Selasa, 21 Juli 2020

Koalisi LSM Jateng: Proyek Presenvasi Rembang-Blora-Cepu Diduga Ada Permainan





Bhayangkara Perdana News Semarang, Koalisi LSM Jateng yang terdiri RPK-RI, LPKAN-RI dan LSM Garda Negeri, mengajukan klarifikasi dan konfirmasi kepada panitia lelang di BP2JK Jawa Tengah sebagai bahan dan barang bukti dalam proses pelaporan ke APH bila terindikasi ada unsur Tipikor dalam proses lelang terkait proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu Tahun anggaran 2020 dengan nilai HPS terakhir sebesar Rp 36.835.533.579,75, yang di menangkan oleh PT Sutikno Tirta Kencana pada proses tender ulang, Ada dugaan proses tender ulang dinilai cacat hukum, sebab pada tender awal tidak ada proses kesalahanan prosedur atau cacat administrasi hingga perlu diadakan tender ulang, mengingat saat tender awal sudah ada pemenangnya yaitu PT Cibatu Perkasa Abadi hanya karena alasan adanya keterlambatan memasukkan jaminan penawaran hanya dengan keterlambatan sesuai jam dari jadwal pihak BP2JK saat itu batas terakhir penyerahan jam 12 siang, pihak PT Cibatu datang dari Sukabumi dan menyerahkan tepat jam 12 (hanya pas sesuai batas waktu jam penyerahan jaminan penawaran ke BP2JK), hingga kemudian proses lelang digagalkan dengan munculnya surat yang bernomor, PB 0201-POKJA9-BP2JKJTG/RBC-BATG/XII-2019/01 Tertanggal 20 Desember 2019 hingga akhirnya PT Cibatu Perkasa Abadi mengeluarkan sanggahan dengan surat bernomor No. 002.2/SGH.LPSE.KPU/CPA/2020 . Tetapi selang baru 3 hari sejak diumumkan tender gagal telah diumumkan tender ulang tanggal 23 Desember 2020, Seperti pihak BP2JK mengabaikan pembelaan yang dilakukan oleh PT Cibatu Perkasa Abadi, dengan tidak memberikan jeda waktu untuk melakukan pembelaan.


“Kami melihat prosesnya keluar surat BAGT tertanggal 20 Desember 2020 dan waktu proses tender ulang tanggal 23 Desember 2020  yang hanya selisih 3 hari, juga alasan batas waktu yang diberikan pada PT Cibatu Perkasa Abadi tidak masuk akal sehat, memungkinkan dugaan adanya tindakan kerjasama antar Pokja dan pemenang lelang pada tender ulang proyek tersebut, apalagi group perusahaan pemenang lelang telah beberapa kali menang lelang untuk proyek preservasi jalan nasional proyek APBN di wilayah Jawa Tengah bagian timur dan kabupaten Banjarnegara. Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses lelang ulang proyek tersebut dan diduga melanggar Perpres No 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa khususnya Pasal 51 ayat 1 point a dan ayat 2 point b” kata Susilo H. P Ketua Umum LSM DPP RPK-RI.

Menurut Susilo, Pemerintah sendiri terus mengupayakan procurement process yang transparan. Karena dengan melibatkan rekanan swasta atau privat, harus dijamin transparansinya, fairness-nya. Ternyata kapasitas itu diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Pokja dan panitia lelang dalam lelang berbagai proyek insfrastuktur anggaran APBN maupun APBD.

Susilo ketua Tim Koalisi LSM Jateng mengatakan, semua pengerjaan proyek pengadaan infrastruktur yang menggunakan anggaran APBN/APBD harus dikawal mulai dari proses pengumuman lelang, tender, verifikasi data serta wajib menyampaikan pemenangnya semua harus transparan.

”proyek pemerintah ini kan pakai duit rakyat, kita wajib mengkritisinya apabila melihat sesuatu yang menyimpang dan merugikan negara, Seperti diduga dalam lelang awal proyek Preservasi jalan rembang-Blora Cepu tahun anggaran APBN 2020 yang dilaksanakan BP2JK Jateng, terkesan kurang transparan dalam memberikan informasi kepada para peserta lelang. Sehingga, para peserta kesulitan dalam menyiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, ” kata Susilo.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sendiri mengatakan bahwa proses yang dilakukan secara elektronik melalui tahap Registrasi Panitia dan Penyedia, Pengumuman lelang, dokumen lelang, dan dokumen penawaran, Penjelasan dokumen lelang (aanwijzing), Pembukaan dokumen lelang dan evaluasi sanggahan.

Susilo mengatakan “.Kita berharap, tidak ada intervensi pihak tertentu dan diminta transparan dalam pelaksanaannya. Jangan sampai ada permainan dalam proses lelang proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu. Saya harapkan setiap proses pengadaan barang dan jasa, baik kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia penerima, pelayan pengadaan, aparat pengawas intern dan penyedia barang dan jasa untuk jalankan tanggung jawabnya secara akuntabilitas dan profesionalitas, demi kesejahteraan masyarakat, kalau ada kemungkinan penyimpangan dalam investigasi  yang sekarang kami lakukan, kami akan lakukan proses gugatan sesuai Undang undang yang berlaku, melalui sidang sengketa di KIP berlanjut sampai PTUN dan KPK hingga terbongkar dugaan ada persekongkolan lelang”, tegasnya.

Pihak Koalisi LSM Jateng sendiri telah mengirimkan surat kepada Kepala BP2JK Jateng Vicentius Untoro untuk melakukan klarifikasi dan konsultasi langsung ke Kepala BBPJN VII Jawa Tengah dan DIY, atas adanya dugaan penyimpangan proyek preservasi jalan Rembang-blora-Cepu proyek jalan nasional anggaran tahun 2020.(MBP-Dwi Sofianto).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...