Rabu, 08 Juli 2020

Akses Jalan Menuju RSUD Kabupaten Mesuji Terancam di Tutup



Bhayangkara Perdana News Mesuji, Akses jalan masuk RSUD kabupaten mesuji terancam di tutup oleh keluarga Yani Bin bolo, berdasarkan 
1. Amar putusan pengadilan negeri menggala No.341/Pid.B/2017/PN- menggala tanggal 8 Desember 2017
2. Amar putusan Mahkamah agung RI No.79K/Pid/2018 tanggal 28 April 2018 Incrah, yang memiliki kekuatan Hukum Tetap, di menangkan pihak Yani Bin bolo, tidak di indahkan oleh pemerintah pemda kabupaten Mesuji, terbukti sejak putusan hingga saat ini belum juga ada penyelesaian dari pihak Pemda Mesuji.

Bahkan Pemda mesuji terkesan menghindar dan mengulur-ulur waktu, setelah Penetapan Tapal pengembalian batas sudah di tetapkan oleh pihak BPN atas permintaan pihak pemda  melalui Tapem dan hasilnya sudah jelas bahwa Jalan akses menuju RSUD Mesuji terbukti menggunakan tanah milik saudara Yani bin bolo berdasarkan atas hak sertifikat 109 yang saat ini di gunakan sebagai akses jalan masuk menuju rumah sakit, hal ini sudah di sampaikan ke pihak pemda mesuji melalui biro hukum dan biro hukum pemerintah pemda mesuji namun saat ini tetap saja belum ada penyelesaian. 

Kuasa hukum Yani bin bolo menyampaikan jika tidak ada penyelesaian. Maka lahan tersebut akses jalan menuju rumah sakitnya akan di tutup.
terkait dengan rencana pentutupan sebelumnya sudah di beritahukan melalui surat somasi dan sudah di beritahukan melalui surat yang di tembuskan ke Pemda dan Polres Mesuji.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh kuasa Hukum Yani bin bolo Andar Tua Manik, SE, SH., Law Firm dan patner yang beralamat di jakarta melalui via telfon.(MBP-red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...