Rabu, 26 Agustus 2020

Sehari Pasca Diresmi Presiden, Tol Sibanceh Renggut Nyawa

Bhayangkara Perdana News Aceh Besar,  Seorang pekerja jalan tol Sibanceh yang baru kemarin diresmikan Presiden Jokowi, tewas mengenaskan setelah digilas mobil trailer.

Peristiwa yang merenggut nyawa seorang pekerja terjadi Rabu 26 Agustus 2020, sore. Korban meninggal diperkirakan tergilas ban belakang mobil trailer.

Informasi yang berhasil dikumpulkan ,bahwa kronologis peristiwa itu bermula satu mobil traler bermuatan alat berat memasuki pintu gerbang Tol Blang Bintang.

Trailer tersebut dikabarkan masuk lewat pintu keluar, karena pintu masuk terhalang dengan kabin loket. Setelah itu, trailer mengambil ke arah kiri, saat itu korban ikut memindahkan blokade jalan.

Masih nenurut warga setempat, korban langsung meloncat ke atas mobil trailer. Saat itulah korban terpeleset dan jatuh hingga tergilas ban belakang trailer. "Korban diprediksi meninggal ditempat," sebut warga setempat.

Dilaporkan juga yang menggilas korban merupakan mobil trailer B 9970 SEH. Kabarnya pengemudi merupakan masih punya hubungan keluarga dengan korban.

Foto korban beredar luas dan cepat di Whatsapp dengan kondisi sangat mengenaskan dan meninggal ditempat kejadian.

"Sepertinya korban tergilas dengan alat berat pembuatan jalan tol itu dan kejadiannya, di depan gerbang tol Blang Bintang.
sejauh ini belum dapat terkonfirmasi dengan pihak terkait. Kabarnya juga korban sudah dibawa pulang ke kediamannya. (MBP-Ira)

Sabtu, 22 Agustus 2020

Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru: IPDA Ogan Lofiana Jangan Anggap Remeh Corona

BHAYANGKARA PERDANA NEWS - JAKARTASatuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Kepulauan Seribu dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasional IPDA Ogan Lofiana melaksanakan kegiatan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru di Ruang Aula Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Sabtu (22/08).


"Sebagai upaya edukasi kami bersama anggota melakukan kegiatan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru kepada warga masyarakat Kelurahan Pulau Panggang,"ujar IPDA Ogan disela kegiatan.

Acara dihadiri oleh Lurah Pulau Panggang, ASN Kelurahan Pulau Panggang, Tokoh Masyarakat Pulau Panggang, para RT dan RW se Kelurahan Pulau Panggang.

"Kami sampaikan betapa penting nya penerapan protokol kesehatan dimasa transisi Adaptasi Kebiasaan Baru ini dalam melakukan kegiatan sehari hari,"tambahnya

Diketahui terakhir ini penyebaran covid-19 di DKI adalah yang tertinggi setelah Provinsi Jawa Timur, sehingga aparat Polri gencar mensosialisasikan dan menegakkan aturan 3M (Menjaga jarak, Memakai masker, Mencuci tangan).

"Kami sampaikan bahwa peningkatan penyebaran covid-19 terakhir ini sudah sangat mengkhawatirkan, jadi jangan anggap remeh Corona,"tutupnya.

Sementara Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Kepulauan Seribu AKP Zuhri Mustofa saat di konfirmasi membenarkan, bahwa kegiatan sosialisasi itu dilakukan sebagai upaya edukasi guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19. (MBP NEWS /RR/Humas )

PEMBERLAKUAN KUNJUNGAN WISATAWAN MANCA NEGARA KE BALI MEMERLUKAN SITUASI YANG KONDUSIF DAN PERSIAPAN MATANG

BHAYANGKARA PERDANA NEWS - BALI,   Munculnya pandemi COVID-19 yang menimpa 215 negara di dunia, termasuk di Indonesia dan di Bali, telah menimbulkan dampak luas dan serius dalam berbagai bidang kehidupan kesehatan, sosial, dan ekonomi termasuk pariwisata, yang telah dirasakan oleh masyarakat Bali secara umum.

Dalam menangani pandemi COVID-19, sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, TNI/Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Desa Adat, Majelis Keagamaan, Desa Adat, Desa/Kelurahan, dan seluruh komponen masyarakat telah solid bergerak dengan bergotong-royong, secara niskala dan sakala, sehingga Bali mencapai hasil yang baik dalam mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Hasil yang baik tersebut ditandai dengan terkendalinya kasus positif baru (total kumulatif sebanyak 4.024 kasus COVID-19), tingkat kesembuhan yang tinggi (mencapai 3.532 orang, 87,77%), dan astungkara berkat anugerah Ida Bhatara Bhatari, jumlah yang meninggal akibat COVID-19 di Bali relatif kecil (49 orang, 1,2%).

Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Bali telah mulai dirasakan yaitu; lumpuhnya pariwisata, penurunan omset penjualan UMKM dan Koperasi, penurunan penjualan produk pertanian dan industri kerajinan rakyat, yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Bali mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif), pada Triwulan I sebesar -1,14% dan pada Triwulan II sebesar -10,98%. Para pekerja di sektor formal usaha jasa pariwisata telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2.667 orang dan yang sudah dirumahkan sebanyak 73.631 orang.


Oleh karena itu, sudah harus dilakukan 2(dua) hal secara bersamaan yaitu: pertama, penanganan COVID-19 dilaksanakan dengan semakin baik, mengingat sampai saat ini belum ditemukan vaksin dan obat untuk menyembuhkan orang yang terjangkit COVID-19; kedua, melakukan aktivitas dan berbagai upaya dalam rangka pemulihan perekonomian demi keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Gubernur Bali bersama Bupati/Walikota Se-Bali telah bersepakat untuk melaksanakan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Adapun tahapannya meliputi:
Tahap Pertama, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali, mulai tanggal 9 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari baik, pada hari Kamis Umanis Sinta.
Untuk Tahap Pertama ini, sesuai arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diijinkan terbatas hanya pada sektor: a) kesehatan; b) kantor Pemerintahan; c) adat dan agama; d) keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung; e) pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, dan peternakan; dan f) jasa dan konstruksi.

Tahap Kedua, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan nusantara, mulai tanggal 31 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari Jumat, Pon, Kulantir.

Tahap Ketiga, direncanakan melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara, mulai tanggal 11 September 2020 yang bertepatan hari Jumat, Kliwon, Sungsang, Sugihan Bali.

Aktivitas tahap pertama dan tahap kedua, telah berlangsung relatif dengan baik dan sukses. Dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa aktivitas tahap pertama dan tahap kedua tidak menimbulkan dampak terhadap kasus COVID-19; tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19, tidak memunculkan cluster baru kasus COVID-19. Munculnya kasus baru COVID-19 dapat dikendalikan, tingkat kesembuhan makin tinggi, dan tingkat kematian dapat dikendalikan. Sejak dibuka tanggal 31 Juli 2020, jumlah wisatawan nusantara (domestik) yang berkunjung ke Bali melalui pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai telah meningkat mencapai lebih dari 100%. Sampai tanggal 14 Agustus 2020, jumlah wisatawan nusantara yang melalui pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai sekitar 2300-2500 orang per hari.

Berkenaan dengan rencana tahap ketiga, dimulainya aktivitas pariwisata untuk wisatawan manca negara, perlu mempertimbangkan secara matang hal-hal sebagai berikut:

a. Masih berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan
Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan yang melarang warga negaranya
berwisata ke luar negeri, paling tidak sampai akhir tahun 2020. Sejalan dengan itu Pemerintah Indonesia juga belum dapat membuka pintu masuk untuk wisatawan manca negara ke Indonesia sampai akhir tahun 2020, karena Indonesia masih termasuk kategori zona merah. Situasi di Indonesia belum kondusif untuk mengizinkan wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia, termasuk berkunjung ke Bali.
c. Belum ada satu pun negara di dunia yang memberlakukan kebijakan untuk mengijinkan warganya berwisata ke luar dari negaranya. Bahkan negara-negara di dunia memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas yang sangat ketat terhadap warganya karena pandemi COVID-19 masih mengalami peningkatan sehingga mengancam kesehatan dan keselamatan warganya. Sebagai contoh, Australia yang warganya paling banyak berwisata ke Bali baru berencana mengizinkan warganya untuk berwisata pada tahun 2021. Demikian pula halnya Tiongkok, Korea, Jepang, dan negara-negara di Eropa.
d. Secara prinsip, Pemerintah Pusat sangat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk memulihkan kepariwisataan, dengan membuka pintu untuk wisatawan manca negara berkunjung ke Bali. Namun hal itu memerlukan kehati-hatian, tidak boleh terburu-buru, dan memerlukan persiapan yang sangat matang. Hal ini disebabkan posisi Bali sebagai destinasi utama wisata dunia, yang sangat tergantung dan berdampak pada kepercayaan masyarakat dunia terhadap Indonesia, termasuk Bali. Dalam upaya pemulihan pariwisata, Bali tidak boleh mengalami kegagalan karena akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia termasuk Bali di mata dunia, yang bisa berakibat kontra produktif terhadap upaya pemulihan pariwisata.
e. Pemerintah Pusat memberi arahan agar Pemerintah Provinsi Bali mematangkan tata cara, sistem, dan infrastruktur agar pemulihan pariwisata Bali dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses, dengan tetap mampu menangani pandemi COVID-19 secara baik. Mengenai kapan akan dimulainya wisatawan manca negara diizinkan berkunjung ke Bali, sangat ditentukan berdasarkan penilaian terhadap perkembangan situasi di dalam dan di luar negeri.

Oleh karena itu, sampai akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Bali akan mengoptimalkan upaya mendatangkan wisatawan nusantara berkunjung ke Bali dalam rangka memulihkan pariwisata dan perekonomian Bali.( MBP- Nengah)

Kamis, 20 Agustus 2020

Lumbung Sedekah Pangan MRI-ACT Lampung Hadir di Mesuji


Bhayangkara Perdana News Mesuji, Relawan MRI - ACT Lampung melaunching Lumbung Sedekah Pangan (LSP) yang berlokasi di Desa Sidomulyo  Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji pada Kamis (20/08). Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua PWI Mesuji, Jurnalis, Tokoh Masyarakat, Relawan dan Penerima Manfaat.

Ketua Komunitas Mesuji Bersatu Indra turut menginisiasi Lumbung Sedekah Pangan (LSP) setelah mendapatkan informasi mengenai konsep berbagi yang memungkinkan melibatkan dermawan didaerah setempat. Dengan konsep memberi yang terbaik dan mengambil secukupnya bagi yang membutuhkan, Dirinya mulai mengajak masyarakat terdekat untuk mengumpulkan bantuan berupa uang tunai maupun bahan pokok.

Dari hasil woro-woro melalui sosial media terkumpul sejumlah bantuan seperti Beras, Detergen, Masker, Sikat gigi, Kopi, Herbal tolak angin dan uang tunai. Dari bantuan yang terkumpul kemudian dikemas sejumlah penerima manfaat.  

Lanjut Indra antusiasme baik dermawan maupun penerima manfaat sangat tinggi, terlebih kegiatan sosial Lumbung Sedekah Pangan merupakan konsep baru yang ada di Desa Sidomulyo Mesuji. Harapanya relawan bisa terus melaksanakan kegiatan secara rutin dan lebih besar lagi.

Ketua PWI Mesuji Alzoni atau yang akrab dipanggil Sony juga turut hadir dalam Launching Lumbung Sedekah Pangan (LSP) Mesuji. Menurutnya kegiatan berbagi yang melibatkan dermawan maupun penerima manfaat sangat perlu  diapresiasi dan disupport oleh teman-teman Jurnalis. Untuk itu dirinya akan mengajak Jurnalis di Kabupaten Mesuji tergabung dalam Journalist For Humanity yang merupakan wadah informasi dan diskusi kemanusiaan.

Head of Marcomm ACT Lampung Fajar Yusuf Dirgantara sangat mengapresiasi kesediaan Komunitas Mesuji Bersatudalam mensukseskan program berbagi Lumbung Sedekah Pangan. Dengan persiapan yang tidak terlalu lama dapat terkumpul bantuan yang langsung diterima oleh penerima manfaat lansia.

Menurutnya geliat gotong royong dalam kondisi new normal Pandemi Corona ini sangat perlu disebar luaskan mengingat dampak perekonomian yang menerpa sebagian masyarakat cukup membuat sulit dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dalam mensukseskan kegiatan sosial dan kemanusiaan tersebut juga tak bisa lepas dari peran serta Jurnalis yang bisa menyebarkan informasi lebih luas lagi, untuk itu kehadiran Ketua PWI Mesuji dan beberapa jurnalis sangat bermanfaat dalam memompa semangat relawan untuk peduli kemanusiaan.

"Terimakasih atas keikhlasan para relawan dan dermawan dalam mensukseskan Lumbung Sedekah Pangan di Kabupaten Mesuji. Semoga bisa meringankan masyarakat yang terdampak perekonomianya akibat Pandemi  Corona. Dalam waktu dekat kami juga membentuk kepengurusan MRI dan JFH di Kabupaten Mesuji," tutupnya.(MBP-Ali)

Unit 1 VC Subdit III Direktorat Tipidum Bareskrim dan Unit 4 Satgas TPPO Gerebek Karaoke di BSD, Amankan 47 Pemandu Lagu

Jakarta,MBP-News.Com-Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Sebanyak 47 wanita pemandu lagu atau LC di tempat tersebut diamankan.

"Sekitar pukul 19.30 WIB telah dilakukan penggeledahan atau penggerebekan terhadap Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Awak media, Rabu (19/8/20).

Kadiv Humas Argo mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Unit 4 Satgas TPPO dan Unit 1 VC Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Argo menyebut penyidik menduga adanya tindak perdagangan orang di lokasi tersebut. "Terkait TPPO," ucapnya.

Argo menjelaskan Venesia BSD Karaoke Executive beroperasi sejak awal Juni lalu. Pihak pengelola tempat karaoke tersebut mempekerjakan 47 wanita pemandu lagu yang berasal dari berbagai daerah.

"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," ujar Argo.

Kini para pemandu lagu itu dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa. Polisi juga melakukan pemeriksaan terkait Corona, yaitu rapid test terhadap para wanita pemandu lagu itu.(MBP/Red)

Rabu, 19 Agustus 2020

Unit Propam Polsek Kepulauan Seribu Utara Tertibkan Wajib Masker


BHAYANGKARA PERDANA NEWS - JAKARTA,  Propam Polsek Kepulauan Seribu Utara melaksanakan Kegiatan Pendisiplinan Penggunaan masker di lingkungan Mako Polsek Kepulauan di Pulau Kelapa Kamis (20/08)


"Kegiatan ini dimaksudkan agar anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara lebih tertib dalam menggunakan masker, sebelum menindak warga yang tidak memakai masker,"ujar AKP Fery Budiharso selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.

Diketahui sasaran kegiatan adalah anggota Polri dan PHL Polsek terkait penggunaan masker bagi personel Polri di tempat-tempat pelayanan publik, ruang kerja, maupun lingkungan Mako.

"Tujuan kegiatan ini untuk menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran pentingnya penggunaan masker bagi seluruh anggota Polsek,"tambahnya

Fery mengaskan, bahwa Pendisiplinan ini selain itu sebagai bentuk Sosialisasi dan Edukasi serta memberikan teladan kepada masyarakat terkait penerapan Protokol Kesehatan terutama penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Agar anggota menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,"tegasnya (MBP NEWS B/RR/Humas)

AKAPOLDA KEPRI PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN KARO RENA, KARO LOGISTIK DAN KAPOLRESTA BARELANG POLDA KEPRI

BHAYANGKARA PERDANA NEWS - BATAM, Serah terima jabatan Karo Rena Polda Kepri, Karo Log Polda Kepri dan Kapolresta Barelang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si bertempat di ruang Kerja Kapolda Kepri pada Rabu, (19/8/2020) jam 09.00 wib, dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Pejabat Utama Polda Kepri. 


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menyampaikan, pada hari ini Pejabat utama Polda Kepri menjalani Serah terima jabatan, Kombes Pol Budi Yuwono, SH, SIK yang menjabat sebagai Karo Rena Polda Kepri akan menempati posisi baru sebagai Kabagbingadikal Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri. Adapun untuk jabatan Karo Rena Polda Kepri akan diisi oleh Kombes Pol Hery Sumarji, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kakorsis Sepimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Kombes Pol Drs Supardi yang menjabat sebagai Karolog Polda Kepri akan menempati posisi baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pal Slog Polri. Adapun untuk jabatan Karolog Polda Kepri akan diisi oleh Kombes Pol Jakub Prajogo, SIK, M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Kaprodiploma Ditprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri.

Selanjutnya, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, SIK yang menjabat sebagai Kapolresta Barelang akan menempati posisi baru sebagai Kapolresta Yogyakarta Polda DIY. Sedangkan untuk jabatan Kapolresta Barelang akan diisi oleh AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH, SIK yang sebelumnya pada Irbid Itwasda Polda Kepri.


"Dalam serah terima jabatan tersebut Kapolda Kepri selaku pimpinan Polri diwilayah Provinsi Kepri langsung memimpin pengambilan Sumpah jabatan kepada pejabat yang melaksanakan Serah terima dan Pada saat Sertijab dilaksanakan juga penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara Sumpah jabatan serta penandatanganan Pakta Integritas, yang merupakan hal wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.( Humas Polda Kepri / MBP NEWS -Ruslan)

Polres Pandeglang, Peresmian Lobi Endra Dharmalaksana


BHAYANGKARA PERDANA NEWS - PANDEGLANG  Setelah selesai melaksanakan kegiatan Anev bulanan di Aula Polres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto  melaksanakan kegiatan peresmian Lobi Polres Pandeglang yang di beri nama Endra Dharmalaksana, Selasa, (18/08/2020).


Peresmian tersebut  ditandai dengan pengguntingan pita dan makan bersama Kapolres Pandeglang bersama para PJU dan Kapolsek jajaran Polres Pandeglang.

"Mengapa lobi ini kami beri nama Lobi Endra Dharmalaksana karena nama tersebut memiliki arti pemimpin yang jujur dan bijaksana," kata AKBP Sofwan Hermanto.

Berlandaskan hal tersebut, renovasi yang dilakukan ini dalam rangka menciptakan suasana baru sekaligus pemberi semangat bagi anggota untuk lebih meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas. 

