Bhayangkara Perdana
News Mesuji, Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa untuk pak Yani, Seorang
petani Tua yang dulu warga binaan Transmigrasi pemerintah sejak Tahun 1982
Pernah mengalami kejadian yang tidak di inginkan nya seumur hidupnya, ujar
saryaman.
Bagaimana tidak seorang petani Tua yang seharusnya mengalami masa tua
hidup dengan normal di masa Tuanya harus berurusan dengan Hukum bahkan pernah
di jebloskan ke penjara selama 3 bulan di Bawang Latak menggala, di
kriminalisasi tanahnya di ambil paksa yang saat ini di gunakan akses Jalan
menuju rumah sakit daerah kabupaten Mesuji, ujarnya.
Bahkan di katakan Sariaman Tokoh masyarakat mesuji yang dulu Mantan Danramil
mesuji yang sudah" pensiun saat ini, paham betul dengan kondisi
permasalahan Yani bin Bolo. Meskipun Yani bin Bolo di Vonis bebas Demi Hukum
Tidak bersalah oleh pihak pengadilan negeri menggala dan di perkuat dengan
keputusan Mahkamah agung RI baikpun surat somasi yang sudah di sampaikan oleh
kuasa Hukum Yani bin Bolo berdasarkan Fakta Hukum bahwa sejak surat somasi itu di
layangkan ke pemkab mesuji, dari tahun 2019 hingga berita ini di
turunkan.
Masih menunggu dan masih menunggu pihak pemkab mesuji untuk membentuk team
appraisal lagi, ujarnya.
Bahkan kemarin kita di undang di aula sekertariat daerah kabupaten Mesuji.
Prihal Undangan dari pihak pemkab mesuji terkait permasalahan Yani bin Bolo poinnya
Yaitu menindak lanjuti penyelesaian masalah akses jalan menuju rumah sakit yang
saat ini telah di gunakan pihak pemkab Mesuji. Yang pada Intinya kapan kita mau
di undang pihak pemkab lagi, belum tau kapan kepastiannya kita akan di undang
lagi oleh pihak pemkab mesuji.
Karena pihak pemkab Mesuji mengatakan masih akan berkordinasi dulu dengan
Team Appraisal yang di tunjuk pihak pemkab. kitapun belum tahu tindak lanjutnya
hingga saat ini, ia berharap pihak pemkab mesuji kususnya, sangat bijak dalam
menyelesaikan permasalahan ini yang sudah sejak Lama dari Tahun 2013.
Terlepas dari itu saat di konfirmasi awak media Bhayangkara perdana news,
di kediamannya Yani bin Bolo sendiri membenarkan dengan apa yang sudah di
sampaikan oleh Tokoh masyarakat mesuji Sariaman kepada awak media.
Udah capek mas dengan permasalahan ini, saya berharap semoga pihak pemkab
mesuji betul-betul menyelesaikan masalah ini dengan serius agar
permasalahan ini cepat selesai tidak terkatung-katung dan saya bener-bener
memperoleh keadilan karena saya hanya mempertahankan hak.
saya selama ini bener-bener orang yang terzolimi,..hak saya di rampas
Dan saya pernah di jebloskan ke penjara selama 3 bulan bahkan sayuti
sendiri sebagai sesama peserta Transmigrasi binaan dari pemerintah tetangga
sebelah rumah saya, yang sudah saya anggap seperti anak sendiri Tidak pernah
ada masalah sebelumnya selama ini dari Tahun 1982 hubungan kami selalu baik,
tiba-tiba kok bisa melaporkan saya Tahun 2014 lalu. Bahkan di jadikan
alat untuk mengkriminalisasi yang tujuan ingin menghak'i SHM 109 milik saya,
bahkan saya pernah di sodorkan isi surat perjanjian yang intinya dalam surat
perdamaian dalam poin yang di inginkan pihak lain, saya di wajibkan menyerahkan
SHM 109 kepada pihak ke 2 sayuti Dkk dan saya di suruh meminta maaf dan
menyesal kepada pihak 2 maupun tidak mengulanginya ke pihak lain, saya hanya
bisa berharap mas, ujar nya.
Semoga penderitaan yang saya alami ini ada hikmahnya, semoga orang-orang
yang dulu menjolimi saya bisa di bukakan pintu hatinya dan bertaubat.
Sedangkan kuasa hukum Yani bin bolo Andar Tua Manik, SE, SH, Law Firm
di jakarta. Saat di konfirmasi via telfon oleh awak media Bhayangkara perdana
news,, dengan tegas mengatakan semua permasalahan Hukum Yani bin Bolo di
pengadilan baikpun tingkat mahkamah agung sudah selesai. artinya sudah incrah
perkara di menangkan Yani bin Bolo bahkan BPN sendiri atas permintaan pemkab
mesuji melalui Tapem sudah menetapkan pengembalian Tapal batas dan
hasilnya, berdasarkan Fakta Hukum sudah jelas bahwa Akses jalan menuju rumah
sakit daerah kabupaten mesuji baikpun Gapura rumah sakit itu benar adanya sudah
menggunakan Tanah SHM 109 milik Yani bin Bolo, kita tinggal menunggu
tindak lanjut dari pihak pemkab mesuji intinya.
Setelah rapat pertemuan hari Rabu tanggal 15-07- 2020 di aula sekertariat
daerah kabupaten mesuji. Pemkab akan menunjuk team appraisal. Kita lihat Fakta
dan tindak lanjutnya dari pihak pemkab seperti apa, kami berharap semoga
permasalahan ini cepat diselesaikan dengan mufakat dan musyawarah serta
komitmen yang baik, pungkasnya.( Mbp news Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar