Senin, 04 November 2019

6 Pelaku Sindikat Curamor Berhasil Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari



Jakarta, MBP-News.Com - Polsek Taman sari Polres Metro Jakarta Barat ungkap Kasus 363 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dari ungkap kasus tersebut unit Reskrim Polsek Metro Taman sari  berhasil menangkap 6 pelaku berinisial, AS, ADI, RZL, DO, AGS, dan A.

AKBP Ruly Selaku Kaposek Metro Taman Sari mengatakan, penangkapan enam pelaku ini berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan sepeda motornya di kawasan Jalan Ibrahim Dalam RT. 012/06, Tangki, Taman Sari Jakarta Barat, pada Jumat 1 November 2019, sekira pukul 07.00 WIB.


"Penangkapan 6 pelaku yang berasal dari Lampung ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah Tangki Kec Tamansari melaporkan kehilangan 1 (satu) unit kendaraan bermotor honda beat yang diparkir tidak jauh dari lokasi kost nya, pada saat itu korban ingin beraktifitas kerja melihat kendaraan nya sudah tidak ada," kata Ruly saat Press Konferensi di Halam Polsek Metro Taman sari , Senin (4/10/19). 


Menurutnya, pada tanggal 1 November 2019 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamansari dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah 3 (tiga) hari dilakukan penyelidikan kita kumpulkan bukti-bukti dan saksi yang sudah ada maupun penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Rango Siregar, SIK. Kami berhasil menangkap pelaku sebanyak 6 (enam) orang di hotel wilayah Tamansari," Teras AKBP Ruly.

Lebih jauh dia menjelaskan pada saat melakukan penangkapan pelaku mencoba melawan, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

Berdasarkan dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)," Jelasnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali. Untuk Pelaku berinisial AS pernah di tahan dilapas tangerang dan menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.



Selain enam pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, sepeda motor umumnya yang bermerk Honda Beat serta senjata api rakitan yang di beli seharga Rp 5 juta dengan cara patungan. Dan dipergunakan oleh para pelaku secara bergantian.

"Para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman pidana penjara selama 9 tahun Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," Pungkas Kapolsek.

(MBP/RR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...