“Harapannya, kedepan Lobi Endra Dharmalaksana tersebut,  dapat memberikan cerminan kepada anggota, bahwa dalam hal pelaksanaan tugas, personel Polres Pandeglang khususnya dituntut untuk selalu loyal terhadap masyarakat dan pimpinan serta dapat menjaga marwah dan nama baik lembaga Polri,” tutup AKBP Sofwan Hermanto.(MBP NEWS -RED)

 

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS SABU DAN DAUN GANJA KERING

 

BHAYANGKARA PERDANA NEWS - BATAM,  Sebanyak 2.189,4 gram sabu dan 6.580,84 Daun Ganja Kering dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba polda Kepri. Barang bukti tersebut berhasil disita dari 5 Laporan Polisi dengan 6 orang tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Proses Pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi dari LSM Granat, Perwakilan BNNP Kepri dan Pengacara. Rabu (19/8/20).

"Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode Juli 2020 dengan Jumlah 5 Laporan Polisi dan 6 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut adalah 2.294,4 gram Narkotika jenis sabu dan 6.806 gram daun ganja kering". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Dari sejumlah 2.294,4 gram Narkotika jenis sabu dilakukan pemusnahan seberat 2.189,4 gram sabu, sedangkan sisanya 95 gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 10 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan untuk 6.806 gram daun ganja kering dilakukan pemusnahan seberat 6.580,84 gram, sedangkan sisanya 218,16 gram daun ganja kering dikirim ke Labfor cabang Polda Riau untuk pemeriksaan dan 7 gram daun ganja kering disisihkan untuk pembuktian di persidangan". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


"Enam orang tersangka yang diamankan berinisial I alias W, R, Z, MA,  AH alias Keling, dan OAP alias Obed. Atas perbuatan nya para tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat  (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Selanjutnya Barang Bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang kedalam saluran Toilet, dan untuk Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa. Dapat kita asumsikan jika 1 gram sabu atau daun ganja digunakan oleh 5 orang dan dari jumlah pemusnahan tersebut diatas maka Polda Kepri telah menyelamatkan sebanyak 45.470 jiwa manusia". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.( Humas / MBP NEWS - Ruslan)

Polri Distribusikan 15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak COVID-19


BHAYANGKARA PERDANA NEWS - JAKARTA,  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Bakti Sosial Serentak dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75.



Baksos Serentak ini ditandai dengan pendistribusian 15.000 paket Sembako yang dilepas oleh Wakapolri, sekaligus Wakil Ketua II Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono MSi, dari Lapangan Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (19/8/20).

"Bantuan Sembako ini dalam rangka HUT RI ke-75, secara serentak seluruh Polda sampai dengan Polsek dengan data secara lengkap dari para Kapolda masing-masing, dari para Bhabinkamtibmas, dan nanti tidak akan salah sasaran untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19," kata Komjen Pol Gatot Edy dalam keterangannya.

Menurut Komjen Pol Gatot Edy, pelibatan Polda, Polres, hingga Polsek karena satuan kepolisian kewilayahanlah yang tahu kriteria masyarakat yang layak menerima bantuan.

Wakapolri menargetkan 15.000 paket Sembako sudah selesai didistribusikan dalam jangka waktu satu minggu. Metode pendistribusian dilakukan dengan dua cara. Pertama, nama dan alamat penerima bantuan sudah ditentukan. Dan kedua, dengan sistem hunting untuk kelompok masyarakat tertentu, yayasan, asrama/masjid, dan lain-lain.

Setiap paket Sembako yang didistribusikan seharga Rp 200.000. Jadi untuk 15.000 paket Sembako total harganya adalah Rp3.000.000.000.

"Bukan hanya Sembako, nanti ke depan akan membagikan masker kepada masyarakat sehingga ke depan masker menjadi lifestyle masyarakat untuk memininalisir penyebaran COVID-19," terang Komjen Pol Gatot Edy.

Kegiatan pelepasan bantuan Sembako tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat utama Polri, salah satunya adalah Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (MBP NEWS /RR) 

Selasa, 18 Agustus 2020

Sie Propam Polres Kepulauan Seribu Kembali Tegakkan Aturan Wajib Masker


Jakarta,MBP-News.Com - Kepala Seksi Profesi dan Keamanan (Sie Propam) Polres Kepulauan Seribu kembali melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan terhadap personel di Kantor Polres Kepulauan Seribu Marina Ancol. Rabu (19/08).


Sejak pagi tadi personel Sie Propam dipimpin IPDA Johanis Matulesy melakukan pemeriksaan keberadaan personel Polri di ruangan kerja, kantin dan lingkungan sekitaran kantor untuk dilakukan pengecekan apakah semua personel sudah menerapkan protokol kesehatan termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Polres Kepulauan Seribu.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond, S.I.K., M.T. menjelaskan bahwa penerapan 3M oleh personelnya harus dilaksanakan dengan keseriusan dan tidak main-main, serta bagi anggota yang tidak menerapkan protokol akan dikenakan sangsi.

"Penerapan protokol kesehatan oleh personel dan ASN dilingkungan Polres Kepulauan Seribu harus terus diterapkan, agar menjadi contoh bagi masyarakat,"jelas AKBP Morry.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, bahwa personel Polri wajib menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan) dalam kehidupan sehari hari baik di rumah maupun dilingkungan kerja sebelum melakukan peneguran ke masyarakat.

"Personel Polri wajib menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan peneguran ke masyarakat sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,"tegasnya.(MBP/RR/Humas) 

POLSEK KARANGRAYUNGGIAT OPERASI INDISIPLIONER WARGA MEMAKAI MASKER


BHAYANGKARA PERDANA NEWS GROBOGAN, 19 Agustus 2020. Di tengah pandemi Covid19 ini   masih banyak warga masyarakat yang belum  sadar akan bahayanya wabah  virus yang mematikan, padahal pemerintah dgn Gugus tugasnya  telah melakukan berbagai upaya supaya masyarakat mengerti dan paham bahaya wabah virus corona yang sudah menyebar ke berbagai negara bahkan ke pelosok desa di Indonesia, dengan aturan dan anjuran yang di terapkan dan di tetapkan pemerintah yakni Protokol Kesehatan, supaya bisa mematikan mata rantai penyebaran virus Corona tersebut. Namun masih sebagian besar masyarakat  belum sadar, sehingga pemerintah  berupaya untuk pencegahan melalui operasi penindakan indisiplioner penerapan protokol kesehatan Covid19 dengan memakai masker dalam bepergian.

Dalam kesempatan ini pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 pukul 07.00 wib di temui oleh Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan AKP LAMSIR dalam giat operasi indisiplioner pemakaian masker di perempatan pasar Truko Desa Mojoagung Kecamatan Karangrayung  Kabupaten Grobogan.

AKP LAMSIR  dalam keterangannya kepada Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan,"  bahwa   karena di kabupaten Grobogan semakin bertambahnya yang terpapar covid 19 dalam pemantauan Gugus tugas covid 19 Dinas kesehatan Kabupaten Grobogan,sebagai jajaran aparat penegak hukum & Kamtibmas siap membantu pemerintah dalam penanganan Covid 19,"kata AKP LAMSIR 

Masih menurut AKP LAMSIR Kapolsek Karangrayung," kami akan menindak tegas bagi yg tidak memakai masker dgn push Up atau menghafal Pancasila sehingga masyarakat akan sadar dan mau mematuhi aturan protokol Kesehatan, dan kami terus siap menyusuri desa maupun kampung di wilayah hukum polsek Karangrayung,"terangnya. 

Kapolsek berharapan dengan kesadaran masyarakat itu sendiri akan arti penting masker atau APD  dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing2  akan terhindar atau terputus mata rantai penyebaran  Covid 19 itu sendiri," pungkasnya. Dengan giat operasi indisiplioner oleh Jajaran polsek Karangrayung  tersebut di sambut baik oleh warga masyarakat   sehingga diharapkan jajaran polsek Karangrayung terus gencar melakukan giat operasi itu demi untuk kita semua," kata ibu Hartini (57) warga Desa Latak kecamatan godong kabupaten Grobogan  ketika di mintai keterangan dari Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan di pasar Truko.(MBP-NEWS GROBOGAN BANU).

DIT RESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN 7 PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA JENIS DAUN GANJA DAN PIL EKSTASI

Bhayangkara Perdana News Batam – Dari lima Laporan Polisi, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan Tujuh orang yang diduga tersangka Tindak Pidana Narkoba, ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. di Media Center Polda Kepri. Rabu (19/8/20).o

"Keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis ganja dan Pil Ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima Laporan Polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan. Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi Salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir merupakan Oknum PNS DI Kota Tanjungpinang". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi. Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Dari pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat  (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Selanjutnya Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. mengatakan "Bahwa untuk Daun Ganja Kering ini berasal dari salah satu Daerah di Sumatera dan saat Tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan sedangkan untuk tersangka pemilik Pil Ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang". tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.( Humas / MBP-Ruslan)

Sekda Dewa Indra Ajak Masyarakat untuk Samakan Komitmen dalam Kesetaraan Penyandang Disabilitas

Bhayangkara Perdana News Denpasar – Sekda Prov Bali Dewa Made Indra menyatakan kesetaraan hak dan kewajiban penyandang disabilitas di Provinsi Bali merupakan hal penting yang harus diperhatikan, tidak hanya oleh pemerintah namun juga oleh sebagian besar masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan pada acara Pelantikan Anggota Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (18/8).


Ia mengakui bahwa selama ini praktek dan implementasi kesetaraan hak dan kewajiban penyandang disabilitas masih jauh dari konteks dan belum optimal. Hal tersebut dikarenakan berbagai faktor, seperti regulasi yang belum mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas, serta praktek di lapangan terutama oleh masyarakat. “Intinya kita semua harus satu pemahaman. Bahwa para penyandang disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus kita akomodir,” jelasnya pada kesempatan tersebut.

Apalagi menurutnya, mewujudkan kesetaraan tersebut tidak mudah. “Inilah pentingnya kita semua satu persepsi dari semua lapisan masyarakat juga. Jika pemahaman tersebut sudah tercapai, maka akan dituangkan dalam regulasi,” imbuhnya. Namun, ia mengakui hal ini butuh waktu dan proses yang tidak sebentar. Jika regulasi sudah ada, maka perlu juga pengawasan oleh berbagai pihak agar regulasi itu tidak berakhir di atas kertas semata. 

“Apalagi jika dilihat penyandang disabilitas di Bali cukup besar, sekitar 17.024 orang dari berbagai jenis kedisabilitasan. Sehingga ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam pemenuhan dan perlindungan hak serta kewajibannya,” urainya. 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan harapan pada Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabiitas agar dapat menjalankan tugasnya untuk dapat mencapai tujuan yaitu mendorong dan mengadvokasi pengarustamaan penyandang disabilitas dalam kebijakan dan pelayanan publik. “Komite ini juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta kesamaan kesempatan dan partisipasi dalam pembangunan daerah,” harapnya. Karena ini juga menurutnya sesuai dengan arah kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru. 

Pelantikan anggota komite tersebut adalah sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali nomor 229/03-C/HK/2020 tentang Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Bali. Masa tugas komite yang diatur dalam keputusan tersebut adalah selama lima tahun hingga tahun 2025 dengan mendapatkan pembiayaan dari APBD untuk operasionalnya. (MBP-I Nengah)

250 PESERTA KOMUNITAS SEPEDA ANTIK KECAMATAN TEGOWANU GOES KELILING DESA

BHAYANGKARA PERDANA NEWS GROBOGAN, 19 Agustus 2020.
Dengan semangat juang 45 komunitas sepeda antik Kecamatan tegowanu Kabupaten Grobogan melakukan goes bersama dengan konvoi  mengelilingi perkampungan antar desa di Kecamatan  Tegowanu sejauh 20 km.

Kegiatan tersebut dalam rangka HUT RI ke 75 , yang seharusnya kegiatan tersebut dilakukan upacara namun oleh komunitas sepeda antik Kecamatan Tegowanu di tengah pandemi Covid19  seperti alangkah sebaiknya dengan goes/bersepedaan seperti ini akan menyehatkan tubuh dan menjaga Imun tubud dari Covid 19, sambil napak tilas mengenang jasa para pahlawan dalam memperjuangkan RI merebut kemerdekaan juga dengan semangat juang 45 kita ciptakan suasana kemerdekaan tersendiri.


Dan dalam acara kegiatan Goes tersebut juga mematuhi anjuran yang di terapkan pemerintah yakni Protokol Kesehatan perlu dipatuhi, cuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan diri maupun lingkungan.

Komunitas sepeda antik Kecamatan Tegowanu  Kabupaten Grobogan yang di himpun oleh Slamet mantan kepala Desa Tegowanu wetan sudah beranggotakan 250 orang lebih, terdiri dari kelompok menengah sampai bawah sehingga tidak membedakan sikaya dan simiskin pegawai atau petani dan semua sama. 

Kepada Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan  dalam keterangannya , Sutarjo yang  merupakan tokoh masyarakat Desa karangpasar ," kumunitas sepeda antik kecamatan Tegowanu ini berdiri hampir 2 tahunan dan dalam kegiatan selalu yang positif, benar benar bermakna untuk anggota dan masyarakat seperti yang telah dilaksanakan kegiatan Bansosnya menghimpun dana untuk membantu yatim piatu dan masyarakat Duafa, sehingga jiwa Sosial kemasyarakatan di terapkan dalam komunitas sepeda antik," jelasnya.

Masih menurut  Sutarjo," bahwa dengan semangat juang 45 dan jiwa pancasila yang kita terapkan kepada anggota komunitas sepeda antik kecamatan Tegowanu ini bisa bersama sama melakukan terbaik bagi bangsa dan Negara.,"pungkasnya.   (  MBP- News Grobogan BANU)

Bripda Carolina Apriliyanti Polwan Polres Bogor Salah Satu MC Utama yang Terpilih Detik Detik Proklamasi

Bhayangkara Perdana News Bogor, Polres Bogor-Sebuah kebanggaan tersendiri tentunya, ketika didapuk sebagai master of ceremonies (MC) dalam Upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Istana Negara, pada 17 Agustus tahun ini.

Hal tersebut, dirasakan oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) asal Polres Bogor Polda Jawa Barat, Bripda Carolina Apriliyanti. 


Bagaimana tidak, sebelum akhirnya terpilih, Polwan yang kini bertugas di  Bag Sumda Polres Bogor Polda Jawa Barat tersebut, harus mengikuti rangkaian seleksi yang sangat ketat.

Puteri pertama pasangan Daniel Mbonggi (58) dan Wihelmina Yulita Mane Londa (49) itu menuturkan, pada awalnya ia mendapat informasi untuk mengikuti seleksi MC di tingkat Mabes Polri. Bripda Carolina pun mengikuti seleksi dengan 15 orang polwan lainnya dari seluruh Indonesia. Dari 16 orang Polwan dipilih 2 orang untuk di Seleksi lagi, setelah itu dipilih 1 orang per matra dari Kepolisian RI,  TNI AD, TNI AL dan TNI AU. 

Setelah terpilih masing masing 1 Orang per Matra, 4 orang tersebut dilakukan penilaian untuk pemilihan siapa yang menjadi MC utama pada detik-detik Proklamasi Pagi Hari, MC penurunan Sore Hari, MC renungan Suci dan Mc untuk pembacaan Riwayat Hidup. Setelah dilakukan penilaian Bripda Carolina terpilih sebagai MC Utama Detik-detik Proklamasi Pagi Hari. 

Bripda Carolina melaksanakan pelatihan selama seminggu mulai dari jam 06.00 s/d 15.00 WIB. 

"Perasaan saya bangga, karena sudah selama 3 tahun berturut-turut Polwan menjadi MC Utama Detik - Detik Proklamasi Pagi Hari dan saya bangga bisa mempertahankannya, harapan saya untuk kedepannya agar pengganti saya bisa lebih baik lagi dan untuk junior - junior saya harus terus berusaha karena tidak ada yang tidak mungkin. " tutur Bripda Carolina Apriliyanti

“Saya sangat bangga dengan adanya anggota Polwan Polres Bogor yang dapat berprestasi dan bisa mengharumkan nama institusi hingga tingkat Nasional”, tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict., M.ISS.

Polwan manis berdarah NTT tersebut memang sudah terbiasa membawakan acara di Polres Bogor Polda Jawa Barat, selain membawakan acara Bripda Carolina pun memiliki segudang prestasi lainnya diantaranya Operasi Kemanusiaan Tsunami Palu, Juara 1 Lomba Vlog Se-Polda Jawa Barat dan lihai dalam bidang menyanyi. (Humas / MBP-myus).

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Ganja Dan Pembuatan Jamu ilegal

Bhayangkara Perdana News Semarang - Ditresnarkoba Polda Jateng menyelenggarakan konferensi pers terkait ungkap kasus pembuatan jamu illegal, peredaran ganja dan sabu pada Selasa (18/08/2020) pukul 10.00 Wib di Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang, Semarang.

Pada kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Drs. IG. Agung Prasetyoko, SH, MH kepada wartawan mengungkapkan, tersangka AR ditangkap atas dugaan memproduksi jamu illegal di rumahnya, di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari Kec. Kroya Kab. Cilacap. Rabu (12/08/2020).

Modusnya bahan-bahan baku yang terdiri dari kunir, jahe dan cabai jawa dicampur jadi satu ditumbuk halus lalu dicampur dengan tepung dan white coffee.

“Bahan tepung ini masih di bawa ke labfor untuk diteliti. Ada kandungan apa saja dalam tepung tersebut,” kata Dirresnarkoba

Dirresnarkoba menjelaskan, Tersangka AR berperan memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas dalam sachet. Sedangkan Tersangka EH berperan menyiapkan bahan baku dan meracik menjadi serbuk jamu serta sebagai pemodal.

Menurut pengakuan sementara Tsk, dirinya sdh beroperasi sejak dua tahun lalu, dengan omzet perbulannya mencapai 15 juta rupiah.

Barang  bukti yang diamankan petugas antara lain: 9000 kapsul warna merah masih kosong belum diisi bubuk; 4 kantong plastik berisi bubuk-bubuk untuk bahan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul; 2 roll sachet plastic; 1.200 renteng; sachet plastik sachet plastic; 700 lembar sachet plastic; 900 Kotak sachet plastic; 60 Hanger sachet plastic; 2 buah mesin press. Serta 1 Ember, 2 Tampah Plastik, 2 Tampah Bambu dan 2 Sendok, kapsul sebanyak 23.039 Kapsul berbagai merek dalam kemasan siap edar; Bubuk 150 sachet; 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dan kotak Kopi Jantan +++ @ 10 sachet, total 60 Sachet.

