Selasa, 22 Mei 2018

POLRES REMBANG ADAKAN KONFERENSI PERS KASUS TAHANAN RUTAN MD, NARKOBA, PENGANIAYAAN DAN JUDI


Rembang, Sat Reskrim Polres Rembang Sipropam melaksanakan pam giat konferensi pers atas kasus Tahanan Rutan Klas II B Rembang  MD, Narkoba, Penganiayaan dan Penyakit Masyarakat (Judi). Pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 pukul 10.30 Wib.

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa SH, SIK, M.Si., Waka Polres Rembang Kompol Sumaryono, Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiajid, SH, MH., Kasat Res Narkoba AKP Bambang Sugito, S.Sos., KBO Sat Reskrim IPTU M. Edi Sismanto, SH, Perwira staff dan 12 Tersangka.

Dalam konferensi pers Kapolres Rembang AKBP PUNGKY BHUANA SANTOSA, SH,S.I.K,M.Si., menyampaikan bahwa :
perkembangan penanganan penyidikan napi an. EDO yang terjadi pada tanggal 21 April 2018 dan korban meninggal pada tanggal 27 April 2018. Status napi sudah dalam proses penyidikan pengadilan.
Dan atas perkara ini diambil kesimpulan 2 hal :
- Bahwa Sdr. EDO MD karena gagal bernafas.
- Bahwa Sdr. EDO mengalami cedera / luka akibat trauma benda tumpul.
- korban naik di atas jeruji kemudian menggunakan sarung untuk menggantungkan diri sehingga kesulitan bernafas dan pada tanggal 27 April 2018 meninggal dunia.
- kesimpulan telah terjadi TP pasal 351 ayat 1 dengan dasar visum dan saksi yang melihat serta pengakuan.
- atas kesimpulan tersebut sehingga dapat dilakukan penyidikan, namun tsk belum dapat disampaikan. Adapun tsk adalah dari penghuni LP, dan sejauh ini pihak Lapas kooperatif.
- Kronologis singkat bahwa korban dimintai uang, karena tidak punya uang menyampaikan ke ortu. Karena merasa takut, sehingga korban bunuh diri.

 Masalah penyakit masyarakat Polres Rembang telah melakukan penangkapan pengedar shabu dan ganja yang beroperasi di wilayah Kec. Sluke sampai dengan wilayah Kec. Sarang Kab. Rembang, tersangka masih dalam proses penyidikan.
Kasat Res Narkoba AKP Bambang Sugito, Sos menyampaikan bahwa peredaran narkotika sudah menyasar kepedesaan, tentunya sudah sangat memprihatinkan.
- 2 orang pelaku dari sarang dan sluke beroperasi di wilayah rembang timur.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa kasus Narkoba jenis Pil Putih ini baru pertama kali di Rembang.
Kasat Narkoba Akan selalu melakukan operasi terus menerus untuk mencegah adanya peredaran ganja dan sabu di Wilayah Rembang.

 Kasus 372 (penipuan dan penggelapan) yang terjadi pada tanggal 08 April 2018 dengan TKP mes PT. BMI Ds. Banyudono Kec. Kaliori Kab. Rembang. Tsk sudah melakukan sebanyak 2 kali dan saat ini masih dalam penyidikan.

Judi.  Sejak bulan Januari 2018 Polres Rembang telah berhasil melakukan pengamanan 17 tersangka tindak pidana 303 (judi), terakhir polres Rembang mengamankan pelaku judi dadu di kec. Lasem sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini resah dengan adanya tindak pidana tersebut. Pemda telah berkomitmen selama ramadhan.

 Terakhir konferensi pers terkait kasus 170 KHUP (pengroyokan/secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain) yang dilakukan oleh anak punk dengan TKP di Lasem dengan motivasi atas dasar perempuan. Pelaku melakukan 170 terhadap korban menggunakan sabuk. Anak punk merupakan potensi tindak kriminal, karena anggapan mereka hidup yang sebebas-bebasnya.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Rembang  AKBP PUNGKY BHUANA SANTOSA SH.SIK.MSI. Juga memberikan pengarahan kepada Napi dan pengecekan Barang bukti.
(SUPARJAN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...