Jakarta, Sidang gugatan harta Gono-Gini antara Penggugat Sonya Shankardas Samtani melawan Vimal Kumar Indru Mukhi (Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjelang selesai, karena dua minggu yang akan datang , 15 November 2018, sidang dengan agenda Kesimpulan.
Majelis hakim yang diketuai Emelia Djaja Subagya SH yang menangani persidangan kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun lamannya pihak Penggugat (Sonya) melalui kuasa hukumnya, Malik Nawazir SH, sudah serahkan sekitar 60 bukti surat/dukumen dan 4 orang saksi yang antara lain; Faisal, Erwin, Roni Shamkardas Shamtani dan Reniy Winata.
Sementara untuk Tergugat ( Vimal) sudah memyerahkan sekitar 300 bukti surat/dukumen dan 4 orang saksi antara lain; Om Prakas M Sharma, Rani, DR.M. Hatta SH serta Kartika.
Dalam gugatan NO: 655/G.Pdt/2017, pihak Tergugat menyatakan, Penggugat Sonya telah menyembunyikan 5 macam aset harta Gono-Gini, karena jumlah aset harta Gono-Gini yang sebenarnya berjumlah 13 macam. Namun yang tercantum dalam surat gugat hanya 8 macam.
Lima macam aset harta Gono-Goni yang disembunyikan Penggugat, Yaitu;
Apartemen Nirwana di Kemang Jakarta Selatan atas nama milik Vimal (Tergugat)., Lima bidang tanah seluas lebih kurang 3.140 M2 di Jurang mangu, Tangerang, Banten., Saham di PT. Mega Kreasi Film (MKF) sebanyak 150 lembar saham atas nama Sonya (Penggugat)., Sejumlah dana tabungan deposito dibank dalam dan luar negeri.
Apartemen Nirwana di Kemang Jakarta Selatan atas nama milik Vimal (Tergugat)., Lima bidang tanah seluas lebih kurang 3.140 M2 di Jurang mangu, Tangerang, Banten., Saham di PT. Mega Kreasi Film (MKF) sebanyak 150 lembar saham atas nama Sonya (Penggugat)., Sejumlah dana tabungan deposito dibank dalam dan luar negeri.
Terhadap gugatan kasus Gono-Gini ini, kuasa hukum Tergugat Vimal, Hartono Tanuwidjaja SH
MH.MSI, bertanya-tanya, apakah dalam putusan nanti majelis hakim akan mengabulkan gugatan Gono-Gini dengan membantu Sonya yang menyembunyikan aset harta bersama?
Atau, apakah majelis hakim akan mengabulkan gugatan harta Gono-Gini dengan cara membantu Sonya untuk memilih aset aset harta bersama sesuai keinginan Sonya? Dan atau, apakah mejelis hakim akan mengabulkan gugatan harta Gono-Gini dengan membantu Sonya untuk menetapkan persentase pembagian harta bersama yang berbeda dengan ketentuan Undang Undang?
" Semuanya itu akan terlihat pada saat putusan nanati. Mari kita tunggu", kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI kepada sejumlah wartawan di kantornya, akhir pekan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penggugat dan Tergugat sebelumnya merupakam pasangan suami istri yang sudah berumah tangga selama 26 tahun dan dikaruniai dua orang anak Akhil (laki-laki) dan Azarya, perempuan. Rumah tangga mereka berakhir melalui perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkraNO: 138/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Oktober 2017.
Sekitar satu bulan kemudian, di pengadilan yang sama, Sonya menggugat Vimal yang mantan suaminya itu dengan gugatan NO: 655/Pdt.GBTH.PLW/2017/PN.Jkt. Pst tanggal 4 Desember 2017. Dalam posita gugata gugatan disebutkan, harta Gono-Gini berjumlah 8 macam yang antara lain; 2 buah mobil, 2 Apartemen di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 2 unit ruang kantor di Mangga Dua Jakarta Utara dan 2 Ruko juga di Mangga Dua, Jakarta Utara.
Sementara Tergugat menyatakan aset harta Gono-Gini berjumalah 13 macam dan nilainnya antara 200-300 milyar. Ini berarti ada 5 macam aset harta Goni-Gini yang disembunyikan Penggugat Sonya, kata Hartono.
(MBP/Red/ Sumber SUR).
(MBP/Red/ Sumber SUR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar