Minggu, 04 November 2018
Warga Grembyang Kecewa Bekisting Yang Dibiayai DD 2018 Tak Sesuai RAB
KLATEN, Pembangunan yang di lakukan dari pinggiran desa melalui program Dana Desa (DD) adalah bentuk dan wujud nyata kepedulian pemerintah pusat terhadap masyarakatnya jadi perhatian serius. Transparansi, akuntabilitas dan efektifitas wajib di tingkatkan oleh pemerintahan desa. Tapi kenyataannya ada saja muncul gejolak di tengah masyarakat yang berujung adanya dugaan penyimpangan terhadap hasil kegiatan yang sudah berjalan.
Ini terjadi di desa Karangwungu, Kecamatan Karangdawa, Klaten. Warga Rt. 08 Dk. Grembyang melaporkan adanya penyimpangan dana bekisting di proyek DD 2018 kepada BPD. Warga menilai hasil pekerjaan jalan rabat beton di jalan RW 08 Dk. Grembyang ( depan rumah Kimin) senilai Rp.27,125 juta dan di Jalan RW 08 Dk. Grembyang (belakang rumah Suwito) senilai Rp. 20,710 juta yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Karangwungu ada indikasi penyelewengan pada dana material bekisting ( pembatas cor,red) per titik Rp. 2,5 juta tidak sesuai dengani RAB.
Dalam pertemuannya dengan ketua BPD, tokoh masyarakat (02/11/18) lalu warga mensinyalir, “pengadaan bekisting di jalan rabat beton tidak sesuai dengan spesifikasi di RAB."
Suwarto ketua BPD saat ditemui MBP News mengatakan, "Warga menduga 17 titik rabat beton di desanya itu menggunakan bekisting dari titik pertama dan kedua dan untuk titik selanjutnya menggunakan bekisting bekas sedangkan di RAB jelas dianggarkan tiap titik ada anggaran bekistingnya dan ditahun ini rabat beton desa ini ada 17 titik, " jelasnya.
" Kami warga desa Karangwungu hanya ingin anggaran yang telah di ploting di RAB desa seharusnya diperuntukkan sepenuhnya sesuai RAB jangan diotak atik peruntukkannya, " kata Didik ketua RW 08.
Lebih lanjut saat disinggung Mengenai penyerahan uang Rp. 2,5 juta dari TPK ke Warga RW 08, Didik mengatakan, " seharusnya 2 titik Rp. 5 juta dana bekisting yang tidak dibelikan makanya kami protes karena kenyataannya rabat beton di 2 titik dukuh RW 08 pakai papan bekisting lama dan itu tak sesuai RAB seharusnya tiap titik telah dianggarkan dana papan bekisting memang tidak dibelikan bekisting baru tapi bekas kami terpaksa menerima dana bekisting itu dan uang ini selanjutnya kami serahkan ke warga untuk biaya pengecoran yang belum tersentuh DD yang dilaksanakan minggu (04/11/18) dan kami berharap sekecil apapun penyelewengan dana desa harus dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku."
Ketua TPK, Sihono, saat dikonfirmasi mengenai pengadaan dana bekisting untuk 17 titik raban beton yang tidak sesuai RAB membantah dan mengatakan, " Kami selaku TPK sudah melaksanakan sebaik mungkin tapi kalaupun warga kurang percaya silahkan dicek dulu dan perlu diketahui 17 titik itu tidak semuanya rabat beton tapi ada alokasi untuk pembuatan talud ." Selanjutnya wartawan MBP News diantar Sihono melihat papan bekisting yang disimpan di rumah pengurus TPK didapati masih ada 48 batang bekisting yang seharusnya ada 50 batang. " 2 batang hilang saat masih terpasang di jalan yang dicor dan semua papan bekisting ini dari kayu kalimantan dengan tebal 3 cm x lebar 10 cm x panjang 4 meter ," ungkapnya.
Kepala desa (Kades) Karangwungu, Darja kepada MBP News mengatakan, " saya selaku kades menyerahkan sepenuhnya kepada TPK pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai RAB dan sesuai laporan dari TPK masalah kesalah pahaman ini sudah diselesaikan dengan pengurus RW 08 dan saya sendiri juga ikut menyaksikan." (MBP NEWS/Hernanko)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
Bhayangkara Perdana News Semarang - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan pemberantasan kelompok-kelompok intoleran menjadi...
-
Bhayangkara Perdana News BANDA ACEH - Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Achmad Marzuki menggelar silaturahmi bersama ula...
-
Bhayangkara Perdana News Lampung Selatan -- Jajaran Polres Lampung Selatan musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu 121,9 kg, ganja...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar