Bhayangkara Perdana
News Kendal, Terkait pemberitaan penutupan dua jembatan yang dibangun diatas tanah
tepi jalan menuju Pelabuhan Kendal milik PT. Hutan Nilam Persada
berkantor di Jl. Wonorejo Arteri Kaliwungu Kabupaten Kendal, dalam penelusuran
MBP News mendapatkan informasi dari warga masyarakat sekitar menyampaikan,
bahwa PT. Hutan Nilam Persada diduga bermasalah atau diragukan dengan model
mengajak kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan pekerjaan urugan.
Hal ini disampaikan setelah mendengar kabar adanya penutupan jembatan
timbang milik PT. Hutan Nilam Persada oleh bupati Kendal pada hari Selasa
(19/5/2020) dengan police land. Dan salah satu warga masyarakat sekitar TKP
yang mencurigai keberadaan PT tersebut yang menuturkan belum jelas jenis
pekerjaannya. Juga mengatakan hingga kini belum pernah melihat figur pimpinan
PT tersebut. Yang terlihat hanya karyawan keluar masuk kantor. Selain itu,
hingga kini seperti disampaikan pemilik gedung berlantai dua itu belum bayar
uang sewa kontrak.
MBP News saat lakukan konfirmasi di kantor PT. Hutan Nilam Persada di Jl.
Wonorejo Arteri Kaliwungu tidak bisa menemui pimpinan PT yang ditemui hanya
beberapa karyawan yang mengatakan pimpinan tidak ada di kantor. Sementara di
dinding kaca depan kantor tersebut tertempel beberapa lembar pengumuman diantaranya
menyebutkan, kepada para kontraktor PT. Hutan Nilam Persada Huni Moka yang
menyampaikan surat permohonan ditandatangani Saifullah Nur Ilham sebagai
Direktur Utama PT tersebut untuk proyek penimbunan kawasan industri Hutan Nilam
Mororejo Kaliwungu.
Tetapi kenyataannya, para kontraktor yang sudah mendapatkan Surat
Perjanjian Kerjasama mengeluhkan karena dimintai uang muka dengan alasan untuk
biaya timbang. Diantaranya dialami PT. Prima Global Karya beralamat di
Kelurahan Jaka setia Kecamatan Bekasi Selatan Kabupaten Bekasi yang sudah
keluarkan uang sebanyak Rp. 85 juta. Kontraktor Demak juga keluarkan uang Rp.
250 juta dan yang lainnya itu menyampaikan kepada salah satu warga setempat
berinisial BS mengatakan, telah mencurigai kebenaran PT tersebut yang katanya
sudah mengantongi izin prinsip dari BPM PTSP Kab. Kendal untuk membebaskan
areal sebelah timur sepanjang jalan masuk Pelabuhan Kendal untuk dipadatkan
yang setelah cek lapangan lahan tersebut belum menjadi milik nama PT. Hutan
Nilam Persada.
Para kontraktor yang sudah dimintai uang muka, juga bersama sama dengan
pihak ketiga yang bangun dua jembatan timbang diatas wilayah jalur Dinas Perhubungan
kabupaten Kendal akan melapor ke Polisi karena juga belum mendapatkan biaya
pembuatan jembatan timbang yang saat ini sudah di police land karena tidak
berizin itu.(MBP-Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar