Jakarta, MBP-News.Com- Pelayanan di lingkungan pemerintahan harus bersih dari kegiatan percaloan. Pasalnya, aktifitas para calo ini meresahkan dan merugikan masyarakat dan membuat buruk wajah suatu instansi.
Seperti yang dialami oleh Irfan (21) yang berprofesi sebagai pramudi/supir truk. Kepada awak media, Irfan mengaku pernah dirugikan oleh salah seorang yang diduga sebagai calo yang berkeliaran di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Waktu itu unit dikandangi pada tanggal 18 Maret 2020. Lalu saya urus mau keluarin unit truk yang dikandangi oleh petugas Dishub pada tanggal 19 Maret 2020. Terus saya bayar Rp3 juta untuk biaya pengeluarannya. Sore saya transfer, malamnya mobil sudah bisa keluar," tutur Irfan, Senin (30/3/2020).
Irfan mengaku membayar Rp3 juta via transfer ke nomor rekening 5830220498 atas nama ANDY pada sore hari pukul 15.06 WIB, selanjutnya unit truk bernomor polisi B9607UU dikeluarkan dan diambil pada pukul 23.00 WIB pada hari itu juga.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Edy Sufa'at menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri atas apa yang dialami oleh supir tersebut.
Sufa'at menegaskan, biaya transaksi dengan nominal Rp3 juta bukanlah biaya retribusi yang ditentukan oleh Pemda DKI Jakarta.
"Penagihan retribusi resmi kepada unit kendaraan yang dikandangi sesuai SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) adalah sebesar Rp2 ribu rupiah/hari bagi unit kendaraan kecil dan Rp5 ribu rupiah/hari untuk unit kendaraan besar," ungkap Sufaat yang didampingi oleh Kepala Seksi Operasi Dishub DKI Andy JP.
Selain itu, lanjutnya, retribusi itu tidak disetor ke rekening pribadi tapi harus disetor ke Bank DKI.
Sufa'at menerangkan, masyarakat bisa mengurus sendiri untuk mengeluarkan unit kendaraan yang dikandangi dan tidak akan dipersulit.
"Pemilik unit kendaraan hanya tinggal melengkapi dokumen yang diperlukan. Tapi bila diurus oleh orang lain, syaratnya ditambahkan dengan surat kuasa dari pemilik," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Douglas Pasaribu yang merupakan pengusaha sekaligus pemilik unit truk yang dikendarai Irfan pun menyatakan bahwa apa yang dialami supirnya tersebut benar.
Mengenai surat kuasa, Douglas mengaku belum pernah membuat atau memberikan kuasa kepada orang yang bernama ANDY untuk mengurus unit kendaraannya yang dikandangi.
"Saya tidak pernah buat atau memberi surat kuasa sama orang lain termasuk yang namanya ANDY," tegasnya.
Menanggapi pengakuan sang pemilik unit kendaraan, Sufa'at berjanji akan mengecek kepada jajarannya terkait kebenaran proses pengeluaran unit yang tidak dilengkapi dengan surat kuasa tersebut. (MBP/RR/Ag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar