Senin, 01 Oktober 2018

POLRES KARANGANYAR BONGKAR SINDIKAT PEREDARAN UANG PALSU



KARANGANYAR, Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM)  Polres Karanganyar berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu.  

Berawal dari transaksi penjualan HP seharga Rp 1.700.000,- oleh tersangka dengan korban di bawah jembatan layang Palur pada Kamis (27/09/2018) kini Satreskrim Polres Karanganyar telah berhasil mengamankan enam tersangka pengedar uang palsu.

Keenam tersangka masing-masing berinisial,  ST (27) warga Karanganyar, ASHP (26) warga Surabaya, DHN (30) warga Jombang, BNHCPP (34) warga Ponorogo,S (41) warga Madiun, serta HA (48) warga Sidoarjo.

Petugas juga mengamankan sejumlah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 222 lembar serta ratusan mata uang asing dari berbagai Negara sebagai barang bukti atas tindak kejahatannya. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, dalam gelar kasus mengatakan, terungkapnya kasus ini, bermula ketika ST melakukan transaksi pembelian Hp di jembatan flyover Palur pada Kamis (27/09/2018) seharga Rp1.700.000.

Menurut Kapolres, saat melakukan transaksi korban merasa curiga dengan uang hasil pembayaran HP yang dia terima dari tersangka . Dengan kecurigaan tersebut, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar.

Berdasarkan keterangan dan memastikan jika uang yang digunakan untuk transaksi tersebut palsu, petugas  langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanakan ST di rumahnya yang berada di Karangpandan pada hari Jumat (28/09/2018) .

"Kepada penyidik, ST mengaku memperoleh uang yang diduga palsu tersebut berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," jelas Kapolres. 

Kini petugas telah mengamankan keenam tersangka beserta barang bukti berupa puluhan lembar mata uang asing dari berbagai Negara, printer, laptop, kertas,mesin UV.  

“Kami terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi.  Sementara, para tersangka yang diamankan ini, merupakan pengedar. Kami belum bisa memastikan, apakah mereka juga mencetak uang palsu ini atau tidak. Karena kami masih terus mendalaminya,” kata Kapolres.

Untuk pengembangan lebih lanjut keenam tersangka telah ditahan di Mapolres Karanganyar. Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (MBP/yosep agus) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...