Kepulauan Seribu MBP-News.Com - Senin (27/08/18). Anggota Satreskrim Polres Pulau Seribu berhasil mengungkap kasus pencuri barang para wisatawan yang berlibur di kepulauan seribu
Tersangka di ketahui berinisial
berinisial BS (20), karyawan swasta.yang ternya bekerja di home stay tempat penginapan
Kapolres Kepulauan seribu AKBP Victor Siagian menjelaskan, pada hari senin 13 agustus 2018 sekitar pkl 14.00 wib korban ingin berenang dan memancing di sekitar pulau sepa, korban meletakan uangnya di dalam tas tepatnya di meja televisi, setelah itu korban mengunci kamar, korban menitipkan kunci kamar tersebut kepada resepsionis, sekitar pkl 10.00. Wib saat korban kembali ke kamar, korban mendapati uang yang dia letakan di atas meja TV yang berjumlah 460 Euro dan Rp.2.500.000 sudah tidak ada lagi di tempat semula yang dia menaruh, dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke polsek kepulauan seribu utara.
“Pada hari Selasa tgl 14 agustus 2018 unit Reskrim polsek kepulauan seribu utara dan sat Reskrim Polres kepulauan seribu yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Iptu Fahmi Amrullah melakukan pengecekan TKP /olah TKP, dan mengumpulkan barang bukti dan juga mengintrogasi para saksi, dan dilakukan penyelidikan.
“Dari situ polisi menyimpulkan tersangka BS yang menjadi pelakunya. Selanjutnya pada hari jumat tgl 17 agustus polisi berhasil mengamankan saudara BS ke polres Kepulauan seribu guna ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna proses hukum,” terang Kapolres.
Dikatakan Victor, menurut pengakuan pelaku BS, bahwa uang hasil dia melakukan pencurian akan dikirim kekampung guna membantu untuk membayar kontrakan orang tuanya. Sebab orangtuanya lagi nganggur. Dia juga mengaku bahwa pelaku bekerja ditempat penginapan itu , tersangka mencuri itu udah dua tahun.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 Tahun.(MBP/RR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar