Rabu, 02 Januari 2019
Gubernur Koster Larang Penggunaan Kantong Plastik Dan Sedotan Plastik
MBP-News BALI, Gubernur Bali Kembali mengeluarkan Kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali
Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik sekali Pakai, Ini merupakan pergub. Ketiga yang dikeluarkan Gubernur Bali dan Telah disetujui Kementerian dalam Negeri Pasca dilantik 5 September lalu.
Sebelumnya telah terbit Dua Pergub yakni pergub No. 79 Tahun 2018 tentangPengunaan Busana Adat Bali Serta Pergub Nomor80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa.
Dalam Pergub Nomor 97
Tahun2018 tentang Pembatasan Timbunan sampah plastik sekali Pakai ini, Ada tiga Bahan yang terbuat Dari stay mengandung Bahan Dasar Plastik yang dilarang Kantong Plastik, Polysterina( styrofoam) dan sedotan Plastik perrgub. Yang terdiri Dari 12 bab dan 26 Pasal ini Juga mewajibkan setiap Prudusen, distributor, pemasok dan setiap Pelaku usaha untuk Memproduksi, mendistribusikan, Memasok, dan Menyediakan Penganti Plastik Sekali Pakai sekaligus melarang Untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastic sekali Pakai, Setiap Produsen, pemasok, pelaku usaha dan Penyedia plastic sekali Pakai diberi Waktu menyesuaikan usahanya selama enam Bulan, terhitung sejak Pergub ini diundangkan, Ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat Memberikan keteragan Pers Bersama Wakil Gubenur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra di Wismasabha utama Kantor Gubernur Bali,
Senin 24/12/2018.
Lalu Gubernur Bali Menambahkan Larangan Mengunakan Plastik sekali Pakai juga berlaku Untuk Intansi Pemerintahan, BUMD, Swasta, Lembaga, Keamanaan, Desa Adat/Pekraman,Masyarakat dan Perseorangan "Provensi Bali AKAN MELAKUKAN RencanaAksi Daerah Pembatasan Timbulan sampah Plastik" imbuhnya.
Gubernur I Wayan Koster Memaparkan, sedikitnya Ada 15 rencana aksi tersebut. Mulai Dari Identifikasi dan Pendataan Produk Plastik sekali Pakai (PSP) Kampanye, dialog Publik, edukasi Dan Kegiatan Elimiah, Kegiatan Pelarangan penggunaan PSP, Hingga Penegakan Hukum. (MBP- I Nengah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
DEMAK MBP-News , Demak AKBP Maesa Soegriwa, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara penurunan bendera Merah Putih dalam r...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
BHAYANGKARA PERDANA NEWS - KOTAWARINGIN BARAT, Dengan banyaknya kejadian penyerangan terhadap Mako (Markas Komando) Polri oleh ora...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar