Sabtu, 08 September 2018

WARGA TANJUNG RAYA KENA TIPU PENGGANDAAN UANG LAPOR POLISI



MESUJI MBP-News,Tanjung Raya
Sabtu 11 Agustus 2018, Paidi bin Kromo Karyo, 56 tahun warga Wiralaga Mulya Kec.  Mesuji mendatangi kantor Mapolsek Tanjung Raya, yang bersangkutan melaporkan bahwa dirinya telah mengalami tindak pidana penipuan ( Penggandaan Uang) Polisi sangat menyayangkan warga Mesuji masih ada yang percaya penipuan dengan modus penggandaan uang.


Kapolsek Tanjung Raya, IPTU Muhammad Ataka, mengimbau agar warga berhati-hati dan tidak mempercayai modus seperti ini. Ataka membenarkan jika ada laporan warga terkait kasus penggandaan uang menggunakan media 1 buah kardus indomi,yang didalamnya ada  Bendera merah putih dan kuning, Minyak jafaron, Uang tunai Rp. 400.000,- sebagai pemancing uang gaib.
"Korban atas nama Paidi warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, ini percaya bahwa uang itu nantinya dapat digandakan menjadi berlipat kali ganda," tutur IPTU Muhammad Ataka saat ditemui di kantornya Polsek Tanjung Raya, Sabtu (08/09/2018).

Ataka menambahkan bahwa, modus tersangka dengan inisial M (53) warga Desa Sumber Fajar Rt. 3 Rk. 03 Kec. Seputih banyak Kab. Lampung Tengah, ini meminta uang mahar kepada korban, Paidi secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp. 211.000.000 ( dua ratus sebelas juta rupiah )


Saat ini tersangka, M sudah diamankan di Polsek Tanjung Raya. "Kami pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus indomi,yang didalamnya ada  Bendera merah putih dan kuning, Minyak jafaron, Uang tunai Rp. 400.000,-, benda-benda ini dipakai sebagai kelengkapan persyaratan penggandaan uang," ujarnya".
Dengan bahasa yang  menjanjikan tersangka berhasil memperdayai korban , lanjut kapolsek, tersangka mengaku bisa mengambil uang dari dunia gaib. Selanjutnya tersangka memerintahkan kepada korban agar tidak membuka kardus indomi sampai ada intruksi darinya. Korban baru sadar tertipu setelah hampir 4 bulan tidak ada berita dari tersangka M, korban berinisiatif membuka kardus indomi tempat uang yang akan digandakan,dan ternyata hasilnya nihil, sadar tertipu akhirnya korban melapor kepada yang berwajib.

Di desanya tersangka M memang dikenal sebagai "orang pintar" yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit dengan metode pengobatan alternatif, Berdasarkan pengakuan tersangka M, Modus penipuan  ini baru pertama kalinya ia lakukan, uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya. Tersangka M ditangkap dirumahnya hari  kamis tgl 6 September 2018 sekitar pkl 16.00 wib, pada saat ditangkap tersangka M tidak melakukan perlawanan dan langsung dibwa ke Ke Mapolsek Tanjung Raya untuk diproses lebih lanjut. Tersangka M dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ataka berharap jika ada korban lain untuk segera melapor agar bisa ditindak lanjuti," pungkasnya. (MBP-NEWS, Catur/Yuwono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...