Bhayangkara Perdana News
Mesuji, Akses jalan masuk RSUD kabupaten mesuji terancam di tutup oleh keluarga
Yani Bin bolo, berdasarkan
1. Amar putusan pengadilan negeri menggala No.341/Pid.B/2017/PN- menggala
tanggal 8 Desember 2017
2. Amar putusan Mahkamah agung RI No.79K/Pid/2018 tanggal 28 April 2018
Incrah, yang memiliki kekuatan Hukum Tetap, di menangkan pihak Yani Bin bolo,
tidak di indahkan oleh pemerintah pemda kabupaten Mesuji, terbukti sejak
putusan hingga saat ini belum juga ada penyelesaian dari pihak Pemda Mesuji.
Bahkan Pemda mesuji terkesan menghindar dan mengulur-ulur waktu, setelah
Penetapan Tapal pengembalian batas sudah di tetapkan oleh pihak BPN atas
permintaan pihak pemda melalui Tapem dan hasilnya sudah jelas bahwa Jalan
akses menuju RSUD Mesuji terbukti menggunakan tanah milik saudara Yani bin bolo
berdasarkan atas hak sertifikat 109 yang saat ini di gunakan sebagai akses
jalan masuk menuju rumah sakit, hal ini sudah di sampaikan ke pihak pemda
mesuji melalui biro hukum dan biro hukum pemerintah pemda mesuji namun saat ini
tetap saja belum ada penyelesaian.
Kuasa hukum Yani bin bolo menyampaikan jika tidak ada penyelesaian. Maka
lahan tersebut akses jalan menuju rumah sakitnya akan di tutup.
terkait dengan rencana pentutupan sebelumnya sudah di beritahukan melalui
surat somasi dan sudah di beritahukan melalui surat yang di tembuskan ke Pemda
dan Polres Mesuji.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh kuasa Hukum Yani bin bolo Andar Tua Manik,
SE, SH., Law Firm dan patner yang beralamat di jakarta melalui via telfon.(MBP-red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar