapan guru yang dulu mengajar Komjen Listyo Sigit hadir di acara tersebut. 

"Pak Listyo ini sosok yang sangat menghormati guru. Selain bertemu dengan guru-guru, saat acara itu pak Listyo juga berbagi pengalaman serta memotivasi siswa-siswi sini untuk tidak ragu melangkah dan mempersiapkan diri selepas SMA," pungkas Nunik. (MBP-I Made)

GELAR OPERASI YUSTISI PPKM, BENTUK SINERGITAS POLRI - TNI DAN SATPOL PP MENCEGAH COVID 19

 

Bhayangkara Perdana News Boyolali, Dalam melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Boyolali Kota, Tim Gabungan di masa pandemi virus covid 19 ini ikut aktif membantu memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, Senin (18/1/2021) mulai 09.30 WIB sampai selesai dengan melaksanakan operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Kota Iptu Sriyono beserta anggota, Anggota, Koramil 01 dan Satpol PP.

Personil 3 Pilar ( TNI, Polri dan Satpol PP ) melakukan kegiatan, adapun sasaran kegiatan ini dilaksanakan dimulai dari Kantor Pos - Jalan Pandanaran, Hik samping kantor Kejaksaan, swalayan Amigo dan pasar Pasekan Mudal dengan cara menghimbau operasional pelanggan sampai pukul 19.00 WIB  selebihnya disarankan untuk pesan bawa pulang. 

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolsek Boyolali Kota Iptu Sriyono, operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 300/567/5.5/2021 tertanggal 8 Januari 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid 19.

" Dengan operasi yustisi ini kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi covid19," pungkas Iptu Sriyono.(MBP-NEWS/Hernanko)

WARGA LEMBAYUNG GOTONG ROYONG BERSAMA ANGGOTA KODIM

Bhayanegkara Perdana News Lahat _ Bertempat di Kelurahan Lembayung RT 09/03 Keccamatan Lahat, Kabupaten Lahat, warga setempat gototong royong guna memperbaiki Siring yang tersumbat akibat longsor , Sabtu(16/01/21).

Menurut keterangan warga setempat (Rifa'i) 53 tahun, kejadian itu sudah lama terjadi, tanah yang longsor tersebut sepanjang 25 meter, namun sampai sekarang belum ada tindakan khusus dari Pemerintah setempat.

Sementara itu warga yang lain turut prihatin adanya kejadian tersebut.

Ketua RT 09/03 Najamudin bersama dengan  warga diwilayah itu adakan gotong royong guna memperbaiki Siring yang tersumbat akibat timbunan tanah dan puing-puing, dalam hal ini diadakan pemasangan Pipa Jumbo sebanyak 3 batang yang didapat dari swadaya masyarakat di wilayah itu.

" Pipa Jumbo sebanyak 3 batang yang  ukuran  perbatangnya 6 meter itu akan dipasang sebagai  penanggulangan banjir supaya air bisa mengalir, dan itu yang sipatnya sementara," ujar Rusli.

Warga berharap kepada Pihak Pemerintah setempat supaya ada perbaikan secepatnya karena mengingat sekarang di musim hujan.

" Kalau lagi hujan turun kami sangat resah pak, karena rumah kami sudah retak dan takut longsor," kata  Fa'i di depan awak media.

Lain halnya dengan Evi  (45) warga disitu yang sering mengalami kerugian akibat banjir, kalau hujan deras dia mengalami kerugian, budidaya ikannya hanyut terbawa arus.

" Air hujan deras, Siring mampet akibat longsor, dan membanjiri pekarangan rumah dan kolam budidaya ikan, ikan yang ada  hanyut terbawa arus," kata dia.

Dandim Lahat Letkol Kav Syawaf Al Amien SE MSI, melalui Pasiter berkordinasi kepada pihak instansi yang terkait dalam rangka memberikan  bantuan sebuah alat berat mini (Exsa) kepada warga setempat guna mengangkat puing-puing yang menyumbat saluran air di Siring itu.

Dalam penyampaian Najamudin ia ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bergotong-royong.

 "Terima kasih kepada warga yang sudah gotong_royong, dan tak lupa pula kami warga lembayung berterima kasih kepada Pihak Kodim Lahat yang sudah memberikan bantuan berupa sebuah alat berat mini kepada kami, dalam hal ini kami sangat beruntung itu sangat memudahkan dan mempercepat mengangkat puing dan sampah yang menumpuk,"Kata Ketua RT 09/03.( MBP-Zainal)

Rabu, 06 Januari 2021

TIM PEUCROK GELAR OPERASI YUSTISI DI BANDA ACEH

Bhayangkara Perdana News Aceh, Tim Peucrok kembali menggelar operasi yustisi di seputaran Kota Banda Aceh, Selasa (6/1/21).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menyebutkan, pada hari ini tim peucrok terdiri dari 38 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH Aceh kembali menggelar operasi yustisi di Kota Banda Aceh tepatnya di Jalan Mr. Moh Hasan, Batoh, Lueng Bata.

Operasi yustisi yang digelar itu, sasaran utama adalah pengendara kendaraan roda dua dan roda empat, ucap Kabid Humas. 

Digelarnya operasi itu untuk patroli peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, sehingga dapat memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Aceh, ujar Kabid Humas. 

Kemudian saat berlangsung operasi itu, petugas mengedepankan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, setelah itu baru disertakan penegakan hukum kepada masyarakat, tutur Kabid Humas lagi. (MBP-ira)

Selasa, 05 Januari 2021

Polda Jateng Gelar Upacara Penyerahan Dwaja Satbrimob Polda Jateng "Satya Madya Dwipa"

 

Bhayangkara Perdana News Semarang - Polda Jateng laksanakan upacara penyerahan Dwaja Satbrimob Polda Jawa Tengah "Satya Madya Dwipa." Kegiatan  ini merupakan rangkaian dalam upacara serah terima jabatan di Satuan Brimob Polda Jateng, hal ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi S.H., S.S.t., M.K dalam sambutanya saat memimpin upacara yang diselenggarakan di Lapangan Satbrimob Polda Jawa Tengah, Rabu (06/1/2020).

Tak sendiri dalam upacara tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ditemani oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, S.I.K., Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Dirreskrimum Polda Jateng, Dirreskrimsus Polda Jateng.

Dansat Brimob Polda Jateng yang sebelumnya di pimpin oleh Kombes Pol Basya Radyananda, S.I.K., M.H mulai hari ini resmi diemban oleh Kombes Pol Farid Bachtiar S.I.K setelah kemarin di kukuhkan oleh Kapolda Jateng bersama dengan 10 Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jateng lainnya.

"Saya ucapkan terimakasih dan berbangga hati kepada Kombes Pol Basya beserta bhayangkari dan keluarga yang telah berkontribusi dalam Satbrimob Polda Jateng, Saya ucapkan selamat jalan semoga selalu dalam lindungan Tuhan dan diberikan karir yang lebih bagus,"jelasnya.

Kepada Dansat Brimob Polda Jawa Tengah yang baru Kombes Pol Farid Bachtiar S.I.K, Kapolda mengucapkan selamat datang dan berharap agar di bawah pimpinan baru Brimob  Polda Jateng dapat menciptakan inovasi dan terobosan kreatif terkait dengan kesiap siagaan Brimobda Polda Jateng dalam rangka mendukung Rakerja seluruh wilayah dalam rangka mendukung tugas Kepolisian.

"Benahi pelatihan dan gunakan potensi yang ada, dalam latihan nanti kita akan bangun sinergitas dengan TNI untuk memberi pelatihan intern dalam mengantisipasi gangguan yang mungkin muncul pada awal tahun,"pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jateng menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen yang telah membantu dalam pelaksanaan Operasi Mantap Praja dan Operasi Lilin Candi 2020 yang baru saja selesai digelar di seluruh Jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

"Terima kasih banyak atas kerja keras dan kerja sama seluruh komponen sehingga kedua Operasi tersebut dapat berjalan aman, tertib dan lancar,"katanya.

Kapolda Berharap dengan serah terima jabatan ini dapat memberikan nuansa baru di lingkungan Satbrimob Polda Jateng dan memberi kontribusi yang terbaik bagi pengabdian masyarakat, bangsa dan negara. (MBP-DJOKO W)

Senin, 04 Januari 2021

Maklumat Kapolri Tidak Membatasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berpendapat

Bhayangekara Perdana News Jakarta - Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Kadiv Humas Polri mengungkapkan, “Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional."

Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers. “Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” tambah Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Porli menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kadiv Humas Polri. (MBP-DJOKO W)

Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, Kapolda Jateng Ingatkan Penjemput Patuhi Prokes

 

Bhayanegkara Perdana News Semarang - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Untuk mengantisipasi kepulangan ABu Bakar Ba’asir pada tanggal 8 Januari 2021 nanti, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikutnya agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda.

Kapolda melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan. Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas." tutup Kapolda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (MBP-DJOKO W)

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...