Bhayangkara Perdana News Mesuji, Rabu 15 Juli 2020. Pemerintah Kabupaten Mesuji melaksanakan mediasi sengketa Lahan tanah milik Yani bin bolo yang di wakili oleh Asisten 1 Indra kusuma Wijaya, dan Stackholder yang ada dari pemerintah kabupaten Mesuji di ruangan sekertariat Daerah- kabupaten Mesuji.
Adapun dari pihak Yani bin bolo sendiri di hadiri oleh Yani dan kuasa Hukumnya Andar Tua Manik, SE,.SH baik pun Tokoh masyarakat Mesuji yang turut hadir Saryaman.
Sambutan dari pihak pemerintah kabupaten Mesuji khususnya yang di wakili asisten 1 Indra Kusuma Wijaya dan team menyampaikan agar masalah ini, bisa di selsaikan dengan mengedepankan mufakat dan musyawarah dengan sebaik baiknya, dan pihak pemkab sendiri akan menunjuk team apresal untuk menentukan Harga tanah tersebut" agar tidak merugikan saudara Yani sebagai tindak lanjut hasil pertemuan dalam agenda rapat hari ini di aula sekretariat daerah kabupaten Mesuji.
Kuasa hukum Yani bin bolo sendiri sepakat dengan pihak Pemkab Mesuji, bilamana akan menunjuk team apresal menentukan harga obyek Tanah yang di gunakan Akses jalan menuju Rumah sakit tersebut, dengan mengedepankan mufakat baikpun musyawarah bersama secara kekeluargaan agar permasalahan ini dapat di selesaikan dengan rasa keadilan tanpa merugikan pihak manapun.
Adapun Setelah rapat mediasi di aula sekretariat daerah selesai, agenda selanjutnya pihak Pemkab Mesuji bersama Tim, baikpun Yani bin bolo sendiri dan kuasa hukumnya Andar Tua Manik, SE., SH Langsung bersama-sama pihak pemkab Mesuji yang di wakili asisten 1 Indra Wijaya Kusama bersama Tim lainnya mendatangi obyek lokasi Tanah SHM 109 milik Yani, untuk memasang patok" sesuai kesepakatan bersama, meninjau dan menindaklanjuti dari hasil penetapan tapal pengembalian batas yang pernah di lakukan, pihak BPN di saksikan Tapem sebelumnya. Baikpun pamong Desa setempat atas SHM 109 milik Yani, Sebagai tindak lanjut penyelesaian permintaan pihak pemkab mesuji melalui Tapem, yang di lakukan pada hari senin Tanggal 10 Februari 2020 dan hasilnya sudah jelas dari BPN Bahwa akses jalan menuju RSUD Mesuji "adalah benar Tanah milik Yani sudah di lintasi jalan menuju rumah sakit peta terlampir."
Dan semua itu berjalan dengan baik,
meskipun pada saat akan di lakukan penetapan di lapangan oleh pihak BPN, kuasa hukum Yani, Andar Manik SE,.SH,. keberatan dan membantah apa yang di sampaikan pihak kepala BPN Herwandi, kenapa bisa sedikit berbeda ya hasilnya, dan tidak sesuai dengan apa yang di bahas di aula tadi kalau mengikuti arahan kepala BPN Mesuji saat ini, intinya tidak akan sesuai dengan apa yang telah di bahas di aula sekretariat tadi, atauapun dari penetapan pengembalian batas yang sudah di tetapkan oleh pihak BPN di jaman pak Sutarno sebagai kepala BPN Mesuji saat itu,, sangat berbeda, kenapa BPN saat ini bisa merubah apa yang sudah di keluarkan BPN sebelumnya hasil penetapan pengembalian sepemahaman kami, kita bersama datang ke obyek SHM 109 ini hanya untuk memasang patok bukan mengukur ulang"
Meskipun sempat terjadi perdebatan argumen antara pihak BPN dan kuasa Hukum Yani akhirnya ke dua belah pihak sepakat, Bersama Stackholder lainnya terkait penyampaian kepala BPN yang baru Herwandi yang tidak di setujui kuasa Hukum Yani, Andar manik, Proses
tetap berjalan dengan baik dan patok kayu tetap di pasang oleh pihak BPN sesuai, dengan agenda apa yang sudah di sampaikan dalam musyawarah keputusan sebelumnya di ruangan sekertariat daerah kabupaten Mesuji"'
Kuasa Hukum Yani sendiri menegaskan dan berharap pihak pemkab mesuji agar komitmen dan menyelesaikan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya tidak berkesan mengulur waktu dan tidak ada istilah ganti rugi tapi, menurut mufakat dan musawarah meskipun pihak pemkab sendiri akan menunjuk team apresal, imbuhnya.( MBP-Red )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar