Senin, 27 Agustus 2018
Siarans Pers,!! Forum Anak Nagari Panti Selatan Terkait Dugaan Nepotisme, Penerimaan SOTK Di Nagari Panti Selatan
PASAMAN MBP-NEWS, Forum Anak Nagari Panti Selatan lakukan Siaran Pers Terkait Dugaan Nepotisme Penerimaan Perangkat SOTK Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Sumatra Barat, Senin 27 agustus 2018
27 Agustus 2018
Siaran Pers
Forum Pemuda Peduli Nagari Panti Selatan
Bismillahirrohmanirrohim,,,
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh….
Salam sanagari untuk dunsanak semua” Izinkan kami dari Forum Pemuda Peduli Nagari Panti Selatan menyampaikan sikap dan penilain terhadap proses penerimaan dan penetapan perangkat Nagari Panti Selatan (Pansel) yang telah dilakukan oleh Tim Penjaringan/Panitia Seleksi Penerimaan Perangkat Nagari Panti Selatan.
Namun sebelumnya perkenalkan kami adalah putra-putri Nagari Panti Selatan yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan Nagari Panti Selatan dan bertujuan untuk ikut berkontribusi dalam terciptanya tata kelola pemerintahan Nagari Panti Selatan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Tahun 2014. Yaitu pemerintahan nagari yang memegang prinsip akuntabel (tercatat dan dapat dipertanggung jawabkan), transparan, professional, efektif dan efisien serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Oleh sebab tujuan mulia tersebut maka kami keluarkan pendapat terhadap proses penerimaan dan hasil penetapan perangkat Nagari Panti Selatan Tahun 2018 sebagai berikut :
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Nagari Panti Selatan Nomor 140/121/PEM/VIII/2018 Tentang Pengumuman Penetapan Perangkat Nagari Panti Selatan yang merujuk kepada Surat Camat Panti Nomor : 140/461/Panti-2018 Tanggal 16 Agustus 2018 “ Perihal Rekomendasi Penetapan Perangkat Nagari Panti Selatan” (Lampiran 1). Kemudian ditambah informasi yang kami himpun dari tokoh-tokoh masyarakat nagari, maka menurut kami penetapan nama-nama tersebut cacat secara aturan. Dimana kuat dugaan adanya unsur Nepotisme di dalam penetapan tersebut, dari sejumlah nama-nama yang sudah di umumkan oleh pihak nagari pada tanggal 20 Agustus 2018, terdapat beberapa nama-nama yang memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan Wali Nagari dan juga dengan perangkat nagari. Bahkan berdasarkan informasi dari masyarakat dari nama-nama tersebut ada anak kandung dari Wali Nagari dan Kepala Jorong yang masih menjabat. Hal ini merujuk pada :
Pasal 26 Ayat 4 Undang-Undang Desa Tahun 2014 di jelaskan bahwa “ Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1), Kepala Desa (Wali Nagari) berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”. Kemudian merujuk pada Pasal 29 pada butir (b) dan (d) menyatakan bahwa “Kepala Desa dilarang: (b). Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; (d). Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukannya”.
Pasal 51 Undang-Undang Desa Tahun 2014 dikatakan bahwa Perangkat Desa dilarang “ Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukannya”.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, pada Pasal 11 juga menyatakan demikian dimana perangkat nagari dilarang “ Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Melakukan kolusi korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukannya”.
Jadi dari tiga pasal yang ada pada Undang-Undang Desa Tahun 2014 dan ditambah dengan Perda Kabupaten Pasaman No 11 Tahun 2016 tersebut, jelas dikatakan bahwa kepala desa (Wali Nagari) dan perangkat desa (nagari) dilarang untuk melakukan nepotisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sementara itu jika kita lihat dari fakta yang ada di balik nama-nama yang ditetapkan tersebut memiliki hubungan kekeluargaan yang erat dari Wali Nagari dan Kepala Jorong.
