Jumat, 01 Juni 2018

SAT RESKRIM POLRESTRO JAKARTA PUSAT UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN WNA THAILAND


JAKARTA, Berawal pada tanggal 22 Mei 2018 tersangka AK menyewa kamar di Big Hotel Sawah Besar,Jakarta Pusat. Kemudian tersangka menghubungi korban RPJ yang adalah istri dari tersangka yang berada di Thailand. Kemudian tanggal 23 Mei 2018 korban datang ke Jakarta dan di jemput oleh tersangka di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian mereka bersama-sama pergi dan menginap di Big Hotel Sawah Besar lantai 7 kamar 720.


Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 Wib.Tersangka menanyakan ke korban terkait isi Handphone berupa foto dan chating milik korban,lalu pada saat tersangka emosi ternyata korban berbalik badan seperti tidak mengnganggap apa yang tersangka katakan.

Lalu korban tiduran tengkurap sambil main dan pegang handphone. Setelah itu tersangka bertambah emosi dan berfikir untuk membunuh korban dengan mencari-cari alat untuk digunakan. Setelah mendapatkan tali berwarna hitam, tersangka menjerat leher korban dari belakang dan ditarik dengan kencang secara bersamaan punggung korban ditindih dari atas oleh tersangka hingga korban tidak bisa bergerak sampai beberapa saat, lalu korban berontak dan mereka bersama-sama jatuh ke lantai. 

Setelah itu tersangka menarik kembali tali yang berada dileher korban. Melihat korban tidak bergerak lagi dan korban kencing dicelana, tersangka mengikat kedua tangan korban dan kaki diikat juga dengan  wajah dan badan korban menghadap  ke lantai dalam posisi korban tidak sadarkan diri. Setelah itu baju korban dipotong oleh tersangka dengan menggunakan gunting lalu dibawa keatas kasur setelah itu ikatan yang ditangan dan kaki korban dilepas oleh tersangka. Korban dipakaikan sehelai rok tanpa lengan berwarna hitam kemudian diseret ke kamar mandi dan ditutup handuk warna biru. 

Setelah tanggal 25 Mei 2018 tersangka keluar dari hotel tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 Wib karyawan hotel mencium aroma bau busuk dari lantai 7 kamar 720 Big Hotel di Jalan Kartini Raya Kel.Kartini Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

Berdasarkan petunjuk tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengejaran terhadap tersangka AK. Pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekitar pukul 16.00 Wib dapat dilakukan penangkapan tersangka AK di Loby Hotel Wiguna Jalan Raya Cipanas No.78 Gadog,Cianjur.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP  (pembunuhan), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (MBP-News/Anjar )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...