Senin, 21 Januari 2019

SATRESNARKOBA POLRES GROBOGAN BERHASIL UNGKAP PENGEDAR SHABU-SHABU


Grobogan MBP News,  kasus penyalahgunaan narkoba di Grobogan kian hari kian mengkhawatirkan, hal ini terbukti ketika jajaran Satres Narkoba (satuan reserse narkoba) berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Dari informasi yang di himpun menyebutkan jika pertama kali penangkapan di lakukan pada siang hari, Sabtu (5/1/2019) yang lalu, yakni AS (40) warga Desa Kuwaron Kecamatan Gubug yang saat itu tengah melintas di jalan Purwodadi-Gubug tepatnya di Desa Tinanding kecamatan Godong hendak mengantar sabu-sabu pesanan temannya, namun selang 11 hari yakni pada hari Rabu 16/1/2019, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali mengamankan 2 orang lagi yang kedapatan membawa sabu-sabu ketika berada di areal parkir stadion Krida Bhakti Purwodadi, kedua pelaku tersebut masing-masing ES (31 tahun)warga kelurahan Purwodadi dan AAG(34 tahun) warga desa Menduran, Kecamatan Brati.

Setelah di kembangkan selang beberapa jam petugas kembali menangkap HS (33 tahun) warga Kelurahan Pati kidul Kabupaten Pati yang juga kedapatan membawa sabu-sabu dari hasil penangkapan ke 4 orang tersebut,

Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa; berupa; sabu-sabu, uang tunai, alat hisap sabu, sepeda motor dan handpone, adapun ke empat orang tersebut di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Ironisnya salah seorang pelaku yakni ES (31 tahun) warga jalan gunung Lawu Purwodadi tersebut adalah seorang atlet billiard asal kabupaten Grobogan, peraih medali perak dan perunggu dalam pekan olahraga propinsi(propov)Jateng ke 20 Oktober 2018.

Menurut pengakuannya ia baru saja akan mengambil pesanan sabu-sabu yang terletak di bawah pohon yang berada di jalan Thamrin Purwodadi."baru mau mengambil sabu keburu di tangkap petugas ,"akunya.

Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq melalui Kasat Resnarkoba AKP Abdul Fatah dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki yang kedapatan membawa Narkoba di waktu dan tempat yang berbeda.
Yang pertama kita mengamankan AS (40 tahun) yang kedapatan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram yang di sembunyikan dalam bungkus rokok,terangnya jumat(18/1/2019).

Masih menurut Fatah pihaknya selang 11 hari juga melakukan penangkapan terhadap ES (31 tahun), warga Kelurahan Purwodadi dan AAG(34), warga desa menduran,kecamatan brati.keduanya di tangkap saat berada di areal parkir stadion Krida Bhakti, Rabu16/1/2019) sekitar pukul 14:00 WIB, Penangkapan kedua berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,41gram. barang bukti di masukan dalam plastik klip kecil yang di taruh pada bekas bungkus permen dan di masukan lagi pada bungkus rokok,"ungkapnya.

Fatah juga menambahkan jika dari penangkapan kedua selang beberapa jam pihaknya juga mengamankan HS(33)warga kelurahan Pati kidul,kabupaten Pati.
dari pelaku kita amankan sabu-sabu seberat 0,43gram.barang terlarang ini di kemas dalam plastik klip kecil yang di taruh pada bekas bungkus permen dan di masukan lagi pada rokok bungkus,"jelasnya.

Pasca penangkapan ke4 pelaku,masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran mereka, karena dari  empat pelaku ini ada berperan jadi kurir dan pemakai, serta masih telusuri dari mana asal barang yang di dapatnya dan ke empat pelaku di kenai UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(MBP-News/Nurhana Kurniawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...