Senin, 08 Oktober 2018

UPACARA PEMBERIAN PANGKAT PENGHARGAAN DAN PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT



TANGERANG, Pelaksanaan Upacara Pemberian Pangkat Penghargaan dan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Polresta Tangerang. Keenamnya diberhentikan atas pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan atau desersi dan salah satu di antaranya ditambah karena melakukan tindak pidana.


Adapun 6 anggota yang diberhentikan yaitu Aiptu AK desersi 143 hari dan tindak pidana penipuan, Aipda BR desersi 790 hari, Aipda S desersi 488 hari, Briptu PU desersi 845 hari, Briptu RL desersi 134 hari, dan Bripda WS 969 hari.


Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil demi menjaga kepercayaan masyarakat. Untuk menciptakan polisi yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter), diperlukan ketegasan dan pembenahan internal sebagai implementasi revolusi mental.


Pada kesempatan itu, Kami juga menegaskan, keenam anggota itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polisi. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apa pun.( MBP-Ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...