Jumat, 25 Desember 2020

Warga Cebelok Gayamsari Semarang Menolak Aksi Penggusuran Yang Tidak Manusiawi

 

Bhayangkara Perdana News Semarang, Terkait dengan adanya penggusuran warga Cebelok RT 05/01 yang di lakukan oleh tim kuasa hukum Dr. Setiawan dan para anggota preman yang disewa oleh Dr Setiawan yang tidak bisa menunjukkan legalitas SHM pada warga cebelok, karena ada dugaan ketidak jelasan dan tidak ada hak  kepemilikannya maka warga tersebut menolak untuk di gusur karena tanpa alasan yang jelas ” Ujar Warga Cebelok ibu  yang berinisial S  rumahnya sudah rata dengan tanah yang hanyak di beri tali asih 3 juta saja. (24/12/2020)

Aksi penggusuran yang dilakukan oleh tim Dr. Setiawan Pada hari kamis 24 Desembar 2020 jam 15:30 Wib tempat cebelok Rt.05/Rw.01 Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Semarang menuai protes warga.

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan mengingat penggusuran warga cebelok  yang tidak manusiawi dan tidak ada musyawarah  yang berada wilayah kekuasan otonomi kelurahan Sambirejo kecamatan Gayamsari Semarang, maka yang di lakukan oleh tim kuasa hukum Dr. Setiawan didalam aksinya penggusuran warga cebelok  di lakukan dengan cara intimidasi atau premanisme, padahal  aksi tersebut yang di lakukan oleh Orang orang dari Dr. Setiawan maupun  kuasa hukumnya tanpa alasan  hak yang jelas, dengan ini  warga cebelok  bersatupadu untuk melakukan perlawanan secara yuridis atau hukum , dan warga cebelok yang sekarang masih bertahan dan memberi penuh warga cebelok  menguasakan  hukum kepada Sugiono, SE, SH, MH., dan rekannya  pada kuasa hukum yang di tunjuk oleh warga Cebelok sudah di persiapkan  ” Jelas salah satu warga.

Setelah warga cebelok rt.05/rw01 kelurahan Sambirejo kecamatan Gayamsari Semarang di wawancarai tentang penggusuran tersebut serta menolak penggusuran karena tanpa alasan hak yang jelas alias abu abu yang dilakukan oleh tim kuasa hukum atau pihak dari Dr. Setiawan, dengan adanya penggusuran warga  cebelok  yang berjumlah 200 Kepala keluarga dan sudah menunjuk kuasa hukumnya Sugiyono, SE, SH, MH., dan rekan rekan untuk menyelesaikan penggusuran warga yang legalitasnya Dr. Setiawan masih di ragukan, dikarenakan Tim dari kuasa hukum dari Dr. Setiawan belum bisa menunjukkan surat legalitasnya.” Tandasnya.

Maka dari itu warga cebelok berharap pada dinas terkait BPN dan Lurah maupun Camat atau pada Aparatur Penegak Hukum ( APH ) untuk menindak lanjuti secara profesional dan jangan tebang pilih ,dan hukum jangan sampai  tajam dibawah tapi tumpul diatas, warga cebelok berharap bahwa sebagai Abdi Negara jangan sampai keluar dari Kode Etik yang sudah di gariskan di institusi masing masing ,dan Sebagai Bangsa Indonesia jiwa patriot harus dimiliki oleh tiap warga negara Indonesia dan  NKRI harga mati ” Himbau salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.(MBP-Agus S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...