Selasa, 01 Januari 2019
PEMDES CINDAGA DI DUGA GAGAL DALAM MEMBERIKAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
BANYUMAS, Kinerja Pemdes Cindaga Kec.Kebasen Kab.Banyumas Jateng, Kian disorot tajam oleh banyak pihak pasca di duga gagal dalam memberikan jaminan kepastian hukum buat masyarakat-pasalnya dalam musyawarah terkait sengketa tanah antara Hadi Suwito warga rt.02-rw.17 dgn Rosidi warga rt.01-rw.17 yang di laksanakan pada hari Jumat malam 21 desember 2018 di Aula kantor desa.
Sukirah selaku Kepala Desa Cindaga,yang memimpin musyawarah tersebut tidak ada keberanian untuk mengambil sikap (keputusan) yang memberikan rasa keadilan semua pihak bahkan selain tampak gagap dan gugup dalam menyikapi, melayani dan memfasilitasi musyawarah tersebut, dirinya terkesan Diskriminatif dan tidak Netral-tak pelak banyak pihak mempertanyakan -"ada apa sebenarnya di balik ini semua "-....?!.
Padahal jelas jelas jual beli yang menjadi dasar Rosidi memiliki tanah terbut sangat tidak di benarkan, mengingat dalam jual beli Rosidi membeli bukan kepada pemiliknya, sebagaimana di katakan dan di akuinya secara tegas dalam musyawarah "saya memiliki tanah tersebut karena membeli kepada adiknya pak Wito "- katanya seraya menambahkan "namun karena di sini ada pemerintahan-maka saya menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada pemerintah desa "pungkasnya.
Ironisnya meski dlm musyawarah yg dihadiri selain Sukirah selaku Kades,tampak hadir sekdes Anto,Riyadi Kadus wilayah tanah sengketa-2 orang anggota BABIN desa tsb-Hadi Suwito berikut keluarga dan kuasanya-serta Rosidi berikut keluarga dan kuasanya-secara detail Hadi Suwito melaluhi kuasanya memaparkan jika "kepemilikan Hadi Suwito atas tanah tsb seluas 40 angga (2800 m2)-yg di beli dari nini Krama pd 1991-dgn pembelian 2 tahap "katanya seraya menjelaskan "tahap pertama membeli lsg dgn Nini Krama yg di saksikan oleh Haryo Sapriyo anaknya,seluas 20 angga (1400 m2),dan yang kedua membeli kepada kedua anaknya yaitu Ripan dan Miswan seluas 20 angga karena masing-masing menjual @ 10 angga-bahkan jika memang di perlukan atas kebenaran dari pernyataanya-maka dirinya siap menghadirkan Ripan salah satu saksi kunci yg masih hidup "paparnya.
Namun ternyata pemaparan tsb di abaikan oleh para perangkat desa cindaga yg hadir dlm musyawarah tsb-bahkan sekdes Anto terlebih Kadus Riyadi tetap ngotot bahkan terkesan memaksakan kehendaknya agar kepemilikan Rosidi atas tanah tsb LEGAL dan diakui oleh Hadi Suwito dgn memperlihatkan bukti penjualan antara Rosidi dgn Warsidi yg note bene bukan pemilik tanah tsb dan tanpa sepengetahuan Hadi Suwito srlaku pemilik tanah tsb-berikut mutasi SPPT 1997 a/n Rosidi-tentunya sikap dan perangainya tsb kian menguatkan pertanyaan "ada apa sebenarnya-mungkin dirinya terlibat dlm konspirasi busuk sbgmana dugaan banyak pihak "....?!
Namun meski semua peserta musyawarah menyadari dan sepakat jika dlm jual beli yang punya hak menjual adalah pemilik namun ternyata Sukirah justru tidak berani mengambil keputusan bahkan berdalih akan melakukan koordinasi dengan BPN dirinya memutuskan untuk mengundur musyawarah satu bulan kedepan "klo begini terus tidak akan selesai-semua pihak tetap bersikukuh dengan alibinya masing-masing, makanya saya putuskan untuk di undur selama satu bulan " katanya-pdahal jelas jelas-jual beli yang menjadi dasar Rosidi memiliki tanah tersebut sangat tidak di benarkan bahkan mengandung unsur pidana perampasan.
Tak heran jika Suyatno selaku tokoh masyarakat desa tersebut sangat menyayangkan sikap dan keputusan sang Kades-bahkan kepada awak media ini-ketika di konfirmasi secara tegas menyatakan "masalah ini tidak ada kaitanya dgn BPN "katanya seraya menambahkan-"sikap dan keputusan kades tersebut hanyalah alasan dan dalih atas kebodohan dan ketidak mampuanya dalam mengatasi masalah sekaligus sebagai barometer atas kegagalanya dalam memberikan jaminan kepastian hukum buat masyarakatnya dan ini semua menjadi bukti jika pemdes cindaga tidak bisa menjalankan amanah rakyat yang bersih dan bebas dari Kolusi dan Nepotisme karena jelas jelas ada oknum perangkat srbagai aktor yang memainkan konsiprasi busuknya mengingat "sebenarnya masalah ini sangat simple-yaitu terkait mutasi SPPT tanah a/n Rosidi dan jual beli tanah yang tidak bisa di terima dan di benarkan dari aspek hukum manapun "paparnya.
Lebih lanjut Suyatno menambahkan "dalam jual beli mestinya yang punya hak menjual adalah pemiliknya-sementara dalam jual beli yang menjadi dasar Rosidi memiliki tanah tersebut adalah jual beli di mana penjualnya bukanlah pemiliknya-shg bisa di katagorikan penjualnya MALING dan pembelinya PENADAH-sehingga masalah ini sebenarnya sudah terang-benderang bahkan di yakininya jika Pemdes Cindaga sudah mengetahui,menyadari dan meyakini jika tanah tersebut sebenarnya masih menjadi milik Hadi Suwito-namun kenapa harus terbelit-belit...ada apa ini...?!.
Kata Suyatno menegaskan "jika sikap pelayanan dan keputusan Pemdes cindaga tetap pasif-maka sama saja kita memelihara maling dalan birokrasi pemerintah desa ini-mengingat kasus ini merupakan pembodohan kepada rakyat dan di lakukan secara terus terang dan terintegrasi oleh seorang warga masyarakat yang melakukan konspirasi busuk dengan oknum perangkat yang bertendensi mencari keuntungan pribadi dari sisi materi meski hukum dan keadilan harus terinjak dan terabaikan."paparnya seraya berharap-agar kasus ini di bawa keranah peradilan sepanjang pemdes cindaga tidak berani mengambil sikap yang bisa memberikan rasa keadilan semua pihak "pungkasnya.
Ironisnya Rosidi melaluhi kuasanya justru terkesan takut jika kasus ini di bawa keranah peradilan berdalih "kita semua disini adalah bersaudara dan bertetangga yang masih punya etika, rasa dan bijaksana-untuk itu masalah ini kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan-jangan sampai kepengadilan "katanya .
Tentunya sikapnya tersebut bisa menjadi indikator yang menguatkan banyak pihak jika kepemilikan Rosadi atas tanah tersebut di lakukan dengan cara cara kotor dan tentunya harus di hentikan.
Terlebih seiring berjalannya waktu berdasarkan SPPT Tanah tahun 2017-justru tanah Hadi Suwito menyusut hanya seluas 874 m2-sehingga berpotensi memunculkan beragam pertanyaan "bagaimana ini bisa terjadi dan kemana pula hilangnya tanahnya tersebut-mengingat selama ini dirinya tidak pernah menjual sejengkalpun tanahnya terlebih dengan terbitnya SPPT tersebut di pastikan ada campur tangan dan keterlibatan perangkat desa yang moralitasnya bobrok dan busuk-sehingga menjadi Pekerjaan Rumah bagi Sukirah untuk mencari dan menemukan perangkat desa bawahanya dengan integritas moral yang busuk dan bobrok dalam memberikan pelayanan yang menghalalkan segala cara tuk meraup keuntungan di atas penderitaan orang lain yang kemudian berani menindak atau mengembalikan kepada rakyat "pantaskah perangkat seperti ini di pertahankan atau sebaliknya harus di pecat dan di pidanakan. MBP/ s u l i y o )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...

-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Lembaga Pendidikan Ketrampilan bahasa Korea sekarang ini banyak berdiri di daerah-daerah di Indonesia yang terutama u...
-
Bhayangkara Perdana News BANDA ACEH - Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Achmad Marzuki menggelar silaturahmi bersama ula...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar