Rabu, 14 November 2018

Pungli katagori pemerasan karena diminta, Penyuapan tidak diminta

Seminar Sehari Menuju Kabupaten Kendal Bebas Pungli Di Aldila Kendal

KENDAL MBP-News,Pemerintah Kabupaten Kendal lakukan pembenahan khususnya dilingkungan birokrasi dan ASN untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, tindakan yang merugikan negara atau suatu tindakan yang bisa memperkaya diri seperti contoh adanya praktek pungutan liar (Pungli).

Membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa butuh dorongan moral melalui Seminar Sehari di Aldila Resto Kendal dengan mengambil topik "Menuju Kabupaten Kendal Bebas Pungli" dibuka wakil bupati Kendal Mastur Maskur merupakan kegiatan Saber Pungli yang didukung Kejari Kendal, Kodim Kendal, Polres Kendal dan Steak Holder.

Tetapi, Pungli tidak bisa dibiarkan saja karena akan menjadi masalah besar dan suatu tantangan dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Beni Sumardiyono dosen UNNES, salah satu pembicara menyampaikan adanya perbedaan antara Pungli dengan Korupsi. Dijelaskan, Pungli suatu tindakan yang berdampak tidak merugikan negara. Kalau korupsi itu jelas suatu tindakan yang menyebabkan kerugian negara.

Menjawab opini publik yang mempertanyakan apakah jenis pungli bisa digolongkan tindak korupsi, dikatakan pembicara Beni Sumardiyono secara materi masuk kedalam tindak korupsi tetapi formilnya tidak. Karena secara langsung tidak merugikan negara karena aliran dana berasal dari swasta. Contohnya dalam praktek untuk mendapatkan proyek. Sedang persamaannya, sama-sama tidakan memperkaya diri. Tetapi jenis pungli ini bisa merusak sistem dan aturan yang baku. Dicontohkan sebab praktek pungli dalam penyelenggaraan lelang proyek atau untuk memenangkan tender hingga peserta lelang yang profesional dan berkualitas bisa tidak menang tender proyek. Dan jenis pungli yang lainnya untuk mendapatkan proyek pemerintah.

Ada beberapa jenis pungli, antara lain : uang jasa, uang siluman, uang titipan atau istilah halus tali asih.

Praktek pungli bisa dimana mana juga dalam dunia pendidikan, jenis pungutan yang didapat dari orang tua/wali murid. Juga dalam kepengurusan KTP, KK dll. Tetapi perlu diingatkan bahwa tindakan pungli bisa diancam hukuman 20 tahun.

Seminar sehari Saber Pungli berlangsung hari ini (15/11/18) dihadiri pula oleh pelaku dunia pendidikan dan LSM Kabupaten Kendal. (MBP-NEWS/Anto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...