ACEH MBP-NEWS, Sindikat narkoba antar Provinsi berhasil di bongkar oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gandapura sekitar pukul 05:00Wib senin 28 Januari 2019.
Dari Operasi ini Polisi berhasil menangkap Dua orang tersangka yang berinisial MR(18) warga Desa lhokmambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen,AK(27) warga Desa Blang Keude Kecamatan Gandapuar,Kabupaten Bireuen, Dan menyita tiga belas kilo gram ganja.penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti satu buah tas ransel hitam yang berisi tujuh bal ganja yang di bungkus isolasi(lakban)warna cream,dan satu buah kotak kopi yang isinya sembilan bal,yang keseluruhan ganja kering yang di amankan sebanyak enam belas bal,dengan berat tiga belas ribu koma lima ratus sembilan puluh dua gram,uang tunai sebanyak dua ratus sembilan ribu rupiah, satu lembar ATM BRI.
IPDA MELISA, S.Tr.K,KaPolsek Gandapura mengatakan,tersangka mengaku sudah sering membawa ganja ke Pekanbaru, Padang,bahkan sampai ke Lampung dengan menggunakan jalur Darat,akibat perbuatan tersangka,mereka dijerat papal 111 ayat 2 yo 115 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.(MBP Jufri)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar