Jumat, 22 Juni 2018
Bendera Usang di Perusahaan PJTKI Menuai Keprihatinan
Lampung Utara, Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Berkaitan dengan adanya bendera pada perusahaan PJTKI ini di duga mengabaikan Undang-undang ini, Setiap orang dilarang: c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
Sedih bercampur geram ketika melihat bendera merah putih lusuh dan robek terpasang disalah satu kantor cabang PT. Sarimadu Jayanusa yang beralamat di jalan Raya Subik,Desa Subik RT 03/02 kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara yang terpantau oleh
media (22/06/18).
Ironisnya, pimpinan kantor cabang tersebut seakan menyepelekan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga bendera lusuh dan robek tetap di pasang, kendati harga bendera tersebut tak terlalu mahal bagi sekelas perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) keluar Negeri.
Salah seorang staf perusahaan tersebut hendak dikonfirmasi terkesan mengelak. “orangnya lagi istirahat mas, jadi nggak bisa ketemu sama mas,” ujar Tanti penunggu kantor tersebut kepada media.
Berbagai komentar negatif pun dilontarkan warga terkait pengibaran bendera merah putih yang lusuh dan robek di halaman perusahaan PJTKI tersebut.
Bahkan warga menilai para pegawai staf kantor lalai, tidak peduli dan menilai rasa nasionalisme mereka sudah memudar.
“Sepertinya pegawai staf kantor tersebut tidak memiliki rasa syukur dan terima kasih kepada bangsa dan negara, sehingga luput merawat dan membanggakan Bendera Merah Putih yang menjadi Bendera Negara Republik Indonesia. Padahal, belum lama ini diperingati Hari lahirnya Pancasila 1 Juni lalu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lain lagi, dikatakan Meksi yang merupakan warga sekitar yang sering melintasi didepan perusahaan tersebut.
“Ini sudah keterlaluan, mereka tidak tahu bendera merah putih sobek, jangan dianggap sepele masalah bendera, itu lambang negara kita. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pamerintah Daerah Lampung Utara, untuk menegur perusahaan tersebut agar segera mengganti bendera yang sobek dan rusak itu dengan bendera yang masih bagus dan utuh, Saya rasa harga satu lembar bendera merah putih tidak mahal,”tutupnya. (Rim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
DEMAK MBP-News , Demak AKBP Maesa Soegriwa, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara penurunan bendera Merah Putih dalam r...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
BHAYANGKARA PERDANA NEWS - KOTAWARINGIN BARAT, Dengan banyaknya kejadian penyerangan terhadap Mako (Markas Komando) Polri oleh ora...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar