JAKARTA, Jaksa Agung,Dr. HM. Prasetyo dengan didampingi Wakil Jaksa Agung, Dr. Arminsyah berseta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Drs. M. RUM, SH.,MH usai sholat Jum’at, memberikan keterangan terkait penolakan ajuan esepsi terdakwa, Edward Sky Soeryadjaya, Jumat (8/6/18).
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi terdakwa Edward Sky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd, yakni, PT. Sugih Energy Tbk serta Tim Kuasa Hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT. Pertamina (Persero).
“Itu bagus. Alhamdulilah berarti Hakim Tipikor dengan Kejaksaan sama pemikirannya,” terang HM. Prasetyo kepada awak media usai sholat Jum'at.
Dikatakan Dr. HM. Prasetyo, tidak ada yang menghalangi – halangi proses hukum Edward dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT. Pertamina. “Ngak ada rencana perkara ini akan dihentikan, tetap diproses hukum,” pungkasnya di Komplek Kejagung. (MBP/RR)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar