Kamis, 23 Juli 2020

Tokoh Masyarakat Mesuji Sariaman Angkat Bicara Terkait Masalah Yani bin Bolo Dengan Pemkab Mesuji




Bhayangkara Perdana News Mesuji, Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa untuk pak Yani, Seorang petani Tua yang dulu warga binaan Transmigrasi pemerintah sejak Tahun 1982 Pernah mengalami kejadian yang tidak di inginkan nya seumur hidupnya, ujar saryaman. 


Bagaimana tidak seorang petani Tua yang  seharusnya mengalami masa tua hidup dengan normal di masa Tuanya harus berurusan dengan Hukum bahkan pernah di jebloskan ke penjara selama 3 bulan di Bawang Latak menggala, di kriminalisasi tanahnya di ambil paksa yang saat ini di gunakan akses Jalan menuju rumah sakit daerah kabupaten Mesuji, ujarnya.

Bahkan di katakan Sariaman Tokoh masyarakat mesuji yang dulu Mantan Danramil mesuji yang sudah" pensiun saat ini, paham betul dengan kondisi permasalahan Yani bin Bolo. Meskipun Yani bin Bolo di Vonis bebas Demi Hukum Tidak bersalah oleh pihak pengadilan negeri menggala dan di perkuat dengan keputusan Mahkamah agung RI baikpun surat somasi yang sudah di sampaikan oleh kuasa Hukum Yani bin Bolo berdasarkan Fakta Hukum bahwa sejak surat somasi itu di layangkan ke pemkab mesuji, dari tahun 2019 hingga berita ini di turunkan. 
Masih menunggu dan masih menunggu pihak pemkab mesuji untuk membentuk team appraisal lagi, ujarnya.

Bahkan kemarin kita di undang di aula sekertariat daerah kabupaten Mesuji. Prihal Undangan dari pihak pemkab mesuji terkait permasalahan Yani bin Bolo poinnya Yaitu menindak lanjuti penyelesaian masalah akses jalan menuju rumah sakit yang saat ini telah di gunakan pihak pemkab Mesuji. Yang pada Intinya kapan kita mau di undang pihak pemkab lagi, belum tau kapan kepastiannya kita akan di undang lagi oleh pihak pemkab mesuji. 
Karena pihak pemkab Mesuji mengatakan masih akan berkordinasi dulu dengan Team Appraisal yang di tunjuk pihak pemkab. kitapun belum tahu tindak lanjutnya hingga saat ini, ia berharap pihak pemkab mesuji kususnya, sangat bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini yang sudah sejak Lama dari Tahun 2013.

Terlepas dari itu saat di konfirmasi awak media Bhayangkara perdana news, di kediamannya Yani bin Bolo sendiri membenarkan dengan apa yang sudah di sampaikan oleh Tokoh masyarakat mesuji Sariaman kepada awak media. 

Udah capek mas dengan permasalahan ini, saya berharap semoga pihak pemkab mesuji betul-betul menyelesaikan masalah ini dengan serius agar  permasalahan ini cepat selesai tidak terkatung-katung dan saya bener-bener memperoleh keadilan karena saya hanya mempertahankan hak. 

saya selama ini bener-bener orang yang terzolimi,..hak saya di rampas 
Dan saya pernah di jebloskan ke penjara selama 3 bulan bahkan sayuti sendiri sebagai sesama peserta Transmigrasi binaan dari pemerintah tetangga sebelah rumah saya, yang sudah saya anggap seperti anak sendiri Tidak pernah ada masalah sebelumnya selama ini dari Tahun 1982 hubungan kami selalu baik, tiba-tiba kok bisa melaporkan saya Tahun 2014 lalu. Bahkan  di jadikan alat untuk mengkriminalisasi yang tujuan ingin menghak'i SHM 109 milik saya, bahkan saya pernah di sodorkan isi surat perjanjian yang intinya dalam surat perdamaian dalam poin yang di inginkan pihak lain, saya di wajibkan menyerahkan SHM 109 kepada pihak ke 2 sayuti Dkk dan saya di suruh meminta maaf dan menyesal kepada pihak 2 maupun tidak mengulanginya ke pihak lain, saya hanya bisa berharap mas, ujar nya.

Semoga penderitaan yang saya alami ini ada hikmahnya, semoga orang-orang yang dulu menjolimi saya bisa di bukakan pintu hatinya dan bertaubat.

Sedangkan kuasa hukum Yani bin bolo Andar Tua Manik, SE, SH, Law Firm di jakarta. Saat di konfirmasi via telfon oleh awak media Bhayangkara perdana news,, dengan tegas mengatakan semua permasalahan Hukum Yani bin Bolo di pengadilan baikpun tingkat mahkamah agung sudah selesai. artinya sudah incrah perkara di menangkan Yani bin Bolo bahkan BPN sendiri atas permintaan pemkab mesuji melalui Tapem  sudah menetapkan pengembalian Tapal batas dan hasilnya, berdasarkan Fakta Hukum sudah jelas bahwa Akses jalan menuju rumah sakit daerah kabupaten mesuji baikpun Gapura rumah sakit itu benar adanya sudah menggunakan Tanah SHM 109 milik Yani bin Bolo, kita tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak pemkab mesuji intinya.

Setelah rapat pertemuan hari Rabu tanggal 15-07- 2020 di aula sekertariat daerah kabupaten mesuji. Pemkab akan menunjuk team appraisal. Kita lihat Fakta dan tindak lanjutnya dari pihak pemkab seperti apa,  kami berharap semoga permasalahan ini cepat diselesaikan dengan mufakat dan musyawarah  serta komitmen yang baik, pungkasnya.( Mbp news Red )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...