Sementara itu, terkait ungkap kasus tindak pidana peredaran ganja yang terjadi pada hari Selasa (14/07/2020) yang lalu, Dirresnarkoba menjelaskan, Unit 1 Subbidt II Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap tersangka M di pinggir jalan depan gerbang pintu masuk Kampus UNNES, Kel. Sekaran, Kec. Gunungpati, Kota Semarang.

“Barang bukti yang diamankan berupa 5 paket Ganja dalam bungkus plastik klip seberat + 50 gram dan 3 (tiga) linting rokok Ganja seberat + 10 gram di dalam kotak kaleng yang ada tulisannya Vivan,” terang Diresnarkoba

Lebih lanjut Dirresnarkoba menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka M ganja itu diperoleh dari FAS. Berbekal informasi tersebut lalu Ditresnarkoba melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan tersangka FAS.

Pada hari Selasa (14/07/2020) pukul 15.45 WIB, Sdr FAS berhasil ditangkap di kamar kosnya sdr RL di Jl. Taman Siswa Sekaran, Kec. Gunungpati, Kota Semarang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah toples bening tutup silver berisi ganja seberat + 100 gram, 1 (satu) buah toples bening motif garis biru tutup cokelat berisi ganja seberat + 100 gram dan 5 (lima) linting rokok Ganja seberat + 15 gram di dalam kotak warna hitam serta barang bukti sebagaimana dalam kolom barang bukti.

Pengakuan FAS, dia mendapatkan ganja pada hari Sabtu (11/07/2020) pukul 17:00 WIB, di kamar kos Sdr RL dengan cara membeli secara patungan melalui akun instagram bernama hujan.sore, seharga Rp. 3.000.000,-. pembayaran dilakukan melalui ShopeePay, ke akun toko Shopee HelloBelle melalui indomaret, selanjutnya Ganja dikirim melalui paket dengan nama pengirim inisial A yang dikirim ke alamat kos Sdr RL.

Atas penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah toples kaca berisi ganja seberat + 50 gam dan 2 (dua) paket ganja dalam plastic klip seberat + 200 gram kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(MBP-Djoko W)


PERNYATAAN SIKAP 12 DPC PARTAI NASDEM KABUPATEN SEMARANG

Bhayangkara Perdana News Kabupaten Semarang, Menindaklanjuti tuntutan kami pada tanggal 10 Agustus 2020 meminta DPP Partai Nasdem agar segera mengambil sikap tegas atas dugaan mahar politik diterima pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang. Hingga saat ini DPP belum melakukan tindakan kongkrit untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke tingkat DPC.


Atas dasar tersebut kami menyatakan beberapa sikap dan tuntutan terhadap DPP untuk memulihkan marwah politik dan harkat martabat Partai Nasdem diduga telah dikotori oleh ulah sekelompok pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang, sebagaimana berikut ini: 

1. Mendesak DPP segera menurunkan Tim Mahkamah Partai Nasdem untuk mengusut dugaan mahar politik yang diterima sekelompok pengurus DPD Partai Nasdem.

2. Mendesak DPP segera memberikan sanksi kepada pengurus DPW Partai Nasdem Jateng yang tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan mahar politik di DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang dengan memberikan bukti-bukti kongkrit jika pengurus DPD benar-benar bersih dari mahar politik.

3. Mendesak DPP pro aktif terhadap dugaan mahar politik di tingkat DPD sebagai dampak pelanggaran dilakukan sekelompok pengurus DPW Partai Nasdem Jateng yang telah memberhentikan 16 pengurus DPD Kota/Kabupaten tanpa melalui surat dan pemberitahuan terlebih dahulu.

4. Mendesak DPP menindak tegas sekelompok pengurus DPW yang melanggar prosedur Partai tersebut atas dugaan sebagai bentuk pengkondisian agar DPD mengikuti kebijakan-kebijakan tidak lazim Partai Nasdem diantaranya memberlakukan mahar politik bagi Paslon yang diusung di Pilkada 2020.
5. Mendesak DPP segera menentukan sikap tegas terhadap pengurus DPD Nasdem Kabupaten Semarang yang diduga menerima mahar politik karena telah mengotori marwah dan harkat martabat Partai Nasdem.

Menindaklanjuti tuntutan kami pada tanggal 10 Agustus 2020 yang juga mendesak Bawaslu Kabupaten Semarang dan Gakkumdu Kabupaten Semarang agar mengusut tuntas dugaan mahar politik pengurus DPD Nasdem Kabupaten Semarang. Kami mengapresiasi respon cepat Bawaslu dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran Pilkada ini.

Menindaklanjuti penelurusan dan penyidikan tersebut kami menuntut demi penegakan keadilan dan kebenaran di mata hukum mendesak agar penelusuran dan penyelidikan dilakukan secara sungguh-sungguh penuh dedikasi terhadap penegakan hukum, sebagaimana tuntutan kami berikut ini:

1. Memeriksa pengurus dan pihak terkait dugaan mahar politik  secara tuntas dengan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran Pilkada dan Pidana.

2. Mengumpulkan bukti-bukti secara mendalam dengan memeriksa rekening pengurus dan salah satu Paslon terkait aliran dugaan dana yang digunakan untuk mahar politik dalam kasus ini.

3. Memeriksa CCTV di posko pemenangan salah satu Paslon dan lokasi tertentu yang diduga tempat pertemuan pengurus DPD dan salah satu Paslon terkait dugaan kasus ini.

4. Mendalami semua bukti penemuan tidak hanya di permukaan untuk menuntaskan kasus ini demi hukum dan memulihkan nama baik dan harkat martabat Partai Nasdem.

5. Meminta Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Semarang menuntaskan kasus setuntas-tuntasnya dan mempublikasi hasil penelurusan dan penyelidikan kepada masyarakat luas.( Edwin DEi )

Senin, 17 Agustus 2020

PENDISIPLINAN PENGGUNAAN MASKER BAGI PERSONEL POLDA KEPRI

Bhayangkara Perdana News Batam – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid – 19 dilingkungan Polda Kepri, Bid Propam Polda Kepri melaksanakan Pendisiplinan penggunaan masker bagi personel yang akan memasuki Mapolda Kepri. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa Pagi. (18/8/20).


"Menindaklanjuti perintah dari Bapak Wakapolri terkait penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja, kantor maupun pelayanan publik di Kepolisian Polda Kepulauan Riau dan jajaran. Kegiatan ini juga menindaklanjuti intruksi dari Presiden terkait penerapan protokol kesehatan utamanya penggunaan Masker". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Hari ini kita melakukan penegakkan disiplin terhadap Personil yang tidak dan atau belum menggunakan masker, hal ini akan menjadi fokus kami dahulu dan nanti nya akan kita terapkan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Penggunaan masker ini merupakan sebuah Kewajiban bagi kita semua dengan tujuan utama adalah untuk keselamatan dan kesehatan diri sendiri dan untuk keselamatan dan kesehatan orang lain disekitar kita". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Kedepan nya bagi anggota yang masih melanggar protokol kesehatan ini akan diberikan sanksi sosial yakni berupa pemasangan kalung yang bertuliskan bahwa yang bersangkutan adalah pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, dan selanjutnya akan diberikan tindakan disiplin". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt , S., S.I.K., M.Si.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kepri AKBP Tolopan T. Simanjuntak, S.Ik, M.Si, dan Personel Subbid Provos Bid Propam Polda Kepri.( Humas / MBP-Ruslan)

Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan di Pemprov Bali Penuh Khidmat dan Ikuti Prokes

Bhayangkara Perdana News Bali, Gubernur Bali Wayan Koster bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI) untuk lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar pada Senin (17/8).

Sebagaimana pedoman penyelenggaraan yang dikeluarkan Kementrian Sekretariat Negara RI (Kemensegneg), upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan (Prokes) serta digelar dengan sederhana.


Meskipun dalam suasana yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Pemprov Bali ini berlangsung secara khidmat dengan diikuti peserta yang terbatas sesuai penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tampak peserta upacara hanya terdiri dari pejabat eselon II Pemprov Bali dan unsur TNI/Polri. Peserta upacara diwajibkan mengenakan masker serta satu per satu suhu tubuh mereka dicek sebelum memasuki lapangan upacara. Meski demikian, penggunaan busana adat Bali tetap nampak sebagai ciri khas dan implementasi dari visi Pemerintah Provinsi Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Ditemui usai pelaksanaan upacara, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan upacara peringatan Kemerdekaan RI tahun ini memang berbeda dari segi kemeriahan serta jumlah peserta akibat masih adanya pandemi Covid-19.  Namun kata dia, tidak mengurangi makna dan arti penting hari bersejarah bagi bangsa Indonesia ini.

“Meski yang para peserta yang lain pun mengikuti upacara dari kantor masing-masing, jadi sesungguhnya tidak ada yang dikurangi,” kata pria yang akrab disapa Cok Ace itu.

Lebih jauh,  Wagub Cok Ace menyebutkan peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun ini juga bisa menjadi momentum terbaik bagi semuanya khususnya di Bali.

“Di satu sisi pandemi ini memang belum berakhir, proses pemulihan masih terus berjalan. Dan momentum Hari Kemerdekaan ini harus membuat kita tetap semangat dan optimis ke depan. Harus diingat bahwa kondisi sulit kita saat ini, belum apa-apa bila dibandingkan dengan apa yang dialami para pejuang pendahulu kita dulu. Jadi semangat dan optimistis harus tetap kita kedepankan,” ungkap Wagub Cok Ace yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Penggunaan pakaian adat Bali di sisi lain menurut penglingsir Puri Ubud ini adalah untuk menunjukkan kebhinnekaan bangsa Indonesia. “Meskipun berbeda, namun kita tetap bersatu di hari yang besar ini. Hari yang datang sekali dalam satu tahun ini adalah hari untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah beraneka-ragam dan berbhinneka. Bahkan upacara di Istana pun menggunakan pakaian adat,” jelasnya. (Humas / MBP-I Nengah)

Kepala Desa Tanjung Serayan Kecamatan Mesuji Gelar Rapat Pembahasan Gotong Royong

Bhayangkara Perdana News MESUJI, 18-08-2020 kepala desa Tanjung serayan David Riasyah bersama perangkat desa menggelar acara rapat di balai desa Tanjung serayan untuk persiapan gotong royong membersihkan lingkungan di setiap jalur khusus di desa Tanjung serayan kecamatan Mesuji kabupaten Mesuji propinsi Lampung.


Dalam acara rapat tersebut di hadiri ketua BPD desa Tanjung serayan sarwin bersama anggota serta Gapoktan tanjung serayan buimin dari ketua adat pak Ronggo bersama tokoh masyarakat.

Selain membahas tentang kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan di sekitar pekarangan masing-masing kepala desa Tanjung serayan David Riasyah bersama perangkat desa dan lembaga membahas tentang persiapan untuk menyambut bulan 1 Muharam berdasarkan atas usulan dari masyarakat. (MBP-Ali)

Disiplinkan Personel Polres Kepulauan Seribu, Kasie Propam: Anggota Wajib Pakai Masker

 

Jakarta,MBP-News.Com - Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Kepulauan Seribu melaksanakan penertiban dan penegakkan wajib masker kepada anggota di Kantor Polres Kepulauan Seribu Marina Ancol. Selasa (18/08/2020).


"Sesuai perintah Pimpinan kami melakukan kegiatan pendisiplinan penggunaan masker pada anggota. Kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh anggota dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona,"terang IPDA Johanis Matulessy selaku Kasi Propam Polres Kepulauan Seribu disela kegiatan.

Sementara Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond mengatakan, bahwa selama dua hari ke depan, kita akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal.

"Hari ini Selasa dan Rabu seluruh personil Polres, Polsek jajaran hingga Polsubsektor akan melakukan pendisiplinan penggunaan masker di mulai dari internal personil dahulu," terang Morry

Lanjut Kapolres, bahwa Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

"Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, Seksi Propam melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di internal dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona,"sambungnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif  hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 51 tahun 2020.

"Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu dan masyarakat bisa hidup tenang," tegas Kapolres.(MBP/RR/Humas)

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...