Minggu, 03 Juni 2018

Tim Buser Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jak-Pus Berhasil Menangkap 8 Pelaku Pemerasan


Jakarta, MBP-News.Com - Anggota buser Polsek Metro Tanah Abang  berhasil menangkap 8 (delapan) orang pelaku pemerasan dan pemalakan yang sering melakukan aksinya di wilayah sekitar Thamrin City kel Kebon Kacan, Tanah Abng (03/6/18).  


Kasubag Humas Metro Jakarta Pusat menjelasan melalui sambungan telepon, yaitu Modus Operandi dari para pelaku adalah, menarik biaya retribusi kepada kendaran - kendaraan  angkutan barang (Truck, pick up, box) yang melintas di wilayah jl kebon kacang raya/ sekitaran Thamrin City dan menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan. Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotocopy sendiri dan tertera biaya 10.000 (sepuluh  ribu rupiah)  dan karcis parkir dengan biaya 30.000 (tiga pulu ribu rupiah). Para pelaku menarik biaya tersebut  dengann cara memaksa dan mengancam. Di seputaran Thamrin City terdapat ada 2(dua)  lokasi dan 2 (dua)  kelompok yang melakukan aksinya dengan modus memita  biaya retribusi untuk wilayah setempat.

"Selama 3 (tiga) hari dilaksanakan operasi tersebut. Mulai dari tanggal 1 - 3 juni 2018), Anggota Polsek Metro Tanah Abang Berhasil  menangkap 8 (delapan)  tersangka  pemerasan dan pemalakan di antaranya masing-masing berinisial : NT (37) th,  ES (29) th, AR (22) th,  YR (28) th,  AMB (28) th, DS (31) th,  AM (40) th dan MM (39) th. 

"Adapun Barang Bukti yang Berhasil di amankan, Uang tunai sebanyak RP 722.500 (tujuh ratus ribu rupiah), Karcis retribusi 78 (tujuh delapan) lembar dan Karcis parkir 130 (seratus tiga puluh) lembar. 

Selain menarik biaya retribusi kepada pengemudi kendaraan angkutan barang, beberapa pelaku juga menarik parkir dengan menggunakan karcis parkir yang dibuat sendiri dengan biaya yang tertera di karcis tersebut,  Para pengemudi ditarik biaya dengan paksa dan bila tidak diberikan sesuai yang diminta akan diusir dan tidak boleh parkir di area jalan tersebut,  padahal jl tersebut adalah kawasan jalan yang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan,"Pungkas Kasubag Humas).  

Untuk saat ini para pelaku ditahan di Polsek Metro Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut."Adapun Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman max 9 th.

Pelaksanaan operasi terhadap  aksi-aksi pemalakan ini akan terus dilaksanakan. Kejadian ini sekaligus peringatan kepada orang - orang yang sering melakukan pemalakan,  pemerasan di sekitaran jl kebon kacang raya agar tidak memanfaatkan jalan untuk kepentingan pribadi dengan menarget biaya tertentu kepada para pengemudi kendaraan.

"Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila ada aksi tersebut dan menjadi korban dari aktifitas warga setempat yang melakukan pungutan - pungutan liar dan pemerasan.(MBP/RR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...