Banten, Satuan Resserse Narkoba
Polres Cilegon Berhasil amankan pelaku penjual Obat Jenis HEXYMER di Toko/Warung di Link.Telu RT. 005/004 Kel.Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon, (25/11/18).
Kabid Humas menjelaskan pada awak media Kronologis penangkapan tersangka "yaitu Pada hari Sabtu tgl 24 Nov 2018 sekira Jam 16.30 Wib disebuah Toko/Warung di Link.Telu RT. 005/004 Kel.Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon, telah diamankan seorang laki2 yang mengaku berinisial "A" bin "S" beralamat Kp. Waluran Rt/Rw 029/006 Ds.Sambironyok Kec. Anyar Kab.Serang), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa Obat Jenis HEXYMER sebanyak 15 (lima belas) paket plastik bening.
"Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka berinisial "A"(18) thn, 15 (lima belas) paket plastik bening Obat Jenis HEXYMER, yang perpaketnya berisi 6 butir, dengan jumlah keseluruhan 90 butir obat dan Uang hasil penjualan
Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut, "Pungkas Kabid Humas Polda Banten. (MBP/RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar