Senin, 11 Mei 2020

Satuan Reserse Narkoba Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Ilegal Di Wilayah Cibulang Bogor


BHAYANGKARA PERDANA NEWS - BOGOR   Cibinong, Polres Bogor- Setelah pengungkapan kasus Narkoba dan sediaan Farmasi ilegal yang diciduk oleh personil Sat Narkoba Polres Bogor pada pekan lalu (04/05), dengan keterlibatan 3 orang Tersangka di wilayah Cigombong dan Dramaga. Kali ini Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pelaku pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor (11/05/2020).

Sebanyak 80 (delapan puluh)  strip atau total 800 (delapan ratus) butir obat jenis  TRIHEXYPHENIDYL, 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir obat jenis HEXIMER, dan 7 (tujuh)  strip atau total 70 (tujuh puluh) butir obat jenis TRAMADOL. Serta sejumlah uang tunai senilai Rp. 435.000,- yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal, berhasil diamankan dari kedua Tersangka  di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor.


"Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal, dan berhasil mengamankan dua orang Tersangka inisial RA (20 tahun) dan Tersangka inisial S (20 tahun) di wilayah Cibungbulang Bogor pada hari kamis (07/05). Hal ini tentunya sangat meresahkan apalagi dijumpai di tengah Pandemik pada bulan Ramadhan yang penuh keberkahan", ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.


Terhadap para Tersangka pengedar sediaan Farmasi Ilegal ini dikenakan sanksi pidana Pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancamana pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (BAP). (MBP NEWS - myus/Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...