Aceh Singkil MBP-News,Pemenang pemilihan Kepala Desa Kampung Samardua,kecamatan Kota baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Sukarno, resmi dilaporkan ke Polres Aceh Singkil, (19/11/2019), oleh LSM FAPPAR R.I DPD Kab. Aceh Singkil, dengan STPL agenda penerimaan surat nomor,560/11/2019 di Polres Aceh Singkil.
Adapun perihal dilaporkannya Calon Kades/Keuchik Samardua itu, karena diduga menggunakan Ijazah Palsu paket-B, untuk persyaratan sebagai calon kepala desa di kampung Samardua.
Dalam pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Aceh Singkil tgl,03 November 2019 yang lalu, Sukarno, tampil sebagai pemenang mengalahkan tiga orang rivalnya. Namun sangat disayangkan, bahwa Sukarno menggunakan persyaratan Ijazah paket-B, yang diduga penuh rekayasa.
Sesuai pres release LSM FAPAPAR R.I yang diterima MBP-News tiga hari yang lalu, bahwa Ijazah paket B, atas nama Sukarno, tidak sama dengan tahun kelahiran di Ijazah Sekolah Dasar (SD). Di ijazah paket B Sukarno, tertera tempat dan tgl lahir, Samardua 12 juni 1970. Sementara di Ijazah SD nya, tertera tempat dan tgl lahir, Samardua 30 Desember 1972 . Kemudian tgl lahir di KTP dan K.K Sukarno, tertulis 12 juni 1970.
Perbedaan tanggal lahir di kedua Ijazah Sukarno tersebut, diduga kuat ada salah satu direkayasa alias palsu. Lebih muda tahun kelahiran Ijazah paket B, daripada Ijazah SD. dapat diartikan bahwa Sukarno terlebih dahulu tamat SMP, baru kemudian masuk Sekolah SD. Aneh.., tapi itulah faktanya. Ijazah paket B Sukarno diperoleh melalui PKBM Insan Madani desa Danau Bungara yang Diketuai, Mugi Alia Pinem,SE. Ijazah tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2012.
Untuk memuluskan kelengkapan persyaratan calon kepala Kampung, Sukarno juga melampirkan surat Sakti dari Mugi Alia Pinem yang berjudul, SURAT KETERANGAN SALAH PENULISAN, dengan Nomor : 42/26/2019.
Dalam isi Surat yang dibuat oleh sang Ketua PKBM Insan Madani itu, menerangkan bahwa terjadi salah penulisan di ijazah paket B Sukarno yaitu tgl,12 juni 1970, yang seharusnya ditulis tgl, 30 Desember 1972. Maka sesuai isi surat Mugi tersebut, konotasinya bahwa Ijazah Paket B Sukarno itu terjadi kesalahan administrasi yang ber implikasi cacat hukum. MBP-News mencoba ingin konfirmasi terhadap Mugi Alia pinem dan juga Sukarno, ternyata tidak memungkinkan karena menuju rumah mereka dihalau oleh banjir.
Untuk tindak lanjut laporan dugaan Ijazah Palsu atas nama Sukarno tersebut, diharapkan kepada Penyidik Polres Aceh Singkil segera memproses agar masyarakat dapat mengetahui bahwa Ijazah Paket B itu Legal atau Palsu. (MBP-News, Tim/Wk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar