Rabu, 07 November 2018

Terindikasi korupsi Dinas Kesehatan kota Bekasi masih blunder belum ada titik terang



BEKASI,  kegiatan pengadaan obat-obatan secara E-Tendering (APBD pendamping DAK) tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 4.287.940.500,-, HPS Rp.4.143.738.600,- yang dimenangkan oleh PT. Anugerah Sarana Adhitama dengan harga penawaran Rp.3.832.261.400,00,- ditengarai korupsi dan terindikasi KKN.ini yang terjadi di Dinkes kota Bekasi.


Ketua umum PEKAN-RI Untung Tampubolon membeberkan ditengarai korupsi dan  terindikasi KKN pengadaan obat di Dinkes jelas nya kepada awak media diplaza PEMKOT Bekasi, jum'at (02/11/2018).


Indikasi pertama, Menurut Untung, Dinkes Kota Bekasi telah menabrak aturan Peraturan Menteri Kesehatan No. 02.02/Menkes/068/1/2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan pemerintah wajib mengadakan obat generik, yang menjadi pertanyaan, diadakan obat non generik untuk siapa,?” tandasnya

Lanjutnya, untung mengatakan PEKAN-RI beserta tim telah investigasi dan melakukan konfirmasi kegudang obat dan staff gudang menegaskan, tidak ada obat non generik digudang.

"Staff gudang yang mengaku bernama novi menegaskan tidak ada obat non generik digudang, dan tidak pernah mengirim obat non generik ke PUSKESMAS, saya menduga bahwa pengiriman obat tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak,"ujarnya menjelaskan.

Yang kedua (2) Anehnya, sambung Untung, Novi mengatakan kalau devi sebagai penanggung jawab keluar masuk obat, termasuk pengadaan obat. Diduga Devi selaku PPTK merangkap sebagai PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan).

"Jika benar, hal tersebut jelas melanggar PERPRES pengadaan barang dan jasa, tidak boleh PPTK merangkap jabatan sebagai PPHP,"tegasnya

Indikasi ketiga (3), pengadaan obat tahun anggaran 2017 tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, berdasarkan data lelang, kontrak penandatanganan kontrak akhir Oktober tahun 2017. sehingga, diduga bahwa lelang tersebut pemenangnya telah ditentukan atau di atur untuk tahun berikutnya.

"Sejatinya, dalam tata kelola keuangan pemerintah, untuk pengadaan barang dan jasa peruntukkan untuk tahun anggaran berjalan, bukan tahun anggaran berikutnya,"jelasnya

Indikasi keempat, terkait administrasi lelang seharusnya PPK menggugurkan  PT. Anugerah Sarana Adhitama karena SIUP perusahaan tersebut sudah tidak berlaku.

"SIUP yang digunakan untuk lelang dikeluarkan tahun 2013. Sejatinya, SIUP sudah tidak berlaku. Pasalnya, SIUP harus diperpanjang 3 tahun sekali. Sementara salah satu persyaratan lelang SIUP masih berlaku, diduga ada persekongkolan lelang,"ujarnya

yang kelima, realisasi pembayaran diatas harga penawaran. Berdasarkan LKPJ tahun anggaran 2017 realisasi senilai: Rp.4.534.022.400,- sementara harga penawaran Rp.3.832.261.400,jelas untung. saat media Bhayangkara perdana news merpertegas apa yang ia sampaikan.

Ada hal yang mengejutkan pesanan  multivitamin dari berbagai komposisi sampai 1000.000 tablet. Apakah  warga kota Bekasi  mengkonsumsi multivitamin semua.  Terkesan  warga Bekasi banyak yang sakit ketimbang yang sehat.ucap warga Ismail yang berdomisili di sumur batu.

 Semoga kasus ini bisa terungkap dan transparan sehingga tidak terjadi lagi di Dinkes kota Bekasi. (MBP-N/Ainsyam/Ka. BBR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...