Bhayangkara Perdana
News Semarang, Koalisi LSM Jateng yang terdiri RPK-RI, LPKAN-RI dan LSM Garda Negeri,
mengajukan klarifikasi dan konfirmasi kepada panitia lelang di BP2JK Jawa
Tengah sebagai bahan dan barang bukti dalam proses pelaporan ke APH bila
terindikasi ada unsur Tipikor dalam proses lelang terkait proyek preservasi
jalan Rembang-Blora-Cepu Tahun anggaran 2020 dengan nilai HPS terakhir sebesar
Rp 36.835.533.579,75, yang di menangkan oleh PT Sutikno Tirta Kencana pada
proses tender ulang, Ada dugaan proses tender ulang dinilai cacat hukum, sebab
pada tender awal tidak ada proses kesalahanan prosedur atau cacat administrasi
hingga perlu diadakan tender ulang, mengingat saat tender awal sudah ada
pemenangnya yaitu PT Cibatu Perkasa Abadi hanya karena alasan adanya
keterlambatan memasukkan jaminan penawaran hanya dengan keterlambatan sesuai
jam dari jadwal pihak BP2JK saat itu batas terakhir penyerahan jam 12 siang,
pihak PT Cibatu datang dari Sukabumi dan menyerahkan tepat jam 12 (hanya pas
sesuai batas waktu jam penyerahan jaminan penawaran ke BP2JK), hingga kemudian
proses lelang digagalkan dengan munculnya surat yang bernomor, PB
0201-POKJA9-BP2JKJTG/RBC-BATG/XII-2019/01 Tertanggal 20 Desember 2019 hingga
akhirnya PT Cibatu Perkasa Abadi mengeluarkan sanggahan dengan surat bernomor
No. 002.2/SGH.LPSE.KPU/CPA/2020 . Tetapi selang baru 3 hari sejak diumumkan
tender gagal telah diumumkan tender ulang tanggal 23 Desember 2020, Seperti
pihak BP2JK mengabaikan pembelaan yang dilakukan oleh PT Cibatu Perkasa Abadi,
dengan tidak memberikan jeda waktu untuk melakukan pembelaan.
“Kami melihat prosesnya keluar surat BAGT tertanggal 20 Desember 2020 dan
waktu proses tender ulang tanggal 23 Desember 2020 yang hanya selisih 3
hari, juga alasan batas waktu yang diberikan pada PT Cibatu Perkasa Abadi tidak
masuk akal sehat, memungkinkan dugaan adanya tindakan kerjasama antar Pokja dan
pemenang lelang pada tender ulang proyek tersebut, apalagi group perusahaan
pemenang lelang telah beberapa kali menang lelang untuk proyek preservasi jalan
nasional proyek APBN di wilayah Jawa Tengah bagian timur dan kabupaten
Banjarnegara. Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses lelang ulang proyek
tersebut dan diduga melanggar Perpres No 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang
Dan Jasa khususnya Pasal 51 ayat 1 point a dan ayat 2 point b” kata Susilo H. P
Ketua Umum LSM DPP RPK-RI.
Menurut Susilo, Pemerintah sendiri terus mengupayakan procurement process
yang transparan. Karena dengan melibatkan rekanan swasta atau privat, harus
dijamin transparansinya, fairness-nya. Ternyata kapasitas itu diduga tidak
sepenuhnya dilaksanakan oleh Pokja dan panitia lelang dalam lelang berbagai
proyek insfrastuktur anggaran APBN maupun APBD.
Susilo ketua Tim Koalisi LSM Jateng mengatakan, semua pengerjaan proyek
pengadaan infrastruktur yang menggunakan anggaran APBN/APBD harus dikawal mulai
dari proses pengumuman lelang, tender, verifikasi data serta wajib menyampaikan
pemenangnya semua harus transparan.
”proyek pemerintah ini kan pakai duit rakyat, kita wajib mengkritisinya
apabila melihat sesuatu yang menyimpang dan merugikan negara, Seperti diduga dalam
lelang awal proyek Preservasi jalan rembang-Blora Cepu tahun anggaran APBN 2020
yang dilaksanakan BP2JK Jateng, terkesan kurang transparan dalam memberikan
informasi kepada para peserta lelang. Sehingga, para peserta kesulitan dalam
menyiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, ” kata Susilo.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sendiri
mengatakan bahwa proses yang dilakukan secara elektronik melalui tahap
Registrasi Panitia dan Penyedia, Pengumuman lelang, dokumen lelang, dan dokumen
penawaran, Penjelasan dokumen lelang (aanwijzing), Pembukaan dokumen lelang dan
evaluasi sanggahan.
Susilo mengatakan “.Kita berharap, tidak ada intervensi pihak tertentu dan
diminta transparan dalam pelaksanaannya. Jangan sampai ada permainan dalam
proses lelang proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu. Saya harapkan setiap
proses pengadaan barang dan jasa, baik kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat
komitmen, panitia penerima, pelayan pengadaan, aparat pengawas intern dan
penyedia barang dan jasa untuk jalankan tanggung jawabnya secara akuntabilitas
dan profesionalitas, demi kesejahteraan masyarakat, kalau ada kemungkinan
penyimpangan dalam investigasi yang sekarang kami lakukan, kami akan
lakukan proses gugatan sesuai Undang undang yang berlaku, melalui sidang
sengketa di KIP berlanjut sampai PTUN dan KPK hingga terbongkar dugaan ada
persekongkolan lelang”, tegasnya.
Pihak Koalisi LSM Jateng sendiri telah mengirimkan surat kepada Kepala BP2JK
Jateng Vicentius Untoro untuk melakukan klarifikasi dan konsultasi langsung ke
Kepala BBPJN VII Jawa Tengah dan DIY, atas adanya dugaan penyimpangan proyek
preservasi jalan Rembang-blora-Cepu proyek jalan nasional anggaran tahun
2020.(MBP-Dwi Sofianto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar