MBP-NEWS BOGOR, Gelar perkara yang dipimpin Kapolres Bogor yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Bogor tentang pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl yang dilakukan pada tanggal 15 Juni 2018 dan 16 Januari 2019. Dari Kasus ini Polisi Meringkus dua Orang Pelaku Pria berinisial YPO (39) Warga Ciampea Kabupaten Bogor sebagai Pelaku Curat dan FH (50) warga Kota Bekasi sebagai Penadah.
Kapolres Bogor menjelaskan bahwa Pelaku melakukan aksi pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl di 6 (enam) lokasi tower diantaranya Kecamatan Kemang, Kecamatan Dramaga Kab. Bogor, Bantarkambing Kab. Bogor, Cibatok Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor, Sindangbarang Kota Bogor.
Adapun barang bukti yang dapat disita dari pelaku diantaranya 4 (empat) unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 (satu) unit Base Band, 2 (dua) DUW, 57 (lima puluh tujuh) rol Kabel warna Kuning,13 (tiga belas) rol Kabel warna hitam, 3 (tiga) rol Kabel warna abu-abu,1 (satu) rol Kabel warna putih,87 (delapan puluh tujuh) dus Box APV merk Ericsson,1 (satu) kardus putih merk Roxtec,1 (satu) kardus coklat kecil merk Huwaei berisi 2 (dua) Sabreg,3 (tiga) kardus kecil isi 8 (delapan) unit UBBd6, 105 (seratus lima) buah kardus kecil merk 3M, 5 (lima) buah Safety belt,10 (sepuluh) colokan listrik, 2 (dua) pendingin / Ven, dan 12 (dua belas) dus kosong.
Atas Perbuatan Pelaku Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun dan Tindak Pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.(Rohani MBP-BOGOR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar