Bhayangkara Perdana News Lahat, LSM KPK Tipikor DPD OKU Timur Sumatera Selatan Telah mendatangi Bawaslu OKU Timur mengkonfirmasi tentang terkaitnya pengawasan akan di adakan pilkada th 2020, 15/04/2020
Salah satu kasie Hukum yang ditemui atas nama Agus menceritakan dengan tim LSM KPK Tipikor bahwasanya dalam acara adanya pelantikan tidak tahu sama sekali karna tidak ada tembusan surat dari Bupati dan Menurut kasie Hukum Bawaslu OKU Timur sudah tidak peduli lagi atas adanya himbauan peraturan yang di keluarkan dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sum Sel,
Kemudian tim ke kantor Badan kepegawaian Daerah OKU Timur Menjumpai kepala badan untuk melakukan konfirmasi tentang pelantikan yang dilaksanakan baru baru ini, Sutikman, S.Pd, M.M., Menjelaskan bahwasanya acara tersebut dilaksanakan sudah memenuhi prosedur yang ada dan tidak menyalahi atuan, sebelum diadakan pelantikan sudah minta Izin dulu ke Menteri Dalan negeri dan Gubernur, BKD Sudah melayangkan surat di bulan Desember th 2019 izin pelantikan baru keluar tanggal 4 april 2020, dengan alasan tersebut maka bisa mengeluarkan SK pelantikan, Ungkap Sutikman, S.Pd, M.M.
Sutikman menambahkan bahwasanya yang bisa menggankat kepala dinas adanya itu ada di tangan Bupati karena yang bisa menilai kepala dinas itu hak Bupati termasuk tentang kenerja kepala Dinas .(MBP-Komar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar