Rabu, 06 Februari 2019
Bendera Merah Putih Tak Layak Di kibarkan Masih Ada Di Lampung Utara
LAMPUNG UTARA MBP-NEWS, Bendera merah putih resmi dijadikan sebagai bendera Nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Undang-undang tersebut di atur juga tentang larangan yang di lakukan terhadap lambang Negara Indonesia ya itu Bendera Merah Putih.
Berkaitan dengan adanya peraturan Undang-undang ini di salah satu Desa Sinar jaya Kecamatan Tanjung Raja di duga mengabaikan Undang-undang tersebut, setiap orang: c, mengibarkan Bendera Negara yang, Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam, aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut, di pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.,00,-(seratus juta rupiah)
Ternyata di era zaman sekarang masih banyak masyarakat belum memahami arti dari sangsaka merah putih, buktinya kini Desa Sinar jaya masih terpampang berkibar bendera yang tak layak di kibarkan terpasang robek berkibar di kantor desa setempat (04/02/19)
Pemerintah Desa seakan menyepelekan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Bendera Lusuh, robek tetap di pasang sedangkan kendati harga Bendera tersebut tidaklah terlalu mahal dan masi terjangkau jika pihak Desa tersebut mau menggantikanya
Saat akan di konfirmasi oleh media Kepala Desa Abas tidak ada di tempat hingga berita ini di turunkan, terhadap pihak hukum terkait agar bisa memberikan sanksi tegas yang sudah melalaikan serta mencederai lambang Negara dan tidak patuh pada NKRI. (MBP-NEWS/Rim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...

-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
BHAYANGKARA PERDANA NEWS - KOTAWARINGIN BARAT, Dengan banyaknya kejadian penyerangan terhadap Mako (Markas Komando) Polri oleh ora...
-
BOGOR MBP-News, Kapolsek Sukamakmur Iptu Hendra Kurnia, S.H, M.M., melaksanakan kegiatan bakti sosial pemberian Material Pasir, semen,...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar