Grobogan MBP-News 03 April 2020. Sebanyak 43 Napi (Narapidana) yang menghuni Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IIB Purwodadi mendapat asimilasi di rumah.
Hal ini berdasarkan surat dari Kemenkumham (Kementrian Hukum Dan HAM) yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID 19 di Rutan maupun di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Namun dalam memberikan asimilasi di rumah tersebut di sesuaikan dengan peraturan yang ada dan berdasarkan pengamatan petugas terhadap Napi yang di anggap layak untuk mendapatkan asumilasi di rumah.
Salah seorang Napi yakni Jaswanto ketika di temui oleh Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan menuturkan bahwa untuk sementara asimilasi di rumah saya bisa berkumpul bersama keluarga dan
"Tadi baru saja saya video call dengan Bapas agar asimilasi di rumah dgn tenang dan baik , sambil menunggu SKCB," katanya.
Sementara itu Karutan (Kepala Rutan) Kelas IIB Purwodadi Solichin kepada Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan mengatakan bahwa asimilasi di rumah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus COVID 19 atau Corona.
"Asimilasi di rumah ini di berikan kepada Napi sampai 7 April 2020 kedepan, meski di berikan asimilasi di rumah para Napi tetap mendapatkan pengawasan dari petugas Rutan, Kejaksaan dan Bapas. Namun jika ada Napi yang melakukan pelanggaran makan asimilasi di rumah itu akan di cabut," terangnya.
Dan menurutnya dalam bimbingan pengawasan Napi akan di awasi satu Minggu sekali atau dua kali oleh petugas Rutan.
"Petugas Rutan nantinya juga akan mendatangi untuk menjenguk di rumah Napi masing2 , selain itu juga akan di pantau melalui telepon maupun WhatsApp," sehingga kegiatan yang di lakukan terpantau kata KaRutan Solichin.
Ke 43 orang Napi yang mendapatkan asimilasi di rumah
adalah mereka yang terlibat dengan kejahatan seperti perJudian, pencurian dan Pencabulan. (MBP-News,Grobogan BANU)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar