Selasa, 25 September 2018

Forkopimcam Jatisrono Hadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bersifat Khusus



WONOGIRI MBP-News.com, Pendopo Kecamatan Pracimantoro telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Wonogiri yang dihadiri lebih kurang 50 orang. Selasa (25/9/2018).


Dalam kegiatan Camat Pracimantoro Warsito, S.I.P,.MM. Camat Giritontro Joko Waluyo Danramil 13/Pracimantoro Kpt Cba Budi Waluyo yang diwakili Pelda Suef. Polsek Pracimantoro Ipda Agus. Kepala KUA Pracimantoro Drs. H. Misbahudin. Kepala Desa se-Kec. Pracimantoro. Kepala Desa se-Kec. Giritontro. Bendara Desa dan Kelurahan se-Kec. Pracimantoro, Bendahara Desa se-Kec. Giritontro, Kepala Sekolah SMA N Pracimantoro Drs. Nursahid,M.Pd. dan Kepala Sekolah SMK N Pracimantoro Putra Jaya, S.Pd.


Narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang-undang yang bersifat khusus Kabag Hukum Kab. Wonogiri (Wiyanto, SH). Kasi Intel Kejaksaan Kab. Wonogiri (Amir Akbar, SH), Kasi Tripikor Kejaksaan Kab. Wonogiri (Hafidh Patoni, SH), Kabagkum Polres Wonogiri (Ipda Mudjiyo, SH), Reskrim Intelpam Polres Wonogiri (Iptu Susanto, SH).

Sambutan Camat Pracimantoro (Warsito, S.I.P,.MM) menyampaikan Sosialisasi Peraturan Perundang-undang yang bersifat khusus ini sangat berguna bagi Kepala Desa, Kepala Sekolah, Bendahara Desa atau Bendahara Sekolah, karena kita bekerja jangan sampai terjadi Korupsi dalam bentuk sekecil apapun. Semoga Sosialisasi Peraturan Perundang-undang yang bersifat khusus bermanfaat bagi kita semua.

Penyampaian narasumber Kabag Hukum Kab. Wonogiri (Wiyanto, SH) antara lain. Sosialisasi Peraturan Perundang-undang yang bersifat khusus adalah program kerja bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri.

Untuk hari ini Sosialisasi dilaksanakan dua Kecamatan yaitu Kecamatan Pracimantoro dan Kecamatan Giritontro dan sudah empat Kecamatan yang telah dilaksanakan Sosialisasi. Penyelenggara Pemerintah berindikasi terjadinya Korupsi, pungli, pemerasan maupun penyuapan.

Pemerintahan Desa maupun Kelurahan kuasa penuh dalam mengendalikan Dana Desa dan juga Kepala Sekolah pengelolahan dana sekolah. Pesan dari Bupati Wonogiri dalam pelayanan mutasi tidak ada transaksional;dan

Siapapun yang melakukan penyuapan yang memberi dan yang menerima akan mendapat sangsi hukum UUD Tripikor.

Penyampaian narasumber Kasiintel Kejaksaan Kab. Wonogiri (Amir Akbar, SH). Tindak pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 21,22,23 dan 24 UU 31/1999 jo UU 20/2001.

Modus Korupsi adalah Penyalahgunaan Dana Anggaran, Mark Up, Suap, Pungutan Liar, Penggelapan, Laporan Fiktif, Gratifikasi, Pemotongan Anggaran, Anggaran Ganda, Proyek Fiktif dan Mark Down. Motif Korupsi karena Kesengajaan, karena Kelalaian/kurang hati-hati, karena Ketidaktahuan.

Kiat-kiat menghindari Korupsi, niatkan bekerja sebagai ibadah dan pengabdian, selalu ingat anak istri/orang tua, berani karena benar meskipun sendiri, tanamkan bahwa aparatur desa adalah pelayan masyarakat dan hilangkan image bahwa pejabat punya harta.(MBP News.com/Ang.s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...