Senin, 11 Maret 2019

BERDALIH MENGGADAIKAN SAWAH TAWIN JADI KORBAN PENIPUAN YONI DAN NAYA


BANYUMAS MBP-NEWS, Hampir satu tahun yang lalu atas perintah Yoni Setiadi-warga desa Sawangan wetan RT.03 RW 06-Kec. Rawalo Kab. Banyumas yang sekaligus adik kandung Sukirah Kades Cindaga-Kec. Kebasen Banyumas.


Naya warga Desa Brani Kec. Sampang-Kab. Cilacap menawarkan oper gadai-atas sebidang tanah sawah seluas 35 angga kepada Tawin Hendriono-warga RT 02 RW 15 Desa Cindaga Kec. Kebasen dengan nilai Rp.35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah).

Namun faktanya sampai sekarang tawin tidak pernah menggarap sawah tersebut.
Ironisnya justru yoni selaku pelaku-berusaha mengelak dari tanggung jawab-bahkan contak person-pun kini tidak bisa di hubungi karena di duga melarikan diri.

Kepada awak media ini ketika di konfirmasi Tawin Hendriono menjelaskan kronologis kejadianya.."awalnya Naya datang ke saya yang intinya di suruh yoni untuk mengoper gadai sebidang tanah sawah seluas 30 angga yang berlokasi di Desa Brani.."katanya seraya menambahkan.."jika waktu menawarkan naya bertanggung jawab penuh ketika ada masalah di kemudian hari-makanya saya percaya dan langsung saya bayar dengan terlebih dulu di buatkan surat pernyataan tertanggal 20 mei 2018.."paparnya.

Dalam surat pernyataan tersebut selama uang belum di kembalikan maka sawah tersebut tetap saya garap, namun ternyata-sudah hampir satu tahun saya tidak bisa menggarap sawah itu pasalnya uang oper gadai dari saya tidak di serahkn ke pihak penggadai pertama, makanya saya menuntut pertanggung jawaban kepada Naya dan Tilam selaku mediator dan sekaligus penanggung jawab.."kalian telah menipu-makanya saya minta uang di kembalikan utuh berikut satu ton gabah sesuai yang di janjikan dan bila tidak terpaksa saya tempuh jalur hukum."pungkasnya.

Sementara ketika di minta pertanggungjawaban secara tegas naya menyatakan.."saya ini kan hanya di suruh mengoper gadai oleh Yoni, mengingat ketika di minta tambahan Karwin-warga Desa Brani selaku penggadai pertama tidak bisa memberi, terlebih dalam hal ini baik saya maupun Tilam hanya menerima  upah Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah). Namun demikian dengan menghilang dan menghindarnya yoni dari tanggung jawabnya, kata Naya menambahkan-dirinya berjanji tuk segera berkordinasi dengan ortu dan keluarga yoni-agar masalah ini bisa segera di selesaikan secara kekeluargaan.."pungkasnya.

Namun berdasarkan informasi berbagai pihak yang berhasil di himpun awak media ini-diketahui jika tanah sawah tersebut  milik saudara yoni yang selama ini tinggal di luar negeri-makanya di pastikan jika yoni tidak punya hak sedikitpun atas tanah tersebut-sehingga kasus ini smakin menarik dan membahayakan bagi yoni (pihak yang menggadaikan) berikut Naya dan tilam selaku mediator mengingat semuanya mengetahui persis terkait siapa pemilik tanah tersebut namun kenapa berani menggadaikan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, terlebih seiring berjalanya waktu atas perilakunya tersebut Tawin selaku pihak yang dirugikan..???!!
( MBP- suliyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...