Jakarta, MBP-News.Com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (JPU) Kejari Kota Tangerang telah membacakan surat tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa Imron bin (Alm) Emus yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah malakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” berupa Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 8 (delapan) koli dengan berat seluruhnya 336.819,7 gram ,dengan hukuman tuntutan Mati di Pengadilan Negeri Tangerang.,ujar Mukri., Jum'at (26/7/19).
Lanjut Mukri, Terdakwa Imron bin (Alm) Emus dinyatakan melanggar dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah JPU Kejari Kota Tengerang selesai membacakan surat tuntutan (requisitoir), kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang di Ketuai Nelson Panjaitan, SH.,MH dengan Anggota Elly Noeryamin, SH.,MH dan Harry Saptanto, SH memberikan waktu kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam agenda sidang berikutnya, pada hari Senin, 29 Juli 2019.
Kasus peredaran Narkotika jenis Ganja ini terjadi, dimana Terdakwa Imron bin (alm) Emus berawal dari pertemanan terdakwa bersama seseorang yang bernama Tiger (DPO) di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung (pada waktu sama-sama sebagai Napi pada tahun 2012) dan Saudara Tiger lebih dulu keluar dari penjara sedangkan, terdakwa bebas pada tahun 2017. Dari pertemanan terdakwa degan Tiger (DPO) berencana untuk melakukan transaksi Narkotika jenis daun Ganja.
Pada sekira bulan Januari 2019, terdakwa mendapat telpon dari Saudara Tiger (DPO) yang inti pembicaraannya adalah apabila ada telpon yang masuk dengan nomor AS ke nomor terdakwa agar terdakwa mengangkatnya itu adalah nomor si Bapak itu orang atas dan terdakwa mengiyakan.
Kemudian pada hari kamis, 24 Januari 2019 sekira jam 20:00 Wib, terdakwa mendapat telpon dari seseorang yang dipanggil Bapak (DPO) yang menyuruh terdakwa agar siap-siap untuk kerja (Maksudnya kerja menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Ganja).
Selanjutnya, pada hari Rabu, 30 Januari 2019 sekira jam 08:00 Wib, terdakwa mendapat telpon dari Bapak (DPO) dari Aceh yang menyuruh terdakwa untuk siap-siap jemput truk berisi Narkotika jenis ganja di Bogor Jawa Barat, pada hari yang sama sekira jam 10:00 Wib, Bapak (panggilannya) menelpon kembali kepada terdakwa dan menyuruh untuk berangkat ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengambil paket di Lion Parcel. Selanjutnya pada hari Rabu, 30 Januari 2019 sekira jam 12:00 Wib terdakwa Imron bin (alm) Emus mengajak Saksi Sudrajad bin almarhum Janih untuk mengantar dan menyupirinya ke Jakarta dengan mobil sewaaan Toyota Kijang warna biru tua No.Pol. F-1875-DA, kemudian terdakwa Imron bin (alm) Emus diperjalanan Tol memberitahu kepada Saksi Sudrajad bin almarhum Janih akan menuju Bandara Soekarno Hatta dan setibanya di Bandara Jam 16:00 Wib parkir di depan kantin Pujasera wilayah Cargo, dan terdakwa Imron bin (alm) Emus memerintahkan Saksi Sudrajad bin almarhum Janih menunggu saja di kantin tersebut, tanpa disadari Saksi Sudrajad bin almarhum Janih melihat terdakwa diamankan oleh Patugas BNN. Beberapa saat kemudian, Saksi Sudrajad bin almarhum Janih mendengar permintaan petugas BNN kepada terdakwa untuk mengeluarkan barang dan meminta terdakwa untuk mengeprint surat muatan udara dan terdakwa sekira jam 18:21 Wib menemui Saki Muksin sebagai Karyawan PT. Wahana Dirgantara (RPX) dalam rangka menyerahkan paket kiriman dari Lion Air Cargo Nomor penerbangan JT-0397 dari Banda Aceh dengan Nomor Air Waybill: 990-14265296 ditujukan atas nama penerima Saudara Imron (terdakwa sendiri) yang dikirim dari Banda Aceh (Agen Lancar Semesta) berupa Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 8 (delapan) koli dengan berat seluruhnya 336.819,7 gram, pungkas Kapuspenkum Kejagung.(MBP/RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar