Kaum Perantau dan Masyarakat Nagari Simpang Tonang di Pasar simpang Tonang Nagari Simpang Tonang laksanakan Halal Bilhalal dan Menyepakati Menolak Tambang Emas PT IJM, Rabu 20 juni 2018. 10.Wib S/D 16.Wib
MBP-News Pasaman, Pada acara Halal bilhalal kaum perantau dan masyrakat Simpang Tonang dipasar simpang tonang nagari simpang tonang kecamatan duo koto kabupaten pasaman masyarakat dan kaum perantau simpang tonang menyepakati menolak tambang dengan harga mati.H Tarmizan mamak adat Simpang Tonang ketika ditemui mengatakan, perantau yang datang dari Jakarta,Medan,Jambi,pekan baru dan Pasaman barat menyepakati untuk menolak terlaksananya tambang dinagari Simpang Tonang dan penolakan tersebut walaupun tidak dituangkan dalam berita acara namun masyarakat dan kaum perantau telah sepakat menolak tambang dan itu harga mati kata H Tarmizan
Kalau seandainya tambang tetap dilaksanakan maka seluruh masyarakat dan perantau simpang tonang akan bertindak nekat karena telah berulang kali mengirim surat kepada Camat,Bupati dan Gubernur tentang penolakan tambang yang dilaksanakan didaerah simpang tonang akan tetapi tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Tegas H Tarmizan.
LSM TOPAN-RI Amri Masta mengatakan, persoalan tambang emas di simpang tonang telah menarik perhatian masyarakat Pasaman dan perantau Pasaman ini seharusnya menjadi perhatian besar bagi pemerintah derah Bupati Pasaman dan DPRD kabupaten Pasaman untuk mengkaji ulang kembali proses perolehan izin tambang emas PT IJM di kecamatan Duo koto
Lanjut Amri Masta, Bupati pasaman didalam pemberitaan dan pertemuan dengan wartawan mengatakan bahwa izin tambang emas telah keluar dan resmi tidak satupun bisa menghalangi kalau dihalangi maka akan diturunkan pengamanan dari Polres ,tidak sanggup polres diturunkan dari Polda,tidak samggup polda diturunkan dari Brimob kata Bupati Yusuf Lubis pada pertemuan antara wartawan/LSM pada acara silaturahmi dibalerong anak nagari jelang Ramadhan lalu.
Tegas Amri Masta, Saya AMRI MASTA atas nama LSM TOPAN-RI meminta kepada Bupati Pasaman dan DPRD Kabupaten Pasaman agar mengkaji ulang kembali tentang proses perolehan izin tambang emas Duo Koto oleh PT IJM.
Kita tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah kalau seandainya tambang emas disimpang tonang duo koto tetap dilaksanakan,tegas Amri Masta (MBP-NEWS/M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar