Jakarta, PT. pegadaian (Persero) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan agar koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kerjasama ini ditandai dengan terpilih penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Pegadaian (Persero) Sunarso Dan Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo.
"Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, kami meyakini reputasi pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpecaya selalu menerapkqn prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkqit hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Karena pergadaian selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accoutability, responsibity, indenpendency, dan fairnes, "kata Sunarsin,.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu upaya pegadaian untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value pegadaian yang merupakan badan usaha milik negara. Hal ini sejalan dengan transformasi bisnis dan budaya yang sedang dilakukan di pegadaian. Sunarso juga menambahkan kerjasama ini untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari intitusi korporasi dan lembaga pemerintah.
Selanjutnya, Menurut Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo, kehadiran Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan yang dimilikinnya untuk pegadaian. Kewenangan hukum yang diberikan Kejaksaan sebagai bentuk pencegahan. "Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum(legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit), dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningakatkan keparuhan.
Jaksa Agung dalam dalam sambutannya menyampaikan, yaitu, mengenai pertimbangan hukum yang diberikan, kejaksaan sebagai bentuk pencegahan kewenangan hukum yang dimiliki bidang Datun mencakup pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) dan audit hukum (Legal Audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
Tambahnya, selain pemberian bantuan hukum dibidang hukum tata usaha Negara, dan pertukaran data atau informasi terkait penegakan hukum, isi nota kesepahaman meliput kordinasi dan optilimasi pemulihan aset, pengawalan, dan pembangunan, juga peningkatan kompetensi SDM serta pelayanan jasa pegadaian.
Jaksa Agung juga berharap, pegadaian tetap eksis dalam menjalankan usahanya, “karena pegadaian menjadi garda terdepan untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah,” paparnya.
Isi nota kesepahaman tersebut meliputi koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawal, pengamanan pemerintah dan pembangunan. Selain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), serta pertukaran data/informasi terkait penegakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan Pelayanan jasa pergadai.
"Dalam kesempatan ini, pagadaian juga menandatangani kerjasama dengan pihak -pihak yang tergabung dengan Kejaksaan Republik indonesia mengenai pengamanan pembangunan strategis di PT. Pegadaian (Persero). Kemudian, Jaksa Agung Muda Bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Pegadaian juga melakukan penandatanganan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Republik indonesia mengenai pelatihan sumber daya manusia (SDM) dan esekusi putusan pengasilan, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Republik indonesia mengenai Pengawasan.
Adapun penandatanganan nota kesepahaman antara pegadaian dan Kejaksaan Republik indonesia, di hadiri Direktur Utama PT Pegadaian (Persero)
Sunarso, Dirut SDM dan Hukum Pegadaian Mohammad Edi Isdwiarto, Jam Datun Loeke Larasati, Jam Inten Jan S. Marinka, Jam Bin Plt, Jam Pidum Noor Rochmad, dan Jam Was M Yusni. (MBP/RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar