Bhayangkara Perdana
News Semarang, Terkait dengan adanya penggusuran warga Cebelok RT 05/01
yang di lakukan oleh tim kuasa hukum Dr. Setiawan dan para anggota preman yang
disewa oleh Dr Setiawan yang tidak bisa menunjukkan legalitas SHM pada warga
cebelok, karena ada dugaan ketidak jelasan dan tidak ada hak kepemilikannya maka warga tersebut menolak
untuk di gusur karena tanpa alasan yang jelas ” Ujar Warga Cebelok ibu yang berinisial S rumahnya sudah rata dengan tanah yang hanyak
di beri tali asih 3 juta saja. (24/12/2020)
Aksi penggusuran yang dilakukan oleh tim Dr. Setiawan Pada
hari kamis 24 Desembar 2020 jam 15:30 Wib tempat cebelok Rt.05/Rw.01 Kelurahan
Sambirejo Kecamatan Gayamsari Semarang menuai protes warga.
Menurut keterangan warga yang tidak mau disebut namanya
mengatakan mengingat penggusuran warga cebelok
yang tidak manusiawi dan tidak ada musyawarah yang berada wilayah kekuasan otonomi kelurahan
Sambirejo kecamatan Gayamsari Semarang, maka yang di lakukan oleh tim kuasa
hukum Dr. Setiawan didalam aksinya penggusuran warga cebelok di lakukan dengan cara intimidasi atau
premanisme, padahal aksi tersebut yang
di lakukan oleh Orang orang dari Dr. Setiawan maupun kuasa hukumnya tanpa alasan hak yang jelas, dengan ini warga cebelok
bersatupadu untuk melakukan perlawanan secara yuridis atau hukum , dan
warga cebelok yang sekarang masih bertahan dan memberi penuh warga cebelok menguasakan
hukum kepada Sugiono, SE, SH, MH., dan rekannya pada kuasa hukum yang di tunjuk oleh warga
Cebelok sudah di persiapkan ” Jelas
salah satu warga.
Setelah warga cebelok rt.05/rw01 kelurahan Sambirejo
kecamatan Gayamsari Semarang di wawancarai tentang penggusuran tersebut serta
menolak penggusuran karena tanpa alasan hak yang jelas alias abu abu yang
dilakukan oleh tim kuasa hukum atau pihak dari Dr. Setiawan, dengan adanya
penggusuran warga cebelok yang berjumlah 200 Kepala keluarga dan sudah
menunjuk kuasa hukumnya Sugiyono, SE, SH, MH., dan rekan rekan untuk
menyelesaikan penggusuran warga yang legalitasnya Dr. Setiawan masih di
ragukan, dikarenakan Tim dari kuasa hukum dari Dr. Setiawan belum bisa
menunjukkan surat legalitasnya.” Tandasnya.
Maka dari itu warga cebelok berharap pada dinas terkait BPN
dan Lurah maupun Camat atau pada Aparatur Penegak Hukum ( APH ) untuk menindak
lanjuti secara profesional dan jangan tebang pilih ,dan hukum jangan
sampai tajam dibawah tapi tumpul diatas,
warga cebelok berharap bahwa sebagai Abdi Negara jangan sampai keluar dari Kode
Etik yang sudah di gariskan di institusi masing masing ,dan Sebagai Bangsa
Indonesia jiwa patriot harus dimiliki oleh tiap warga negara Indonesia dan NKRI harga mati ” Himbau salah satu warga
yang tidak mau disebut namanya.(MBP-Agus S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar