Kamis, 27 September 2018

Pelarian Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi Berakhir Di Tangan Tim Intelijen Kejagung



JAKARTA MBP-News.Com - Tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil amankan Satu lagi buronan kasus tindak pidana korupsi, Kamis (27/9) malam sekitar pukul 21.00 di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Marlon (telpon) dikawal tim Kejati Sumbar saat tiba di Bandara Soetha,  Cengkareng,  Banten,  Kamis (27/9/18) malam pukul 21:00.
 Kali ini buronan yang ditangkap mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua Situmeang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)  pihak Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Dia ditangkap saat baru tiba dari Pekanbaru.

"Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelejen pada JAM Intel Yunan Harjaka, Jumat (28/9/18) mengatakan dengan ditangkapnya Marlon maka jumlah buronan berbagai kasus tindak pidana yang sudah ditangkap sejak Januari hingga September 2018 sebanyak 172 buronan. dari 395 buronan yang diburu.

Disebutkan Yunan penangkapan terhadap mantan Bupati Dharmasraya tersebut berdasarkan surat permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018.
 Saat ditangkap Marlon sudah berstatus terpidana kasus korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya, Sumatera Barat tahun anggaran 2009.
 Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017 terpidana Marlon dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.(MBP-News/RR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...