Sabtu, 23 Juni 2018

Judi Dadu Oglok Pracimantoro, Dua Pelaku Berhasil Diamankan



WONOGIRI, Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri  melakukam penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis Dadu Oglok sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 KUHP di Dusun Trukan ,Desa Jimbar, Kecamatan Pracimantoro,Sabtu (23/6) pukul 22.00 WIB. Dua pelaku berhasil diamankan yakni S (41) warga Dusun Balong RT 5/RW 2 ,Desa Glinggang, Kecamatan Pracimantoro dan H (43) warga Lingkungan Pule RT 02/RW 10 , Kelurahan Gedong, Kecamatan Pracimantoro.

Menurut Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto mewakili Kapolres AKBP Robertho Pardede, Minggu (25/6) mengatakan
berawal pada Sabtu, 23 Juni 2018 pukul 20.30 WIB Kasat rekrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di daerah Pracimantoro, kemudian Kasat Reskrim bersama dengan 4 anggota piket Reskrim cek informasi tersebut di daerah Kecamatan Pracimantoro.

"Setelah sampai lokasi ternyata benar di Daerah Dusun Trukan RT 01/RW 04 Desa Jimbar Kecamatan Pracimantoro  ada permainan judi jenis Dadu Oglok dan selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap  kedua pelaku," ujarnya.

selanjutnya petugas kepolisian membawa kedua terduga pelaku ke Polres Wonogiri guna proses lebih lanjut.

" Barang bukti yang berhasil didapat
1 lembar lapak Oglok,3  buah mata dadu, 1 buah tatakan Oglok, 1 buah lampu minyak senthir, 1 buah tutup Oglok dan uang tunai Rp 482.000," tutupnya.(MBPNews.com//Anang.s/Humas Polres).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...