Selasa, 29 Oktober 2019

WARGA DESA LATAK RESAH DENGAN MUNCULNYA SERTIFIKAT SELAMA 35 TAHUN SENILAI 6 JUTA


Grobogan MBP-NEWS, 30 Okt 2019, Sertifikat tanah merupakan suatu buku bukti yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sehingga masyarakat yang mempunyai hak atas tanah harus mempunyai sertifikat tanah.

Akhir akhir ini warga masyarakat desa Latak kecamatan Godong kabupaten Grobogan di resahkan dengan kemunculan sertifikat tanah yang selama 35 tahun menghilang dan harus menebus kurang lebih Rp 6 juta rupiah itu bisa saja lebih.

Menurut narasumber juga warga Desa Latak yang memberikan keterangan kepada tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan bahwa, 35 tahun yang lalu tepatnya tahun 1984 orang tua atau pemilik dari Sertifikat tanah, karena pada waktu itu musim paceklik butuh uang sekitar Rp 20 ribu rupiah kepada saudagar kaya yang bernama Kasno (almarhum) di Purwodadi dengan membawa jaminan sertifikat tanah itu sehingga ada yang lupa untuk di tebus ada pula yang sudah meninggal dunia,  sehingga tidak tahu keberadaan sertifikat tanah itu.

Kemunculan sertifikat tanah tersebut kini di bawa oleh anak dari Almarhum Kasno bernama Adi akan diberikan kepada yang bersangkutan dengan nilai tebus kurang lebih Rp 6 juta rupiah per Sertifikat tanah,  sehingga hal ini menjadi kontraversi bagi masyarakat Desa Latak.

Menurut Kasnawi orang kepercayaannya Adi  warga desa Latak kecamatan Godong kabupaten Grobogan mengungkapkan keterangan nya kepada Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan bahwa,  untuk penebusan sertifikat tanah yang di lakukan oleh pemilik sertifikat tanah tersebut sebenarnya sudah negosiasi harga namun oleh Adi anak Almarhum Kasno masih belum di berikan karena kalau tidak sejumlah Rp 5,5  juta rupiah.

Dengan demikian permasalahan Sertifikat tanah yang sedang di alami oleh warga desa Latak kecamatan Godong kabupaten Grobogan belum bisa terselesaikan dengan tuntas,karena warga masyarakat desa Latak masih merasa keberatan untuk menembus sertifikat tanah yang terlalu tinggi.

Ketika Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan menemui Doel kamid  kepala desa latak di kantor balai desa menerangkan bahwa, tentang hal ini sudah pernah membantu warganya untuk pengambilan sertifikat tanah ke Kasno ketika masih hidup, namun memang tidak bisa di negosiasi sampai sekarang.

Harapan warga masyarakat desa Latak karena adanya pihak terkait,  khusus pemerintah kabupaten Grobogan maupun penegak hukum bisa membantu tentang permasalahan yang dihadapi oleh warga desa Latak  supaya Sertifikat tanah bisa kembali ke pemiliknya dan menindak tegas kepada keluarga Kasno atau pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini karena sudah melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemaksaan dengan menguntungkan diri sendiri, dan dapat ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...