Senin, 30 Juli 2018

Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu Amankan Pelaku Pencuri Barang Milik Wisatawan dan Turut Menyita Narkoba


Kepulauan Seribu, Penjaga Homestay di Pulau Tidung melakukan perbuatan yang tercela dengan melakukan pencurian barang milik wisatawan yang menyewa kamar di Homestaynya, disamping mencuri Tersangka MK (36 thn) kedapatan memiliki benda berupa serbuk Putih yang diduga Sabu-sabu seberat + 0,54 gram dikamarnya."(30/7/18).


Kejadian bermula saat korban Dian ( 38 thn ) karyawan asal Jakarta Selatan mendatangi polsek Kepulauan Seribu Selatan dia membuat laporan Polisi terkait barangnya yang hilang di kamar no 4 Homestay puri Pulau Tidung, mendapatkan laporan Tersebut Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Dipimpin oleh Iptu Bernadus Koloay SH, cek tkp ke Homstay Puri.


Dari hasil Cek Tkp kamar yang disewa dalam keadaan terkunci namun jendela Terbuka, dipanggillah Penjaga Homestay untuk dimintai keterangan, namun tersangka gugup dan panik membuat kecurigaan anggota Polsek Makin menuju kepadanya, dan ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan di Kamar yang bersangkutan ditemukan 2 paket Narkoba dengan berat bruto 0,54 gram atas kedapatannya ini Tersangka pun mengakui bahwa telah mengambil barang di Kamar 4 Homstay Puri, dan disembunyikan di Batu dibagian belakang homstay

"Adapun Barang bukti  yang diamankan
6(enam)  lembar Uang £ pecahan 100(seratus euro) , 1(satu)  Lembar Uang $US pecahan 100(seratus dollar) , 1(satu) Lembar uang $US pecahan 1(satu dollar)  dan 2(dua)  Plastik kecil narkoba jenis sabu Dengan berat Bruto 0,54 Gram

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian, Sik, Msi membenarkan ada kejadian tersebu di Homestay puri Pulau Tidug melalui Kasubag Humas pada awak media, yang mana seorang penjaga homestay yang kedapatan memiliki narkoba dikamarnya dan mencuri barang milik wisatawan yang menginap di Homestay puri Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Pulau Seribu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jelas Kapolres

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 112 (1) Undang-undang no 35 tentang Narkotika. (MBP/RR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...