Bhayangkara Perdana News Semarang - Ditresnarkoba Polda Jateng
menyelenggarakan konferensi pers terkait ungkap kasus pembuatan jamu illegal,
peredaran ganja dan sabu pada Selasa (18/08/2020) pukul 10.00 Wib di Kantor II
Ditresnarkoba Polda Jateng, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang, Semarang.
Pada
kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Drs. IG. Agung
Prasetyoko, SH, MH kepada wartawan mengungkapkan, tersangka AR ditangkap atas
dugaan memproduksi jamu illegal di rumahnya, di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa
Gentasari Kec. Kroya Kab. Cilacap. Rabu (12/08/2020).
Modusnya
bahan-bahan baku yang terdiri dari kunir, jahe dan cabai jawa dicampur jadi
satu ditumbuk halus lalu dicampur dengan tepung dan white coffee.
“Bahan tepung
ini masih di bawa ke labfor untuk diteliti. Ada kandungan apa saja dalam tepung
tersebut,” kata Dirresnarkoba
Dirresnarkoba
menjelaskan, Tersangka AR berperan memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul dan
dikemas dalam sachet. Sedangkan Tersangka EH berperan menyiapkan bahan baku dan
meracik menjadi serbuk jamu serta sebagai pemodal.
Menurut
pengakuan sementara Tsk, dirinya sdh beroperasi sejak dua tahun lalu, dengan
omzet perbulannya mencapai 15 juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain:
9000 kapsul warna merah masih kosong belum diisi bubuk; 4 kantong plastik
berisi bubuk-bubuk untuk bahan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul; 2 roll sachet
plastic; 1.200 renteng; sachet plastik sachet plastic; 700 lembar sachet
plastic; 900 Kotak sachet plastic; 60 Hanger sachet plastic; 2 buah mesin
press. Serta 1 Ember, 2 Tampah Plastik, 2 Tampah Bambu dan 2 Sendok, kapsul
sebanyak 23.039 Kapsul berbagai merek dalam kemasan siap edar; Bubuk 150
sachet; 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dan kotak
Kopi Jantan +++ @ 10 sachet, total 60 Sachet.
Sementara
itu, terkait ungkap kasus tindak pidana peredaran ganja yang terjadi pada hari
Selasa (14/07/2020) yang lalu, Dirresnarkoba menjelaskan, Unit 1 Subbidt II
Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap tersangka M di pinggir jalan depan gerbang
pintu masuk Kampus UNNES, Kel. Sekaran, Kec. Gunungpati, Kota Semarang.
“Barang bukti
yang diamankan berupa 5 paket Ganja dalam bungkus plastik klip seberat + 50
gram dan 3 (tiga) linting rokok Ganja seberat + 10 gram di dalam kotak kaleng
yang ada tulisannya Vivan,” terang Diresnarkoba
Lebih lanjut
Dirresnarkoba menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka M ganja itu
diperoleh dari FAS. Berbekal informasi tersebut lalu Ditresnarkoba melakukan
pengembangan dengan mencari keberadaan tersangka FAS.
Pada hari
Selasa (14/07/2020) pukul 15.45 WIB, Sdr FAS berhasil ditangkap di kamar kosnya
sdr RL di Jl. Taman Siswa Sekaran, Kec. Gunungpati, Kota Semarang. Setelah
dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah toples bening tutup silver
berisi ganja seberat + 100 gram, 1 (satu) buah toples bening motif garis biru
tutup cokelat berisi ganja seberat + 100 gram dan 5 (lima) linting rokok Ganja
seberat + 15 gram di dalam kotak warna hitam serta barang bukti sebagaimana
dalam kolom barang bukti.
Pengakuan
FAS, dia mendapatkan ganja pada hari Sabtu (11/07/2020) pukul 17:00 WIB, di
kamar kos Sdr RL dengan cara membeli secara patungan melalui akun instagram
bernama hujan.sore, seharga Rp. 3.000.000,-. pembayaran dilakukan melalui
ShopeePay, ke akun toko Shopee HelloBelle melalui indomaret, selanjutnya Ganja
dikirim melalui paket dengan nama pengirim inisial A yang dikirim ke alamat kos
Sdr RL.
Atas
penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah toples
kaca berisi ganja seberat + 50 gam dan 2 (dua) paket ganja dalam plastic klip
seberat + 200 gram kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng
untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(MBP-Djoko W)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar