JAKARTA MBP-News.Com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Materai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi SH, SIK, M.Si dan Kanit I Iptu Sumarlan, SH, Rabu (26/09/2018) di dua lokasi wilayah Kel.Kelapa Gading Kec.Kelapa Gading Jakarta Utara dan Kel.Malaka Selatan Kec.Duren Sawit Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan materai berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit I Ranmor mengamankan 1 (satu) orang pelaku inisial H alias D (35) yang diduga menjual/memperdagangan Meterai palsu di Jl.Pegangsaan II Kelapa Gading Jakarta Utara serta berhasil mengamankan 10 (sepuluh) lembar Meterai Palsu yang berisi 500 (lima ratus) keping dengan nominal Rp 6.000.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan Petugas kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang inisial J (59) di Jl.Taman Malaka Selatan 5A no.14 Duren Sawit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar Meterai Palsu berisi 500 (lima ratus)keping nominal Rp 6.000, 1 (satu) unit Handphone Merk Advance Type Hammar dan 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk keterangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 257 KUHPidana (Pemalsuan Meterai dan Merek) berbunyi
"Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 – 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu".(MBP-News/RR/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar