Sabtu, 16 Maret 2019

PELAKSANAAN PTSL DI DESA NUSAJATI DI DUGA KUAT DIWARNAI PUNGLI


"Meski sudah ada rambu2 regulasi terkait besarnya biaya PTSL yang di bebankan kepada pemohon-namun berdalih hasil musyawarah Pemdes Nusajati melaluhi panitia di duga kuat melakukan pungli".

CILACAP MBP-NEWS, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) -merupakan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo  meliputi semua objek tanah yang belum terdaftar dlm satu wilayah desa/kelurahan  bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah yang pelaksanaanya di lakukan oleh kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang mana sesuai permen agraria no.35-2016-jika anggaran
PTSL di biayai oleh APBN lewat DIVA BPNRI namun tidak semuanya gratis, ada biaya di bebankan oleh pemohon yang meliputi pengadaan materai dan patok serta-foto copy perlengkapan berkas.

Namun faktanya-justru pelaksanaan PTSL sering kali di manfaatkan oleh pemerintah desa melaluhi panitia tuk melakukan pungli demi mencari keuntungan pribadi dari sisi materi-sebagaimana terjadi di desa Nusajati kec.sampang Kab. Cilacap-jawa tengah pasalnya dalam pelaksaanya justru pemohon di kenakan biaya sebesar rp.500.000.-padahal sesuai dgn surat edaran keputusan bersama menteri agraria-menteri dalam negri dan menteri desa-pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No.25/SKB/V/2017---No.590/3167 A 2017--No.34-2017,telah menetapkan biaya yg di bebankan kepada pemohon untuk wilayah katagori V (jawa dan bali) hanya sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah).

Ironisnya ketika di konfirmasi Urip Sugiharto, SPd Sekdes Nusajati justru mengelak telah melanggar aturan berdalih.."jika dalam pelaksanaan PTSL bagi tiap pemohon memang di kenakan biaya sebesar rp.500.000.--namun keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah panitia dengan para ketua RT dan tokoh masyarakat .."katanya seraya menambahkan jika dalam hal ini pemdes tidak bisa intervensi karena hal tersebut merupakan kewenangan panitia-shg untuk lebih jelasnya silahkan mengklarifikasi dgn panitia PTSL.."pungkasnya.


Sementara Hadi warsono-warga RT 03/RW 01-selaku ketua panitia PTSL desa Nusajati ktika di konfirmasi menyatakan.."saya sbnarnya tidak menguasai sama sekali terkait PTSL dan jadi ketuapun hanya dasarnya tunjukan, makanya dari awal sebenarnya menolak-namun karena dorongan teman teman berdalih akan mlakukn kordinasi dan kerjasama yang baik dlm penangananya-sehingga dengan terpaksa saya terima."paparnya.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan jika PTSL ini telah berjalan bahkan sampai pada tahap pengukuran meski ada beberapa bidang tanah khususnya sawah yang belum terukur namun berdasarkan musyawarah tersebut-pemohon di kenakan biaya sebesar rp.500.000.-dan dalam hal ini mmg panitia tidak mengeluarkan kwitansi bukti pembayaran tersebut-mengingat sesuai arahan dari Sakimin (kaur pemerintahan) yang katanya- sudah melakukan survey dan kordinasi dengan pemdes lain yang telah meelaksanakan program PTSL tersebut.."timpalnya.

Makanya Hadi mengharapkan agar masalah ini jangan di tindak lanjuti dulu-terlebih sampai di mediakan- "beri saya waktu untuk koordinasi dengan anggota dan skaligus dengan pemdes-terkait solusinya."-begitu dirinya mengetahui jika keputusannya tersebut melanggar aturan-meski diakuinya dari 200 lebih pemohon-belum semuanya membayar mengingat sebagian besar berjanji akan membayar pasca panen.."pungkasnya.

Untuk itulah kepada seluruh pejabat terkait di harapkan lebih meningkatkan pengawasan yang kemudian berani menjatuhkan sangsi sesuai dengan regulasi yang ada-mengingat dalam surat edaran keptusan bersama tiga kementrian tersebut-menteri dlm negeri telah mengintruksikan kepada bupati/wali kota tuk menganggarkan biaya PTSL yg tidak tertampung oleh APBN dan APBDes dalam APBD sesuai dengan kemampuan-namun faktanya di duga kuat pemdes Nusajati melalui panitia tetap melakukan pungli-terlebih menteri dalam negri juga telah mengintruksikan kepada inspektorat daerah untuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penangan pengaduan masyarakat atas pelaksanaan PTSLsesuai UU 23-2014 tentang pemerintah daerah.( MBP-Suliyo )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...