Kami meragukan penetapan nama-nama tersebut tidak berdasarkan kemampuan peserta, melainkan karna hubungan kekerabatan. Karena dari 72 peserta yang ikut ujian tertulis sebanyak 52 orang memiliki tingkat pendidikan setara S1/Sederajat atau hanya sekitar 20% yang tingkat pendidikannya SLTA/Sederajat. Hal ini tanpa kita sadari telah menunjukan bahwa Nagari Panti Selatan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup untuk dimanfaatkan dalam pembangunan nagari kedepan. Kondisi ini sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita” dimana disebutkan salah satu syarat untuk menjadi perangkat Desa/Nagari minimal berpendidikan SLTA/Sederajat.
Sementara itu menurut informasi yang kami himpun “dari nama-nama yang diterima lebih banyak memiliki pendidikan akhir setara SLTA/Sederajat dan ada salah satu nama yang memiliki hubungan kekeluargaan yang erat dengan Wali Nagari. Disamping itu, ditambah dengan tidak di publisnya hasil ujian tertulis oleh panitia, membuat kami berkesimpulan bahwa “Penetapan nama-nama perangkat nagari yang diumumkan oleh Pemerintah Nagari Panti Selatan telah melanggar Undang-Undang Desa Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2014, serta kuat dugaan adanya praktek nepotisme yang dilakukan oleh Tim Penjaringan, dan Wali Nagari Panti Selatan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari menurut aturan yang berlaku”.
Hal ini berlandaskan pada pengertian Nepotisme secara teori adalah pemilihan orang bukan atas dasar kemampuannya, tetapi atas dasar hubungan kekeluargaan. Kemudian jika kita merujuk pada pengertian nepotisme menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyebutkan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan negara yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan pengaduan serta informasi yang dihimpun dari para peserta seleksi (Lampiran 2), Maka kami menemukan ada dua keganjalan dalam proses pelaksanaan ujian tertulis dan Kelengkapan syarat administrasi Pendaftaran.
Soal ujian tertulis tidak bersegel atau tidak tertutup dalam amplop yang dibawa panitia ke ruangan. Menurut hemat kami ini merupakan salah satu potensi timbulnya dugaa main mata antara panitia dengan Pemerintah Nagari Panti Selatan, dan menimbulkan kecurigaan dari peserta dan publik.
Adanya tambahan surat dalam syarat kelengkapan administrasi pendaftaran di luar aturan yang berlaku. Dimana setiap peserta di wajibkan membuat Surat Pernyataan Tentang Tidak Akan Menuntut Hasil dari Proses Seleksi” dan surat tersebut harus di buat dan ditanda tangani oleh setiap peserta, serta dilengkapi dengan materai 6000 (Lampiran 3). Jika merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2016 BAB II Bagian Kesatu Tentang Persyaratan Pengangkatan Perangkat Nagari. Dimana pada Pasal 6 dinyatakan bahwa:
“Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d terdiri atas:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Wali Nagari setempat;
b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. Surat Pernyataan kesanggupan bertempat tinggal dan berdomisili diwilayah kerja jabatan/kedudukan apabila diangkat sebagai perangkat Nagari diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
e. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
f. Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
g. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
h. Surat Permohonan menjadi perangkat nagari yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Maka setelah kami cermati perda tersebut, jelas tidak ada disebutkan untuk kelangkapan syarat adminsitrasi seleksi perangkat nagari di Kabupaten Pasaman tidak termasuk Surat Pernyataan seperti yang telah di lakukan panitia seleksi.
Jadi kami mempertanyakan apa landasan hukum/aturan yang dipakai tim seleksi dalam penambahan syarat kelengkapan administrasi tersebut, dan kami minta minta kepada tim penjaringan yang di bentuk oleh Wali Nagari Panti Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut. Jika tidak dapat dibuktikan dengan landasan aturan yang berlaku, maka penambahan syarat kelengkapan admistrasi tersebut telah nmelanggar Perda Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2014.
Dengan demikian, demi terwujudnya pemerintahan nagari yang lebih baik, dan terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian untuk menghindari potensi konflik sosial ditengah masyarakat yang diakibatkan oleh mekanisme penerimaan dan penetapan nama-nama tersebut, Maka kami Putra-Putri Nagari Panti Selatan menghimbau dan mendesak Panitia dan Wali Nagari Panti Selatan untuk segera mempertanggung jawabkannya dengan cara sebagai berikut :
Segera koordinasi dengan Badan Musyawarah Desa (BAMUS), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN), dan Badan Pemerintahan Nagari Kabupaten Pasaman
Ketua Panitia dan Wali melakukan mediasi dalam memberikan penjelasan secara lisan dan tertulis tentang dasar penetapan nama-nama tersebut kepada BAMUS, LPMN, Tokoh Masyarakat, Badan Pemerintahan Nagari Kabupaten Pasaman, peserta yang telah mengikuti proses seleksi, dan Forum Pemuda Peduli Nagari Panti Selatan.
Dalam mediasi tersebut Ketua Panitia melampirkan lembaran nilai hasil tes tertulis di Media Publikasi/Papan Pengumuman Nagari, agar dari 72 peserta yang telah ikut tes tertulis bisa mengetahui dasar penetapan nama-nama tersebut. karena berdasarkan Pasal 8 Perda Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2016 bahwa dalam mekanisme pengangkatan perangkat nagari” Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, dan dapat didukung dengan hasil ujian tertulis dana tau hasil wawancara”. Oleh sebab itu untuk mengetahui apakah telah melakukan mekanisme tersebut, maka nilai hasil tes tertulis harus di umumkan.
Jika hasil dari koordinasi dengan pihak-pihat terkait diatas menyimpulkan bahwa ada terdapat pelanggaran dalam mekanisme pelaksanaan penjaringan serta terdapat unsur nepotisme pada penetapan nama-nama tersebut, maka kami mohon dengan sangat kepada Bapak Wali Nagari Panti Selatan dan Panitia untuk segera merefisi keputusan tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam penetapan refisi tersebut harus merujuk pada aturan yang berlaku, Profesional dan transparan.
Demikianlah pendapat dan analisa kami terhadap mekanisme dan penetapan perangkat nagari yang telah dilakukan oleh Tim Penjaringan/Panitia Penerimaan Perangkat Nagari Panti Selatan. Semoga semua ini bisa dipahami dan bermanfaat untuk perbaikan tata kelola pemerintah nagari dan kemajuan Nagari Panti Selatan dimasa yang akan datang.
Atas Nama Forum Pemuda Peduli Nagari Panti Selatan
Dewan Penasehat Koordinator. Nagari
TTD
Didi Al-Amin, SP
Muhammad Abdi Lubis
(MBP-NEWS : AMRI MASTA)
Amri Masta aktifis angkat bicara, Saya sangat menyayangkan kalaulah praktek Nepotisme ini benar terjadi ditingkat kenagarian
AMRI MASTAkatakan, Pemerintahan setingkat kengarian adalah pemerintahan yang identik dengan adat istiadat dan bermasyarakat wali nagari adalh pejabat poublik yang dipilih secara pemilihan lansung dimasyarakat dikenagarian dan didalam tugasnya walinagari dibantu oleh perangkat-perangkat,sekretaris nagari, staf-staf, jorong-jorong disetiap kejorongan, dusun distiap dusun, LPMN, KAN dan BAMUS sebagai badan permusyawarahan dan pengawasan
Jajaran kepengurusan tersebut terdiri dari tokoh masyarakat dan masyarakat maka sebaiknya didalam melaksanakan tugasnya para pemegang amanah masyarakat harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku
AMRI MASTA juga selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Time Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) katakan dengan tegas akan mengklarifikasi persoalan ini.
Menghimbau kepada, bupati Pasaman, Pemerintahan Nagari, Camat, Bamus, lpmn dan pihak-pihak terkait agar ikut serta menyelesaikan persoalan ini. (MBP-NEWS /AMRI MASTA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...

-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
WONOGIRI, Apel Gabungan Sat Resnarkoba, Siepropam, Sat Sabhara, Urkes dan Subbag Humas di halaman Apel Mapolres Wonogiri dalam rangka pe...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Lembaga Pendidikan Ketrampilan bahasa Korea sekarang ini banyak berdiri di daerah-daerah di Indonesia yang terutama u...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar