Senin, 26 November 2018
MASYARAKAT KAGET ADANYA PEMBERITAAN ,DUGAAN KORUPSI OBAT-OBATAN DI DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI
Bekasi, Senin 26/11/2018, Dugaan *korupsi dan KKN* di Dinas Kesehatan kota Bekasi jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat kota Bekasi ,sebut saja Hasan kampung cisalak Kel sumur batu, kec Bantar gebang, selama ini Hasan tidak tahu kalau pengadaan obat-obatan bisa jadi ladang korupsi oleh *Dinkes kota Bekasi*
mengingat hal tersebut sangat vital untuk kesehatan masyarakat kota Bekasi, seharus nya dinas kesehatan kota Bekasi tersebut tidak mesti terjadi.
kegiatan pengadaan obat-obatan secara" *E-Tendering (APBD pendamping DAK)" tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai *Rp. 4.287.940.500,-, HPS Rp.4.143.738.600,* yang dimenangkan oleh *PT. Anugerah Sarana Adhitama* dengan harga penawaran *Rp.3.832.261.400,00,* ditengarai *korupsi* dan terindikasi *kkn* ini yang terjadi di Dinkes kota Bekasi. Pada saat itu pejabat kuasa pengguna anggaran TANTI ROHILAWATI
Senen, 26 Nopember 2018 untung menyambangi kasi penyelidikan Yanuar rezza di kantor nya di jalan Martadinata Bandung Jawa barat.
Untung menanyakan tindak lanjut laporan nya tentang dugaan korupsi di dinas kesehatan kota Bekasi dia juga menyampaikan bahwa dinas kesehatan kota Bekasi di dugaan ada upaya penghentian kasus nya. Untung juga mengkritisi kinerja Kejati yang di anggap kerja nya tidak maksimal (mandul) dalam menangani kasus dugaan korupsi dinas kesehatan kota Bekasi tersebut, jelas nya.
Saat di wawancarai di kantor nya tentang; mandul ",Yanuar Rezza membantah "tidak lah kan banyak yang sudah kita tangani seperti kasus Karawang, saat ditanya apakah Bekasi bersih karena tidak ada yang tersandung kasus, Rezza menjawab " Dalam waktu dekat ada ,tunggu aja jelasnya.
Untuk kasus PEKAN RI sendiri sudah ada investigasi ke kimia Farma ia juga sudah menemukan selisih harga, lanjut Rezza.
Menurut Untung lagi bahwa kasus pengadaan obat Dinkes sudah terpenuhi dua alat bukti tetapi kejaksaan tinggi jabar lambat untuk P21 seperti: 1). Pejabat penerima hasil pekerjaan merangkap sebagai penerima barang digudang yaitu ibu Devi hal ini bertentangan dengan Perpres no. 4 Tahun 2015, sehingga tidak ada kontrol satu sama lainnya. 2). Pengadaan obat jelas untuk kebutuhan Tahun 2017 namun kenyataan obat dikirim di akhir desember 2017 sehingga dapat dipastikan obat tersebut digunakan untuk tahun 2018 bukankah ini terjadi penumpukan obat di tahun 2018. 3). PT. pemenang adalah perusahaan non kecil tetapi tahun 2015 mengerjalan pengadaan obat kualifikasi kecil. 4). Pak Reza sebagai Kasie Pitsus mengakui adanya selisih harga dari non generik ke generik yang dikirim ke gudang obat kota bekasi.
Semoga kasus ini cepat selesai dan tidak menyengsarakan masyarakat kota Bekasi harapan warga yang namanya tidak mau di sebutkan.( MBP-N/AINSYAM )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...

-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
WONOGIRI, Apel Gabungan Sat Resnarkoba, Siepropam, Sat Sabhara, Urkes dan Subbag Humas di halaman Apel Mapolres Wonogiri dalam rangka pe...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Lembaga Pendidikan Ketrampilan bahasa Korea sekarang ini banyak berdiri di daerah-daerah di Indonesia yang terutama u...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar