Senin, 31 Desember 2018

POLRES BOGOR BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DAN BOBOL ATM


BOGOR , Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky P.G., S.Sos., S.I.K., M.H. gelar ungkap Kasus tindak pidana pencurian dan Pembobol ATM, Di Mako polres Bogor.

Pengungkapan Kasus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor telah berhasil menyita barang bukti dari hasil kejahatan berupa uang sebesar Rp. 312.000.000,-. Dan Meringkus satu Orang Pelaku Pria berinisial YA (21) Warga Cianjur yang merupakan Mantan Pegawai Outsourching di Salah Satu Bank di Indonesia.


Pelaku ditangkap Oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 26 Desember 2018 di Kab Indramayu, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksinya Pembobolan ATM di Mesin ATM Bank BCA Indomaret Jalan Raya Puncak Cibogo, Kec Megamendung, Kab Bogor. Ia Berhasil Menggasak uang ATM senilai Rp. 312.000.000,- dengan Berpura - pura menjadi Pegawai Maintenance dari sebuah bank dan membuka mesin ATM menggunakan Kunci Khusus ATM.

Adapun barang bukti lainnya yang dapat disita dari pelaku diantaranya 2 Kunci Khusus membuka ATM, Uang tunai sebesar Rp. 140.000.000,-, 31 (tiga puluh satu) kartu Paspor ATM BCA gold lama, 18 (delapan belas) kartu Paspor ATM BCA gold baru, 30 (tiga puluh) kartu Paspor ATM BCA Silver atau Blue, 1 (satu) kartu Paspor ATM tahapan Xpresi BCA, 7 (tujuh) kartu Paspor ATM BCA Platinum (5 hitam dan 2 platinum), 19 (sembilan belas) kartu Paspor ATM Bank Danamon Syariah, 2 (dua) kartu Paspor ATM Bank BRI, 3 (tiga) kartu Paspor ATM Bank Mandiri , 2 (dua) kartu Paspor ATM Bank BNI, 1 (satu) kartu Paspor ATM Sinarmas, 2 (dua) kartu Paspor CIMB Niaga, 1 (satu) kartu Visa Bank BTN Syariah, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA tas nama pelaku, 1 (satu) buah kartu ATNm Bank BCA atas nama pelaku, 1 (satu) buah helm warna putih
1 (satu) buah kemeja lengan pendek , 1 (satu) buah kartu gantungan Mantenance Service Partner atas nama pelaku, 3 (tiga) lembar surat pengakuan dan permohonan maaf yang diduga ditulis oleh pelaku, 1 (satu) lembar surat tugas pelaku
1 (satu) lembar slip penerimaan gaji bulan Agustus 2018 milik pelaku, 1 (satu) dus kotak HP kosong merk Oppo A3 S.

Kartu ATM sebanyak itu didapatkan dari Kartu-kartu ATM yang tertelan oleh Mesin ATM.

Atas Perbuatan Pelaku Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun.(MBP-Bogor/M. Yus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...