Sabtu, 27 April 2019

Polda Jateng dan Imigran tangkap 40 WNA Taiwan dan China di Semarang Jawa Tengah


SEMARANG Media Bhayangkara Perdana News, Pres Release Imigrasi Semarang (Rudenim) dengan Polda Jateng tentang penangkapan 40 orang WNA Taiwan dan China pelaku Cyber Crime. (22/4/2019)

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kombes Pol Agus Triatmadja, SH, S.I.K., (Kabid Humas Polda Jateng), Kombes Pol Muh. Hendro (Direktur Krimsus Polda Jateng),
AKBP Agung Prabowo (Subdit 5 Cyber Polda Jateng), Ramli H. S (Kadivim Kemenkumham Jateng), Sutisman (Ka Kanwil Kemenkumham Jateng,  Tohari (Imigrasi Kanwil Jateng), Rudi Faizal (Ka Rudenim Semarang).

Ke 40 orang WNA yang tertangkap yaitu dari Negara Taiwan sebanyak 12 orang , 2 perempuan dan 10 laki laki dan dari China 28 orang, 4 perempuan dan 24 laki laki.
Dengan barang bukti berupa, Modem Gpon ZTE 1 unit, Modem Gpon Huwawei 1 unit, Router mikrotik 2 unit, Router Tp-Link 1 unit, Router Asus 1 unit, Switch Tp link 16 port 2 unit, Switch De-Link 24 port 1 unit, Akses poin Tp link 1 unit, Iap smart Iap 8 port 2 unit, Iap Voip Gate way 8 port 25 unit, Handpon nokia 2 unit, Smart phon 22 unit, Tablet 4 unit, Monitor 2 unit, Printer 2 unit, Ups 3 unit, Kabel land cat 5e belden 1 rol, Tank krinping 2 buah, Jack Rj 10 250 buah, Jack Rj 45 22 buah, Laptop 5 unit, Numeric pad 19 unit, Werles telpon 11 unit, Telpon pstn 64 unit, Handy tolki 25 unit, Dtmf signal decorder 3 unit, Kabel listrik 7 rol
28. Uang tunai 35jt, Paspor Taiwan 11 buah, Kabel telpon 5 rol, Doume 1 bendel dan DVR 1 unit

Filianto Akbar (Ka Kanim TPI Kelas I Semarang) menyampaikan.  Mereka melakukan tindakan pelanggaran keimigrasian, kami telah melakukan pengamanan terhadap pelaku pada tanggal 18 April 2019. Setelah kita periksa dokumen ternyata tidak memiliki ijin tinggal dan sampai saat ini belum dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.  Kapasitas imigrasi hanya sebatas ijin keimigrasiannya dan 11 diantaranya adalah DPO TETO dan dapat dinyatakan murni terlibat cyber crime. Tidak ada kaitannya dengan pilpres yang saat ini sedang berlangsung.

Ramli H. S (Kadivim Kemenkumham Jateng) menyampaikan. Kronologi kejadian pada tanggal 18 April 2019 pukul 15.00 wib di perumahan puri anjasmoro didapati 40 WNA dan didalam rumah terdapat banyak perangkat technologi informasi.
Sudah melakukan pelanggaran hukum tidak sesuai dengan uu keimigrasian di Indonesia. Taiwan 12 orang dan yang mempuanyai paspor hanya 11 orang yang memiliki paspor. Memasuki wil Indonesia menggunakn visa kunjungan pada tanggl 26 Juli 2018. Setelah diperiksa ternyata  dari Jepang, dan di Jepang juga melakukan hal yang sama.
11 orang taiwan diperintahkan oleh pihak pengendali agar mengamankn diri dan dibekali paspor dan untuk mengamankan diri lewat bandar udara Soekarno Hatta menuju Bali dan akhirnya datang ke Semarang. Kordinasi sudah dilakukan ke 2 negara dan yang merespon adalah dari Taiwan dan memang pelaku tersebut adalah sudah lama dicari oleh perwakilan negaranya yang berada di Indonesia. Sudah diberikan kesempatan oleh imigrasi Jakarta utara sampai tanggal 23 juli 2018 akan tetapi yang bersangkutan tidak menghiraukan dan melarikan diri ke Bali dan Semarang.

Kombespol Agus Triatmadja SH SIK. (Kabid Humas Polda Jateng) menyampaikan. Dari kantor imigrasi berkoordinasi dengan subdit 5 Krimsus polda jateng dan sudah dilaksanakan pendalaman bahwa 40 WNA tersebut murni melakukan cyber crime yang menyewa rumah dan sudah di modifikasi agar tidak menimbulkan suara. Modusnya menghubungi korban terhadap warganya sendiri lewat aity dan dari percakapan itu menyampaikan bahwa target terlibat tindak pidana yang akhirnya target mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Pelaku sudah menyamar menjadi sebagai pejabat hukum di negaranya sendiri dan ternyata keberadaan pelaku Mengontrak rumah di Purianjasmoro sejak 1 bulan yang lalu. Pelaku melanggar uu ite no. 19 2006 tentang barang siapa yang sengaja melakukan kejahatan maka dipenjara 6 tahun dan denda 1milyar.
d. Setelah ini dari krimsus Polda Jateng akan melakukan proses hukum sesuai uu yang berlaku.

Kombespol Muh. Hendro (Direktur Krimsus Polda Jateng) menyampaikan.  Dirkrimsus akan meneliti dan menelaa terhadap barang bukti yang ada. Setelah kami mendapat penterjemah kita melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang termasuk alatnya bahwa ini murni kriminal biasa yang dilakukan oleh wna taiwan dan china. Mereka mendapat target korban kebanyakan wanita dan seolah olah dapat sasaran terhadap orang yang memiliki perkara dengan cara menggunakn aity dari Purianjasmoro ke Taiwan dan Cina. Setelah mendapat target transaksi, mereka meminta transferan dana ke bank Taiwan dan China dan pelaku sudah menyamar sebagai pejabat hukum. Ini murni kejahatan ciber cremi dan tidak ada haker tentang pilpres yang sedang berlangsung sesuai isu yang beredar di masyarakat bahwa ada kaitannya dengan pilpres, itu tidak benar. ( MBP - Arifin )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...